Pasca Corona, Jaksa Siap Dampingi APBD Perubahan 

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2020 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung RI, Burhanuddin memberikan pengarahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan Para Asisten di Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia melalui sarana video conferen (vicon), Selasa (24/3/2020).

Dalam pengarahan itu, Jaksa Agung mengingatkan, kembali kepada para Kajati untuk mempedomani Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 dilingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Sehingga sambung Jaksa Agung, diharapkan para Kajati dapat memberikan rasa nyaman dan perlidungan kepada para pegawai dilingkungannya dalam menghadapi penyebaran covid-19 dan upaya-upaya memberantas mata rantai penyeberannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan vicon tersebut Jaksa Agung RI juga menerima laporan dari para Kajati tentang kondisi dan situasi para pegawai di wilayahnya masing-masing serta kondisi daerah masing-masing yang secara umum harus diwaspadai terhadap penyebaran covid-19.

Jaksa Agung juga memberikan petunjuk dan menjelaskan tentang Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 210/PMK.02/2019 tanggal 31 Desember 2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Refocussing Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19.

Pada pokoknya, dalam menghadapi penyebaran, penularan dan penanggulangan virus corona Kejaksaaan agar dapat mengambil peran dalam proses revisi anggaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan memberikan pemdampingan hukum dalam proses revisi, pengesahan hingga penggunaan anggaran yang diperuntukan mencegah penularan dan penanggulangan atau pengobatan pasien Covid 19.

Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan pesan Presiden Ir. Joko Widodo agar dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan penularan dan penanggulanan covid 19 yang dikategorikan sebagai bencana non alam agar tetap dilakukan pengawasan oleh aparatur Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum baik secara preventif melalui pendampingan hukum (legal assistensi) maupun represif (penegakan hukum) jika memang terdapat penyalahgunaan atau penyimpangan anggaran yang diperuntukan penanggulangan bencana Covid 19.

Harapannya, dengan adanya pendampingi hukum dari Kejaksaan pada proses revisi, pengesahan dan penggunaan anggaran tersebut, menghilangkan keragu-raguan aparatur di daerah (Provinsi maupun Kabupaten dan Kota) dalam menganggarkan dana dan melaksanakan kegiatan untuk pencegahan penularan dan penanggulangan Covid 19. (Bambang)

Berita Terkait

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara
Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran
Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan
Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 10:39 WIB

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

Selasa, 26 November 2024 - 22:29 WIB

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

Senin, 25 November 2024 - 10:35 WIB

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH & Agus Salim

Berita Utama

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar

Sabtu, 7 Des 2024 - 14:49 WIB

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB