BKN: ASN Meninggal Tangani Covid-19 Bisa Peroleh Pangkat Anumerta

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2020 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta instansi segera mengusulkan “status tewas” jika dilingkungannya terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggal dunia saat menjalani tugas dalam penanganan virus Corona atau Covid-19, sehingga ASN tersebut bisa memperoleh pangkat anumerta.

Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Paryono dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (1/4/2020) malam.

“Dalam pelaksanaan pelayanan perawatan terhadap pasien Covid-19, risiko terbesar yang mungkin dialami ASN saat memberikan pelayanan tersebut adalah terinfeksi Covid-19 yang kemudian menyebabkan kematian,” ujar Plt. Karo Humas BKN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Lampiran II Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN, pengertian tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas.

Baca Juga :  LP Satu Tahun Mandek, LQ Indonesia Law Firm Simbangi Bareskrim Polri

“Sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, atau meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya,” ujar Paryono.

Untuk itu sambung Paryono, untuk memperlancar proses, instansi menyampaikan usulan tewas bagi ASN melalui email:

di*****@bk*.id











Terhadap usulan “status tewas” tersebut, lanjut Paryono, BKN akan melakukan verifikasi untuk menentukan status kepegawaian ASN yang bersangkutan.

Proses verifikasi hingga penetapan status kepegawaian tersebut, BKN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi PNS.

Sejumlah langkah teknis penetapan status tewas bagi PNS ini, menurut Plt. Karo Humas BKN, meliputi:

1: Pertama, BKN akan berkoordinasi dengan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi dan mendorong mereka untuk menyampaikan surat usul penetapan tewas bagi ASN di lingkungan instansinya yang meninggal dalam/karena bertugas penanganan Covid-19 kepada BKN.

Baca Juga :  LP Satu Tahun Mandek, LQ Indonesia Law Firm Simbangi Bareskrim Polri

2: Kedua, BKN akan memverifikasi dan memvalidasi usul tewas yang disampaikan Instansi sesuai dengan kriteria dan prosedur teknis yang ditetapkan dalam Perka BKN Nomor 5 Tahun 2016.

3: Ketiga, berdasarkan hasil tersebut BKN akan memberikan rekomendasi “Memenuhi/Tidak Memenuhi Kriteria Tewas”.

Sesuai PP 70 Tahun 2015, ASN yang dinyatakan Tewas akan mendapatkan hak-hak kepegawaian berupa santunan kematian yang terdiri dari santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa yang diberikan kepada ahli waris.

“Selain itu sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2000 jo PP Nomor 12 tahun 2002, Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan Tewas, diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi,” pungkas Paryono. (Usan)

Berita Terkait

LP Satu Tahun Mandek, LQ Indonesia Law Firm Simbangi Bareskrim Polri
Tongkat Estafet Pimpinan Forwaka Beralih ke  Jurnalis SIB
Hati-Hati, Coblos Semua Paslon Pilkada Bisa Dipidana
Quotient Group Resmi Buka Cabang Quotient Center Kemayoran
Diduga PT. Siemens Undang Polisi Hadang Aksi Unjukrasa PT. PSB
Sakti Manurung Bakal Duduk Jadi Kepala Cabang Quotient Center Kembangan Jakbar
Tanpa Konteks Makna “Apalah Arti Sebuah Nama” Shakespeare Disalahpahami
Jaksa Agung Lantik Patris Yusrian Jaya Sebagai Kajati DKJ
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 13:19 WIB

LP Satu Tahun Mandek, LQ Indonesia Law Firm Simbangi Bareskrim Polri

Minggu, 1 Desember 2024 - 16:00 WIB

Tongkat Estafet Pimpinan Forwaka Beralih ke  Jurnalis SIB

Sabtu, 9 November 2024 - 13:56 WIB

Hati-Hati, Coblos Semua Paslon Pilkada Bisa Dipidana

Jumat, 1 November 2024 - 17:18 WIB

Quotient Group Resmi Buka Cabang Quotient Center Kemayoran

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:59 WIB

Diduga PT. Siemens Undang Polisi Hadang Aksi Unjukrasa PT. PSB

Berita Terbaru

Foto: SDN Sumberjaya 04, Tambun Selatan

Seputar Bekasi

FKMPB Menduga Proyek Pagar SDN Sumberjaya 04 Tak Sesuai RAB

Senin, 9 Des 2024 - 06:09 WIB

Ilustrasi Pilkada

Seputar Bekasi

Partisipasi Pemilih Menurun, JNW: Anggaran KPU di Bekasi Perlu Audit

Minggu, 8 Des 2024 - 23:21 WIB