BERITA BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kembali menggelar sidang dugaan persekongkolan menerbitkan akta tanah palsu yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Agus Sofyan, Selasa (7/4/2020).
Kasus yang dibongkar, Polda Metro Jaya (PMJ) sejak bulan September 2018 lalu, baru masuk sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa, Agus Sopyan dan terdakwa lainnya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dakwaan JPU menyebut, Agus Sopyan yang kini berstatus tahanan kota tersebut disinyalir terlibat dalam pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski dakwaan JPU disangkal, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Naseh menegaskan, bahwa jelas dalam perkara ini, Agus Sopyan diduga melakukan tindak pidana dan bukan perdata.
“Lihat saja nanti tanggapan JPU atas keberatan terdakwa pada persidangan dua minggu mendatang yakni, Selasa 21 April 2020,” tegas Naseh.
Menanggapi hal tersebut, terdakwa Agus Sopyan kepada awak media berdalih bahwa saat terjadinya pembuatan Akta Jual Beli atau AJB dia hanya seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Segara Makmur yang mendapat perintah Kepala Desa Segara Makmur, almarhum Amran untuk jadi saksi.
“Saya hanya diperintah Kepala Desa untuk menyaksikan akta jual beli itu. Karena waktu itu, saya hanya menjabat sebagai Sekdes. Hanya sebagai saksi, jadi tidak ada perbuatan mafia tanah,” tandas, Agus Sofyan yang kini kembali maju mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Segara Makmur periode 2020-2026.
Pantauan dipersidangan, eksepsi terdakwa yang dibacakan kuasa hukum membantah seluruh dakwaan JPU yang ditujukan pada kliennya, dalam sidang terbuka namun pengunjung dibatasi. Tampak seluruh pengunjung, hakim, jaksa, kuasa hukum, dan terdakwa menggunakan masker dan disediakan hand sanitizer. (Mul/Fer)