JPU Optimis Pidana Dugaan Mafia Tanah di Segara Makmur Berlanjut    

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2020 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruang Persidangan

Ruang Persidangan

BERITA BEKASI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang optimis perkara pidana dugaan persekongkolan pemalsuan akta tanah yang menjadikan mantan Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Agus Sofyan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Bekasi, berlanjut. Pasalnya, kasus tersebut, sudah masuk pada pokok perkara.

Menurut JPU, rana perdatanya tidak dilakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri yang lain selain Cikarang. Hal tersebut, diperkuat dengan adanya surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bahwa tidak ada gugatan perdata yang masuk, terkait perkara lahan seluas 7.700 meter milik pelapor, Lilis Suryani yang berlokasi di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tersebut.

“Perkara itu, pasti akan tetap berlanjut karena sudah masuk pada pokok perkara,” jelas Denny singkat kepada awak media usai mengelar sidang memberikan jawaban atas keberatan atau esepsi terdakwa, Selasa (21/4/2020) kemarin.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Agus Sopyan, Budi Yase mengaku, belum bisa menanggapi tanggapan JPU yang menolak eksepsinya, sebelum Majelis Hakim, menyampaikan putusan sela yang rencananya akan digelar pada tanggal 5 Mei 2020 mendatang.

“Kita belum bisa menanggapi tanggapan JPU sebelum Majelis Hakim menyampaikannya di putusan sela. Jadi, serahkan pada Majelis Hakim saja gimana putusan selanya nanti,” kata Budi menanggapi awak media.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cikarang, kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa, Agus Sopyan dan terdakwa lainnya atas dakwaan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, Selasa 7 April 2020 lalu.

Dakwaan JPU menyebut, terdakwa Agus Sopyan diduga terlibat dalam pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Meski dakwaan disangkal, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Cikarang, Naseh menegaskan, bahwa jelas dalam perkara ini, terdakwa Agus Sopyan diduga melakukan perbuatan tindak pidana, bukan perdata.

“Kita tinggal menunggu putusa sela dari Majelis Hakim pada persidangan dua minggu mendatang yaitu 5 Mei 2020 mendatang,” pungkas Naseh.

Untuk diketahui, status tahanan kota terdakwa, Agus Sopyan telah diperpanjang Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, hingga tanggal 09 Juni 2020 mendatang. Agus Sofyan sendiri kini kembali maju mencalonkan diri dalam perhelatan pemilihan Kepala Desa Segara Makmur periode 2020-2026. (Mul/Indra)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB