Hina Ketua DPRD, Warga Bekasi Bakal Polisikan Calon Kades Tanjung Sari

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2020 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kabupaten Bekasi

DPRD Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Salah satu warga Kabupaten Bekasi mengecam dan siap melaporkan prilaku Calon Kepala Desa (Kades) Tanjung Sari, Kecamatan Cikarang Utara, H. Jamaludin HR Nomor Urut 3 yang menyebut, Ketua DPRD Oon (Goblok) tidak se-ideologi sama bocah Bekasi disalah satu grup media sosial.

“Saya juga bocah Bekasi, tapi saya ngak ngerasa bahwa Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tidak se-ideologi dengan saya. Lagian, ngak pantas seorang Calon Kades menghina Ketua DPRD dengan bahasa Oon. Oon itukan Goblok dalam bahasa kita sehari-hari,” terang Mulyadi Coker kepada Matafakta.com, Minggu (26/4/2020).

Sebagai Calon Kades, H. Jamaludin HR, seharusnya paham dengan Pasal 122 Undang-Undang (UU) Nomor: 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan bahwa Ketua DPRD merupakan pejabat Negara. Pejabat Negara adalah pejabat yang terkait dengan Lembaga Negara.

“Kan, ngak pantas Calon Kades menghina Lembaga Negara (Ketua DPRD Kabupaten Bekasi) dengan merendahkannya di media sosial. Itu harus pertanggung jawabakan baik dengan cara klarifikasi maupun di hadapan hukum,” tegas Mulyadi.

Dikatakan Mulyadi, perlindungan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat sebagai institusi dan para anggotanya, tertuang dalam revisi UU Nomor: 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yakni Pasal 122 (k) menyatakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat mengambil langkah hukum terhadap orang atau kelompok atau badan hukum yang merendahkan kehormatan Dewan.

“Pasal itu menunjukkan bahwa DPR telah bermetamorfosis, tidak hanya mempunyai kewenangan sebagai lembaga Legislatif, tapi juga menjadi lembaga penegak hukum yang merupakan ranah kompetensi Kepolisian, Jaksa dan Hakim,” tegasnya.

Dikatakan Mulyadi, sebagai warga Kabupaten Bekasi dan keturunan asli Bekasi merasa terusik, jika nama lembaga daerah kebanggaannya warga Kabupaten Bekasi dihina dan dilecehkan, baik itu Ketua DPRD maupun Bupati Bekasi. Jika mengkritik kebijakannya silahkan, tapi jangan menyerang personal dengan kata-kata “Oon” dalam percakapan group WhatsApp Bekasi Baru Bekasi Bersih.

Ucapan Oon itu tambah Mulyadi, beredar digroup media sosial yang tidak semua warga Bekasi bisa menerima. Oleh karena itu, sebagai warga Bekasi yang tidak menerima siap melaporkannya ke Mabes Polri terkait penghinaan terhadap Ketua DPRD yang disebut “Oon” oleh seorang Calon Kepala Desa.

“Di KUHP telah mengatur soal penghinaan terhadap Pemerintah. Pasal 207 dalam UU itu menyatakan bahwa siapa pun yang menghina kekuasaan atau suatu majelis umum dapat dihukum selama-lamanya 1,5 tahun kurungan,” pungkas Mulyadi. (Edo)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB