Terdakwa Agus Sofyan Mantan Kades Segara Makmur Sangkal Dakwaan JPU

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2020 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Agus Sofyan

Sidang Agus Sofyan

BERITA BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kembali menggelar sidang dugaan persekongkolan menerbitkan akta tanah palsu yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Agus Sofyan, Selasa (7/4/2020).

Kasus yang dibongkar, Polda Metro Jaya (PMJ) sejak bulan September 2018 lalu, baru masuk sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa, Agus Sopyan dan terdakwa lainnya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dakwaan JPU menyebut, Agus Sopyan yang kini berstatus tahanan kota tersebut disinyalir terlibat dalam pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski dakwaan JPU disangkal, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Naseh menegaskan, bahwa jelas dalam perkara ini, Agus Sopyan diduga melakukan tindak pidana dan bukan perdata.

“Lihat saja nanti tanggapan JPU atas keberatan terdakwa pada persidangan dua minggu mendatang yakni, Selasa 21 April 2020,” tegas Naseh.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa Agus Sopyan kepada awak media berdalih bahwa saat terjadinya pembuatan Akta Jual Beli atau AJB dia hanya seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Segara Makmur yang mendapat perintah Kepala Desa Segara Makmur, almarhum Amran untuk jadi saksi.

“Saya hanya diperintah Kepala Desa untuk menyaksikan akta jual beli itu. Karena waktu itu, saya hanya menjabat sebagai Sekdes. Hanya sebagai saksi, jadi tidak ada perbuatan mafia tanah,” tandas, Agus Sofyan yang kini kembali maju mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Segara Makmur periode 2020-2026.

Pantauan dipersidangan, eksepsi terdakwa yang dibacakan kuasa hukum membantah seluruh dakwaan JPU yang ditujukan pada kliennya, dalam sidang terbuka namun pengunjung dibatasi. Tampak seluruh pengunjung, hakim, jaksa, kuasa hukum, dan terdakwa menggunakan masker dan disediakan hand sanitizer. (Mul/Fer)

Berita Terkait

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara
Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran
Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan
Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 10:39 WIB

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

Selasa, 26 November 2024 - 22:29 WIB

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

Senin, 25 November 2024 - 10:35 WIB

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB