Corona, LBH RUPADI Dukung Kebijakan Sidang Online

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2020 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Terkait sidang secara online, Asisten Bidang Litigasi pada Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH RUPADI), Okky Andaniswari, mengaku mendukung kebijakan itu untuk sementara di masa wabah Corona atau Covid-19.

Terlebih lagi sambung, sudah ada Surat Edaran (SE) Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020. Dimana salah satu poinnya tidak bisa memperpanjang lagi masa penahanan terdakwa.

Hal itu tentu berdampak membuat Kejaksaan bagai buah simalakama. Kemudian diperkuat adanya surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret 2020, yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari Rutan membuat Kejaksaan tidak ada pilihan untuk menuntaskan perkara dengan sidang online.

“Persidangan dengan cara ini dilakukan untuk menjalankan petunjuk MA baik Surat Edaran MA No.1 tahun 2020 maupun Surat Edaran Sekretaris MA No. 1 tahun 2020,” ujarnya, Jumat (27/3/2020).

Menurutnya, keputusan untuk mengadakan sidang secara online sudah tepat di masa pandemi Covid 19.

Dikatakan, sudah tepat dengan terbitnya SEMA Nomor 1 Tahun 2020 dan surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No: M.HH.PK.01.01.01.03. Ia melihat, belum semua Pengadilan Negeri (PN) memiliki kesiapan yang sama yang mengembangkan teknologi yang mendukung jalannya koneksi secara online.

Dengan demikian sudah seharusnya diperlukan koordinasi lebih lanjut antar lintas sektoral dalam memfasilitasi semua kebutuhan tersebut.

“Ini karena kebutuhan mendesak, jadi sudah seharusnya melakukan ini. Nasib para pencari keadilan lebih utama, tapi tetap begitu wabah covid 19 selesai, persidangan harus normal kembali, artinya peraturan harus di cabut,” ungkapnya. (Nining)

Biro Semaramg

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB