KPK dan Kemendes Perkuat Pengawasan Dana Desa

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2020 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK

Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Dana yang besar tentu harus diikuti pengawasan terhadap pengelolaan dana desa tersebut. Karena itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Abdul Halim Iskandar mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berapa minggu lalu guna memperkuat pengawasan dana desa.

Kunjungannya itu disambut tiga Pimpinan KPK yakni, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nawawi Pomolango. Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua KPK, Nawawi menyampaikan pendapatnya mengenai pengalaman selama menjadi hakim.

“Dulu itu, di Kabupaten Poso, ada satu Kejaksaan hobinya membawa Kepala Desa, bahkan yang nilai perkaranya hanya Rp4,5 juta rupiah. Di sini kita bisa bincangkan agar Kemendes bisa mencari formula seperti apa yang pas, seperti bahasanya pak Tito kemarin selaku Menteri Dalam Negeri, jangan mereka ini dihukum karena ketidakmampuannya,” ujar Nawawi.

Abdul Halim pun merespons baik usulan itu. Menurutnya, jika melihat dari besarnya dana desa maka pemerintah memang sangat membutuhkan penanganan yang sangat serius untuk mengawal pemanfaatan dan pelaporan dana desa.

Alokasi dana desa, APBDes dan pendapatan asli desa itu tiap tahun pasti akan meningkat dan dana desanya juga meningkat. Misalnya tahun 2019 Rp70 triliun, kemudian tahun 2020 jadi Rp72 triliun, maka tahun depan pasti akan meningkat lagi.

“Ini sangat strategis. Jika desa mampu mengelola ekonominya dan masyarakatnya menjadi sejahtera maka ini menurunkan angka kemiskinan secara nasional,” papar Abdul.

Abdul pun menjelaskan, bahwa dana desa tahun 2020 senilai Rp72 triliun, sedangkan APBDes Indonesia sebesar Rp130 triliun.

Baca Juga :  Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif

Menurutnya, APBDes itu berasal dari empat sumber. Pertama, dana desa APBN, kedua, alokasi dana desa dari Kabupaten, ketiga, bantuan keuangan desa dari Provinsi dan keempat pendapatan asli desa.

Hal-hal tersebut yang lebih lanjut didiskusikan dalam pertemuan itu. Ia berharap dengan adanya pendampingan oleh KPK, maka pemanfaatan dana desa bisa semakin optimal.

Pertemuan tersebut juga dihadiri jajaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di antaranya Sekretaris Jenderal Anwar Sanusi, Inspektur Jenderal Anshar Husein.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Taufik Madjid, serta Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, dan Koordinator Sekretariat Bersama Stranas PK Herda Helmijaya. (Usan)

Berita Terkait

Audy Walangitan Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerobotan Ruko Milik Orang Lain
Penyidik Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya
Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif
Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim
Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 23:06 WIB

Audy Walangitan Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerobotan Ruko Milik Orang Lain

Senin, 4 November 2024 - 23:54 WIB

Penyidik Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif

Rabu, 30 Oktober 2024 - 23:47 WIB

Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Berita Terbaru

OPEC+

Berita Ekonomi

OPEC+ Menunda Pemangkasan Produksi Minyak Bumi

Rabu, 6 Nov 2024 - 22:52 WIB

Foto: Kantor Satpol PP Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

Ada Aroma Tak Sedap di Mamin dan Seragam Satpol PP Kabupaten Bekasi

Rabu, 6 Nov 2024 - 16:48 WIB