PN Semarang Siapkan 3 Ruang Sidang Secara Online

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2020 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang bersama unsur penegak hukum lainnya melakukan upaya inovasi diantaranya dalam penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum.

Kepala Kejari Kota Semarang, Sumurung P. Simaremare melalui Kasi Pidum, Edy Budianto menyampaikan, mulai Kamis, 26 Maret 2020 melakukan serah terima tersangka dan barang bukti oleh penyidik baik Polrestabes Semarang dan Polsek jajaran (tahap  II) yang dilakukan secara online.

“Tersangka tidak perlu dihadirkan di kantor Kejari Kota Semarang, melainkan cukup melakukan video call dengan aplikasi yang sudah disiapkan sebelumnya, sehingga meniadakan tatap muka yang berpotensi menularkan Covid19,” ungkapnya di Semarang, Jumat (27/3/2020).

Selain itu mulai Senin, 30 Maret 2020 persidangan akan dilakukan secara online sebagaimana hasil koordinasi yang dilakukan dengan aparat penegak hukum lainnya di Kota Semarang baik penyidik, Kejari Kota Semarang, Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dan Lapas Kedungpane/Lapas Wanita Semarang.

“Telah disiapkan 3 ruang sidang online di PN Kota Semarang yang terhubung dengan Lapas Kedungpane serta Lapas Wanita Semarang. Dengan adanya sidang online tersebut maka terdakwa tak perlu hadir di tempat persidangan, cukup di ruangan yang dipersiapkan di Lapas tempat terdakwa di tahan,” terangnya.

Baca Juga :  Kejati DKI Diminta Tuntaskan Kasus Mafia Tanah Milik PT. Pertamina

“Dengan meniadakan interaksi secara langsung diharapkan dapat memutus rantai atau setidaknya mengurangi penyebaran covid 19 di Kota Semarang,” tambah dia.

Menurutnya, inovasi yang dilakukan dengan tahap II dan sidang online merupakan respon cepat Kejari Kota Semarang dan APH lainnya untuk bersama-sama dengan Pemerintah dan masyarakat agar penyebaran Covid 19 dapat segera dihentikan dan masyarakat dapat beraktifitas seperti biasanya sebelum adanya Covid 19. (Nining)

Biro Semarang

Berita Terkait

JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  
Kejati DKI Diminta Tuntaskan Kasus Mafia Tanah Milik PT. Pertamina
Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi
Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar
Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo
LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak
Imbas Korupsi PT. Duta Palma Grup, Penyidik Kejagung Geledah Kantor KLHK
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:33 WIB

Kejati DKI Diminta Tuntaskan Kasus Mafia Tanah Milik PT. Pertamina

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:50 WIB

Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:36 WIB

Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:27 WIB

Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:58 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Jumat, 11 Okt 2024 - 22:01 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Ini Kata FKMPB Soal Sanggahan Pencopotan Pj Kades Sumberjaya

Jumat, 11 Okt 2024 - 13:42 WIB

Foto: Pelaku Pencuri Emas Gutama Bayu Putra Sujud Penuntutannya Dihentikan

Kiriminal

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Jumat, 11 Okt 2024 - 08:31 WIB

Ilustrasi

Berita Utama

Begini Cara Adukan ASN Tak Netral Pada Pilkada 2024

Jumat, 11 Okt 2024 - 06:12 WIB