Bawaslu Desak Tak Ada Kampanye Terselubung di Tengah Covid-19

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2020 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, mendesak kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye terselubung di tengah wabah virus Corona atau Covid-19.

Koordinator Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Rofiuddin menyampaikan, Bawaslu menilai bahwa semua pihak harus bersama-sama memerangi dan mencegah penyebaran Covid-19. Berbagai pihak juga bisa memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang memang perlu dibantu.

Namun, Bawaslu mendesak agar pemberian bantuan itu tak disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pencitraan maupun popularitas dalam Pilkada 2020. Apalagi, jika pemberian bantuan tersebut bersumber dari anggaran negara ataupun dana publik lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bantuan tersebut jangan dimanfaatkan kampanye terselubung dengan cara menempeli bantuan-bantuan itu dengan gambar atau stiker bergambar bakal calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. Ataupun diselipi pesan-pesan tertentu yang arahnya untuk kepentingan politik,” kata Rofiuddin di Semarang, Rabu (29/4/2020).

Sudah seharusnya, lanjut dia, bantuan tersebut diniatkan untuk mengedepankan pelayanan dan membantu masyarakat. Bukan untuk kepentingan pencitraan dan popularitas. “Sangat tidak etis jika adanya musibah Covid-19 dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis,” ujar dia.

Menurutnya, Bawaslu Jawa Tengah akan terus melakukan pengawasan terhadap proses Pilkada 2020. Hingga kini, proses Pilkada 2020 yang ditunda hanya empat tahapan.

Diluar itu, hingga kini tahapan atau penundaan Pilkada 2020 belum diputuskan secara resmi. “Rapat terakhir di DPR menyimpulkan bahwa Pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan, jika dalam pengawasan itu ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka akan segera diusut dan ditangani. Proses penanganan akan berlangsung sesuai dengan ketentuan. Jika temuan itu memenuhi unsur pidana maka akan diproses pidana pemilu.

“Jika temuan itu mengandung unsur pelanggaran perundang-undangan lainnya, maka Bawaslu akan meneruskan itu ke instansi yang berwenang. Pasal 30 huruf e: UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang Bawaslu adalah meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi berwenang,” pungkasnya. (Nining)

Biro Semarang

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB