FBI Bekasi Dukung Pergub Jabar Terapkan PSBB

- Jurnalis

Senin, 13 April 2020 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) Bekasi memberi apresiasi dan dukungan atas kebijakan Gubernur Ridwan Kamil tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tertuang dalam Pergub Jabar No. 27 Tahun 2020 untuk 5 wilayah yakni, Bogor, Bekasi dan Depok untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Jawa-Barat.

“Pemerintah dalam hal ini harus memberikan insentif kepada warga berupa bantuan sembako dan bantuan uang tunai sesuai Pergub Jabar No. 27 dan diantar langsung ke masyarakat,” kata Ketua FBI Bekasi, Toto Sugiarto kepada Matafakta.com, Senin (13/4/2020).

Dikatakan Toto Sugiarto, adapun mekanisme pendistribusian bantuan sembako tersebut melibatkan aparat kepolisian dan TNI yang bekerja sama dengan Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) dan perangkat RT dan RW setempat.

“Pendistribusian juga tetap memastikan prinsip physical distancing. Satgas bantuan juga harus dibentuk di masing-masing RW, sehingga penyaluran ribuan paket sembako tersebut bisa dilakukan secara door-to-door. Warga penerima tetap tinggal di rumah dan tidak terjadi pengumpulan warga,” jelasnya.

Menurutnya, ditengah penerapan PSBB, kebijakan tersebut harus dipastikan dapat memenuhi hajat ekonomi dan ketersediaan makanan bagi warga, sehingga tidak akan membuat masyarakat keluar rumah dan pemberian bantuan harus merata dan tepat sasaran.

Baca Juga :  Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

“Dalam hal ini, kami dengan pihak terkait akan ikut memonitoring bantuan sosial tersebut secara distribusi dan pusat sampai ke masyarakat, karena PSBB berdampak kepada beban sosial ekonomi disemua lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Toto pun berharap kepolisian harus bersikap Promoter dan Humanis sesuai Maklumat Kapolri RI dalam implementasi kebijakan di lapangan, sehingga memberi rasa nyaman dan kondusif disetiap daerah PSBB. Jika sesuai jadwal, PSBB ini akan berlangsung mulai 15 hingga 29 April 2020.

“FBI berharap pelanggar PSBB cukup di karantina saja, itu juga jika sudah melakukan perlawanan hukum dan jangan dipenjara,” pungkasnya. (Almira)

Berita Terkait

Pj Walikota Bekasi Tepis Isue Dilamar Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Bekasi
Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi
Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027
Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede
Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi
Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38
Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat
Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB