RUU Ciptaker Sebelum Covid19, RDP: Pemerintah Harus Tarik Draf

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2020 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rieke Diah Pitaloka

Rieke Diah Pitaloka

BERITA BEKASI – Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka menilai terdapat pasal dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini, bahwa Indonesia sedang dilanda wabah virus Corona atau Covid19. Rieke mendorong Pemerintah menarik draf RUU tersebut.

“Terakhir yang ingin saya sampaikan, sama dengan yang disampaikan oleh Fraksi NasDem tadi bahwa draf ini kalau tidak salah adalah dibuat sebelum adanya Covid-19,” kata Rieke kepada Matafakta.com, Selasa (14/4/2020).

“Sehingga dalam proses kita menyerap aspirasi dari publik baik kiranya kita juga memberikan kesempatan kepada Pemerintah manakala mau menarik drafnya atau mau memperbaiki draf yang ada,” tambah dia.

Rieke memberikan contoh pasal dalam RUU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini yakni, dalam Pasal 3 ayat 2 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), tertuang bahwa dalam KEK dapat dibangun perumahan bagi pekerja. Namun, pasal tersebut tidak ada dalam RUU Ciptaker.

“Saya ambil contoh, mudah-mudahan draf RUU yang saya terima sama dengan yang dari Pemerintah. UU KEK Pasal 3 ayat 2 bagian penjelasan soal fasilitas bagi pekerja dihapus di dalam RUU Cipta Kerja yang dijelaskan hanya soal perumahan bagi pekerja. Penghilangan frasa ‘harus’ di Pasal 4 ayat 1,” papar Rieke.

Contoh lain yang disampaikan Rieke yakni Pasal 39 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Adapun bunyi pasal tersebut yakni, ‘Pemerintah menetapkan kebijakan dan peraturan impor pangan yang tidak berdampak negatif terhadap keberlanjutan usaha tani, peningkatan produksi, kesejahteraan petani, nelayan, pembudi daya ikan dan pelaku usaha pangan mikro dan kecil’.

“Kemudian Pasal 39 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ini sebenarnya kalau kita mengantisipasi dampak Covid-19 ini tidak boleh dihilangkan. Tetapi di RUU Cipta Kerja justru dihilangkan,” sebut Rieke.

“Pasal 39 di RUU Cipta Kerja hanya memuat, Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan dan peraturan impor pangan dalam rangka keberlanjutan usaha tani,” imbuhnya.

Rieke memastikan Fraksi PDIP akan melakukan pendalaman terhadap RUU Cipta Kerja. Dia pun kembali mengatakan, bahwa Fraksi PDIP memberikan ruang kepada Pemerintah untuk memperbaiki draf RUU tersebut.

“Itu pandangan dari Fraksi PDIP. Dan jujur saja kami harus melakukan pembahasan, pendalaman untuk bisa menyerahkan DIM (daftar inventaris masalah), dan kami memberikan waktu kepada Pemerintah barang kali ada perbaikan,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI
Harus Tahu Hak dan Kewajiban Sebelum Tandatangani Perjanjian Kerja
Modal Konglomerat Ngalir ke Luar Negeri, Utang Global Membengkak
Kemnaker Salurkan Bantuan Warga Terdampak Gempa di Pulau Flores
Kemnaker Siapkan Kompetensi Tenaga Kerja Hadapi Peluang Green Jobs
Lewat Liquid Vave, AKHERA Desak Ketamin Masuk Golongan Narkotika
Penegakkan Hukum Karhutla, Menhut: 6 Perusahaan di Kalimantan Kena Sanksi
September Battleground Karhutla, Menhut Maksimalkan OMC-Pasukan Darat

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:11 WIB

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI

Minggu, 13 September 2026 - 17:57 WIB

Harus Tahu Hak dan Kewajiban Sebelum Tandatangani Perjanjian Kerja

Sabtu, 12 September 2026 - 19:39 WIB

Modal Konglomerat Ngalir ke Luar Negeri, Utang Global Membengkak

Kamis, 10 September 2026 - 21:19 WIB

Kemnaker Salurkan Bantuan Warga Terdampak Gempa di Pulau Flores

Rabu, 2 September 2026 - 17:54 WIB

Kemnaker Siapkan Kompetensi Tenaga Kerja Hadapi Peluang Green Jobs

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB