PN Semarang Siapkan 3 Ruang Sidang Secara Online

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2020 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang bersama unsur penegak hukum lainnya melakukan upaya inovasi diantaranya dalam penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum.

Kepala Kejari Kota Semarang, Sumurung P. Simaremare melalui Kasi Pidum, Edy Budianto menyampaikan, mulai Kamis, 26 Maret 2020 melakukan serah terima tersangka dan barang bukti oleh penyidik baik Polrestabes Semarang dan Polsek jajaran (tahap  II) yang dilakukan secara online.

“Tersangka tidak perlu dihadirkan di kantor Kejari Kota Semarang, melainkan cukup melakukan video call dengan aplikasi yang sudah disiapkan sebelumnya, sehingga meniadakan tatap muka yang berpotensi menularkan Covid19,” ungkapnya di Semarang, Jumat (27/3/2020).

Selain itu mulai Senin, 30 Maret 2020 persidangan akan dilakukan secara online sebagaimana hasil koordinasi yang dilakukan dengan aparat penegak hukum lainnya di Kota Semarang baik penyidik, Kejari Kota Semarang, Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dan Lapas Kedungpane/Lapas Wanita Semarang.

“Telah disiapkan 3 ruang sidang online di PN Kota Semarang yang terhubung dengan Lapas Kedungpane serta Lapas Wanita Semarang. Dengan adanya sidang online tersebut maka terdakwa tak perlu hadir di tempat persidangan, cukup di ruangan yang dipersiapkan di Lapas tempat terdakwa di tahan,” terangnya.

“Dengan meniadakan interaksi secara langsung diharapkan dapat memutus rantai atau setidaknya mengurangi penyebaran covid 19 di Kota Semarang,” tambah dia.

Menurutnya, inovasi yang dilakukan dengan tahap II dan sidang online merupakan respon cepat Kejari Kota Semarang dan APH lainnya untuk bersama-sama dengan Pemerintah dan masyarakat agar penyebaran Covid 19 dapat segera dihentikan dan masyarakat dapat beraktifitas seperti biasanya sebelum adanya Covid 19. (Nining)

Biro Semarang

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB