BERITA BEKASI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, segera merealisasikan dan jangan mengulur waktu soal alokasi anggaran untuk tanggap bencana virus Corona atau Covid-19 yang telah disepakati sebesar Rp240 miliar.
Dikatakan Aria, hal itu penting agar anggaran tersebut dapat digunakan untuk melengkapi peralatan petugas medis yang hingga kini masih minim.
“Anggaran untuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemkab Bekasi harus segera direalisasikan. Apalagi para petugas medis dan relawan juga telah mengeluhkan peralatan yang masih minim,” tegas Aria kepada Matafakta.com, Sabtu (4/4/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Politisi Gerindra itu juga mengingatkan anggaran yang nantinya dicairkan dapat dipergunakan sebaik mungkin dan dilakukan pengawasan.
“Anggarannya harus diawasi agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkannya dengan tujuan yang lain. Apalagi ini anggaran tanggap bencana,” pesan Aria.
Dalam pelaksanaannya kata Aria, melibatkan LKPP dan BPKP sebagai bentuk implementasi dari prinsip kehati-hatian dan penyelenggaraan Pemerintah yang baik, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.
Kami tambah Aria, DPRD bersama Kejaksaan senantiasa terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran agar tepat sasaran dan tidak menjadi ajang korupsi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi di balik wabah virus ini.
“Penyediaan dana itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berlaku sejak 14 Maret lalu,” tandas Aria.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyiapkan SE yang akan ditujukan kepada Gugus Tugas COVID-19 serta para Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota).
SE PBJ dalam penanganan COVID-19 tersebut telah ditandatangani Kamis 2 April 2020, setelah sebelumnya menjadi pembahasan kelima Pimpinan KPK, untuk selanjutnya segera disampaikan kepada para pihak yang terkait.
Ketua KPK, Firli Bahuri juga menuturkan bahwasanya Surat Edaran tersebut bersifat petunjuk, arahan atau warning agar supaya tidak melakukan korupsi.
“KPK tidak memberikan fatwa karena tidak ada kewenangan untuk itu. KPK, hanya mengingatkan bahwa “Korupsi Di Saat Bencana Hukumannya Pidana Mati,” warning Ketua KPK Firli Bahuri.
Di sisi lain, Anggota BEM Pelita Bangsa, AA Andriyanto mengatakan, Pemkab juga harus bisa mengalokasikan anggaran tidak hanya untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, tetapi dampak dari kebijakan tinggal didalam rumah dan karantina wilayah pun harus dipikirkan.
“Harus dipikirkan adanya karantina wilayah dan himbauan tetap didalam rumah, tentu warga miskin paling merasakan dampaknya, agar kedepan harus dipikirkan alokasi anggaran untuk penyediaan sembako, sehingga tidak hanya alokasi anggaran untuk alat kesehatan saja,” pungkasnya. (Mul)
BeritaEkspres Group