Pemkab Ajukan PK, Kabid Pemdes Minta Penggugat Sabar

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2020 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Bekasi, Maman Firmansyah, meminta kepada pihak penggugat untuk bersabar karena Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut, diungkapkan Maman, menanggapi audiensi pihak penggugat dan masa pendukung yang mendatangi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Bahagia untuk mempertegas, terkait Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung bernomor: 87/G/2018/PTUN.BDG Jo Nomor: 141/B/2019/PT.TUN.JKT Jo Nomor: 509 K/TUN/2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tanggal 28 Januari 2020 kepada Bupati Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Ini Kata JNW Nyimak Pisah Sambut Lurah Kebalen Kabupaten Bekasi

“Pihak Pemkab Bekasi melalui Bagian Hukum sedang menempuh langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung (MA),” jelas Maman kepada Matafakta.com, Selasa (24/3/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maman mengaku, pihaknya dari Dinas DPMD Kabupaten Bekasi sudah mengundang Bagian Hukum, Camat, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Muspika yang pada intinya masih menunggu hasil Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan Pemeritah Daerah.

“Untuk menjaga kondusifitas di Desa Karang Bahagia kita juga sudah berkordinasi dengan Camat, teman-teman di Koramil, Polsek dan Musipka yang ada,” ungkapnya.

Baca Juga :  JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Ditambahkan Maman, Muspika, Kepala Desa yang ada sekarang harus menjaga situasi dan kondisi biar kondusif. Pihak penggugat dan massa pendukunya harus bersabar menunggu hasil dari keputusan MA yang diajukan Bagian Hukum Pemkab Bekasi.

“Intinya kita semua menunggu hasil PK yang diajukan Bagian Hukum kita dan saya meminta kepada pihak penggugat dan massa pendukungnya untuk bersabar sampai pengumuman hasil PK nanti,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?
Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK
FKRW Kebalen Gelar Pelepasan Lurah Firman Arief Sembada
Nyumarno Targetkan 3.500 Suara Ade Kuswara di Perum Sukaraya Indah
Anggota DPRD Provinsi Jabar, Akhmad Marzuki Gelar Sosial Perda Ponpes
Soal Desa Sumberjaya, BPPK-RI: Kejaksaan Wilayah Jangan Tebang Pilih
Pemdes Suka Danau Cikbar Gelar MTQ ke-I Generasi Cinta Al-Qur’an
APH Jangan Diam, JNW: Kegiatan Bimtek Desa Sumberjaya Beraroma Korupsi  
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 19:37 WIB

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Minggu, 20 Oktober 2024 - 13:52 WIB

Nyumarno Targetkan 3.500 Suara Ade Kuswara di Perum Sukaraya Indah

Minggu, 20 Oktober 2024 - 12:15 WIB

Anggota DPRD Provinsi Jabar, Akhmad Marzuki Gelar Sosial Perda Ponpes

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Soal Desa Sumberjaya, BPPK-RI: Kejaksaan Wilayah Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB