BERITA TANGERANG – Masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan diperpanjang hingga 17 Mei 2020 mendatang.
Menilai selama pemberlakukan PSBB khususnya wilayah Kabupaten Tangerang yang merupakan wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten, masih banyak ditemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran atau tidak mentaati aturan dalam pelaksanaan PSBB.
“Personel dari Ditsamapta Polda Banten kita kerahkan untuk memperketat pemeriksaan di masing-masing titik pos check point guna melakukan penyekatan salah satunya di pos check point Jayanti,” terang Plt Dirsamapta Polda Banten, AKBP Akmadi, Jumat (8/5/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Akmadi, bahwa kegiatan di lokasi tersebut dipimpin langsung Ipda Sudrajat dan dilaksanakan petugas gabungan Polri, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Personel yang melakukan pemeriksaan terhadap pengendara R2 maupun R4 terus memberikan imbauan agar masyarakat dapat mentaati aturan yang telah di terapkan selama pemberlakuan PSBB,” jelasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan, pemberlakuan PSBB Tangerang Raya sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19 guna memutus penyebarannya khususnya di wilayah hukum Polda Banten.
“Kegiatan yang kami laksanakan merupakan wujud dukungan Polri terhadap kebijakan Pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” tegas Edy Sumardi.
Edy Sumardi juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat bekerja sama membantu kebijakan Pemerintah untuk mengikuti segala aturan yang di terapkan selama pemberlakuan PSBB guna mencegah penyebaran Covid-19. (Usan)