BERITA SEMARANG – Dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang bersama unsur penegak hukum lainnya melakukan upaya inovasi diantaranya dalam penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum.
Kepala Kejari Kota Semarang, Sumurung P. Simaremare melalui Kasi Pidum, Edy Budianto menyampaikan, mulai Kamis, 26 Maret 2020 melakukan serah terima tersangka dan barang bukti oleh penyidik baik Polrestabes Semarang dan Polsek jajaran (tahap II) yang dilakukan secara online.
“Tersangka tidak perlu dihadirkan di kantor Kejari Kota Semarang, melainkan cukup melakukan video call dengan aplikasi yang sudah disiapkan sebelumnya, sehingga meniadakan tatap muka yang berpotensi menularkan Covid19,” ungkapnya di Semarang, Jumat (27/3/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu mulai Senin, 30 Maret 2020 persidangan akan dilakukan secara online sebagaimana hasil koordinasi yang dilakukan dengan aparat penegak hukum lainnya di Kota Semarang baik penyidik, Kejari Kota Semarang, Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dan Lapas Kedungpane/Lapas Wanita Semarang.
“Telah disiapkan 3 ruang sidang online di PN Kota Semarang yang terhubung dengan Lapas Kedungpane serta Lapas Wanita Semarang. Dengan adanya sidang online tersebut maka terdakwa tak perlu hadir di tempat persidangan, cukup di ruangan yang dipersiapkan di Lapas tempat terdakwa di tahan,” terangnya.
“Dengan meniadakan interaksi secara langsung diharapkan dapat memutus rantai atau setidaknya mengurangi penyebaran covid 19 di Kota Semarang,” tambah dia.
Menurutnya, inovasi yang dilakukan dengan tahap II dan sidang online merupakan respon cepat Kejari Kota Semarang dan APH lainnya untuk bersama-sama dengan Pemerintah dan masyarakat agar penyebaran Covid 19 dapat segera dihentikan dan masyarakat dapat beraktifitas seperti biasanya sebelum adanya Covid 19. (Nining)
Biro Semarang