Hina Ketua DPRD, Warga Bekasi Bakal Polisikan Calon Kades Tanjung Sari

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2020 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kabupaten Bekasi

DPRD Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Salah satu warga Kabupaten Bekasi mengecam dan siap melaporkan prilaku Calon Kepala Desa (Kades) Tanjung Sari, Kecamatan Cikarang Utara, H. Jamaludin HR Nomor Urut 3 yang menyebut, Ketua DPRD Oon (Goblok) tidak se-ideologi sama bocah Bekasi disalah satu grup media sosial.

“Saya juga bocah Bekasi, tapi saya ngak ngerasa bahwa Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tidak se-ideologi dengan saya. Lagian, ngak pantas seorang Calon Kades menghina Ketua DPRD dengan bahasa Oon. Oon itukan Goblok dalam bahasa kita sehari-hari,” terang Mulyadi Coker kepada Matafakta.com, Minggu (26/4/2020).

Sebagai Calon Kades, H. Jamaludin HR, seharusnya paham dengan Pasal 122 Undang-Undang (UU) Nomor: 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan bahwa Ketua DPRD merupakan pejabat Negara. Pejabat Negara adalah pejabat yang terkait dengan Lembaga Negara.

“Kan, ngak pantas Calon Kades menghina Lembaga Negara (Ketua DPRD Kabupaten Bekasi) dengan merendahkannya di media sosial. Itu harus pertanggung jawabakan baik dengan cara klarifikasi maupun di hadapan hukum,” tegas Mulyadi.

Dikatakan Mulyadi, perlindungan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat sebagai institusi dan para anggotanya, tertuang dalam revisi UU Nomor: 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yakni Pasal 122 (k) menyatakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat mengambil langkah hukum terhadap orang atau kelompok atau badan hukum yang merendahkan kehormatan Dewan.

“Pasal itu menunjukkan bahwa DPR telah bermetamorfosis, tidak hanya mempunyai kewenangan sebagai lembaga Legislatif, tapi juga menjadi lembaga penegak hukum yang merupakan ranah kompetensi Kepolisian, Jaksa dan Hakim,” tegasnya.

Dikatakan Mulyadi, sebagai warga Kabupaten Bekasi dan keturunan asli Bekasi merasa terusik, jika nama lembaga daerah kebanggaannya warga Kabupaten Bekasi dihina dan dilecehkan, baik itu Ketua DPRD maupun Bupati Bekasi. Jika mengkritik kebijakannya silahkan, tapi jangan menyerang personal dengan kata-kata “Oon” dalam percakapan group WhatsApp Bekasi Baru Bekasi Bersih.

Baca Juga :  JNW: Habis Toilet Sultan, Kini Ada Pagar Sekolah Sultan di Kabupaten Bekasi

Ucapan Oon itu tambah Mulyadi, beredar digroup media sosial yang tidak semua warga Bekasi bisa menerima. Oleh karena itu, sebagai warga Bekasi yang tidak menerima siap melaporkannya ke Mabes Polri terkait penghinaan terhadap Ketua DPRD yang disebut “Oon” oleh seorang Calon Kepala Desa.

“Di KUHP telah mengatur soal penghinaan terhadap Pemerintah. Pasal 207 dalam UU itu menyatakan bahwa siapa pun yang menghina kekuasaan atau suatu majelis umum dapat dihukum selama-lamanya 1,5 tahun kurungan,” pungkas Mulyadi. (Edo)

Berita Terkait

JNW: Habis Toilet Sultan, Kini Ada Pagar Sekolah Sultan di Kabupaten Bekasi
Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita
Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan
Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan
Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi
FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?
Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja
Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:27 WIB

JNW: Habis Toilet Sultan, Kini Ada Pagar Sekolah Sultan di Kabupaten Bekasi

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:50 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:02 WIB

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:52 WIB

Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

Senin, 2 Desember 2024 - 23:39 WIB

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB