FBI Bekasi Dukung Pergub Jabar Terapkan PSBB

- Jurnalis

Senin, 13 April 2020 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) Bekasi memberi apresiasi dan dukungan atas kebijakan Gubernur Ridwan Kamil tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tertuang dalam Pergub Jabar No. 27 Tahun 2020 untuk 5 wilayah yakni, Bogor, Bekasi dan Depok untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Jawa-Barat.

“Pemerintah dalam hal ini harus memberikan insentif kepada warga berupa bantuan sembako dan bantuan uang tunai sesuai Pergub Jabar No. 27 dan diantar langsung ke masyarakat,” kata Ketua FBI Bekasi, Toto Sugiarto kepada Matafakta.com, Senin (13/4/2020).

Dikatakan Toto Sugiarto, adapun mekanisme pendistribusian bantuan sembako tersebut melibatkan aparat kepolisian dan TNI yang bekerja sama dengan Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) dan perangkat RT dan RW setempat.

“Pendistribusian juga tetap memastikan prinsip physical distancing. Satgas bantuan juga harus dibentuk di masing-masing RW, sehingga penyaluran ribuan paket sembako tersebut bisa dilakukan secara door-to-door. Warga penerima tetap tinggal di rumah dan tidak terjadi pengumpulan warga,” jelasnya.

Menurutnya, ditengah penerapan PSBB, kebijakan tersebut harus dipastikan dapat memenuhi hajat ekonomi dan ketersediaan makanan bagi warga, sehingga tidak akan membuat masyarakat keluar rumah dan pemberian bantuan harus merata dan tepat sasaran.

Baca Juga :  Pj Bupati Bekasi Dedy Supriadi Respon Warga Pederita Kanker Serviks

“Dalam hal ini, kami dengan pihak terkait akan ikut memonitoring bantuan sosial tersebut secara distribusi dan pusat sampai ke masyarakat, karena PSBB berdampak kepada beban sosial ekonomi disemua lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Toto pun berharap kepolisian harus bersikap Promoter dan Humanis sesuai Maklumat Kapolri RI dalam implementasi kebijakan di lapangan, sehingga memberi rasa nyaman dan kondusif disetiap daerah PSBB. Jika sesuai jadwal, PSBB ini akan berlangsung mulai 15 hingga 29 April 2020.

“FBI berharap pelanggar PSBB cukup di karantina saja, itu juga jika sudah melakukan perlawanan hukum dan jangan dipenjara,” pungkasnya. (Almira)

Berita Terkait

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?
Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK
FKRW Kebalen Gelar Pelepasan Lurah Firman Arief Sembada
Nyumarno Targetkan 3.500 Suara Ade Kuswara di Perum Sukaraya Indah
Anggota DPRD Provinsi Jabar, Akhmad Marzuki Gelar Sosial Perda Ponpes
Soal Desa Sumberjaya, BPPK-RI: Kejaksaan Wilayah Jangan Tebang Pilih
Pemdes Suka Danau Cikbar Gelar MTQ ke-I Generasi Cinta Al-Qur’an
APH Jangan Diam, JNW: Kegiatan Bimtek Desa Sumberjaya Beraroma Korupsi  
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 19:37 WIB

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Minggu, 20 Oktober 2024 - 13:52 WIB

Nyumarno Targetkan 3.500 Suara Ade Kuswara di Perum Sukaraya Indah

Minggu, 20 Oktober 2024 - 12:15 WIB

Anggota DPRD Provinsi Jabar, Akhmad Marzuki Gelar Sosial Perda Ponpes

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Soal Desa Sumberjaya, BPPK-RI: Kejaksaan Wilayah Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB