JPU Optimis Pidana Dugaan Mafia Tanah di Segara Makmur Berlanjut    

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2020 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruang Persidangan

Ruang Persidangan

BERITA BEKASI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang optimis perkara pidana dugaan persekongkolan pemalsuan akta tanah yang menjadikan mantan Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Agus Sofyan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Bekasi, berlanjut. Pasalnya, kasus tersebut, sudah masuk pada pokok perkara.

Menurut JPU, rana perdatanya tidak dilakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri yang lain selain Cikarang. Hal tersebut, diperkuat dengan adanya surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bahwa tidak ada gugatan perdata yang masuk, terkait perkara lahan seluas 7.700 meter milik pelapor, Lilis Suryani yang berlokasi di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tersebut.

“Perkara itu, pasti akan tetap berlanjut karena sudah masuk pada pokok perkara,” jelas Denny singkat kepada awak media usai mengelar sidang memberikan jawaban atas keberatan atau esepsi terdakwa, Selasa (21/4/2020) kemarin.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Agus Sopyan, Budi Yase mengaku, belum bisa menanggapi tanggapan JPU yang menolak eksepsinya, sebelum Majelis Hakim, menyampaikan putusan sela yang rencananya akan digelar pada tanggal 5 Mei 2020 mendatang.

“Kita belum bisa menanggapi tanggapan JPU sebelum Majelis Hakim menyampaikannya di putusan sela. Jadi, serahkan pada Majelis Hakim saja gimana putusan selanya nanti,” kata Budi menanggapi awak media.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cikarang, kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa, Agus Sopyan dan terdakwa lainnya atas dakwaan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, Selasa 7 April 2020 lalu.

Dakwaan JPU menyebut, terdakwa Agus Sopyan diduga terlibat dalam pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga :  Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Meski dakwaan disangkal, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Cikarang, Naseh menegaskan, bahwa jelas dalam perkara ini, terdakwa Agus Sopyan diduga melakukan perbuatan tindak pidana, bukan perdata.

“Kita tinggal menunggu putusa sela dari Majelis Hakim pada persidangan dua minggu mendatang yaitu 5 Mei 2020 mendatang,” pungkas Naseh.

Untuk diketahui, status tahanan kota terdakwa, Agus Sopyan telah diperpanjang Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, hingga tanggal 09 Juni 2020 mendatang. Agus Sofyan sendiri kini kembali maju mencalonkan diri dalam perhelatan pemilihan Kepala Desa Segara Makmur periode 2020-2026. (Mul/Indra)

Berita Terkait

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  
Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Kamis, 18 April 2024 - 20:49 WIB

Loyalitas Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto Terhadap Partai Disoal

Kamis, 18 April 2024 - 17:54 WIB

Bakal Calon Walikota Bekasi Adi Bunardi Sambangi Kantor IWO Kota Bekasi

Berita Terbaru

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB