Pasca Corona, Jaksa Siap Dampingi APBD Perubahan 

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2020 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung RI, Burhanuddin memberikan pengarahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan Para Asisten di Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia melalui sarana video conferen (vicon), Selasa (24/3/2020).

Dalam pengarahan itu, Jaksa Agung mengingatkan, kembali kepada para Kajati untuk mempedomani Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 dilingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Sehingga sambung Jaksa Agung, diharapkan para Kajati dapat memberikan rasa nyaman dan perlidungan kepada para pegawai dilingkungannya dalam menghadapi penyebaran covid-19 dan upaya-upaya memberantas mata rantai penyeberannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan vicon tersebut Jaksa Agung RI juga menerima laporan dari para Kajati tentang kondisi dan situasi para pegawai di wilayahnya masing-masing serta kondisi daerah masing-masing yang secara umum harus diwaspadai terhadap penyebaran covid-19.

Baca Juga :  Saddan Sitorus Jadi Tersangka, LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Polres Jakut

Jaksa Agung juga memberikan petunjuk dan menjelaskan tentang Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 210/PMK.02/2019 tanggal 31 Desember 2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Refocussing Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19.

Pada pokoknya, dalam menghadapi penyebaran, penularan dan penanggulangan virus corona Kejaksaaan agar dapat mengambil peran dalam proses revisi anggaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan memberikan pemdampingan hukum dalam proses revisi, pengesahan hingga penggunaan anggaran yang diperuntukan mencegah penularan dan penanggulangan atau pengobatan pasien Covid 19.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Triliunan, Kejati DKI Geledah Kantor PT. Hutama Karya

Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan pesan Presiden Ir. Joko Widodo agar dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan penularan dan penanggulanan covid 19 yang dikategorikan sebagai bencana non alam agar tetap dilakukan pengawasan oleh aparatur Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum baik secara preventif melalui pendampingan hukum (legal assistensi) maupun represif (penegakan hukum) jika memang terdapat penyalahgunaan atau penyimpangan anggaran yang diperuntukan penanggulangan bencana Covid 19.

Harapannya, dengan adanya pendampingi hukum dari Kejaksaan pada proses revisi, pengesahan dan penggunaan anggaran tersebut, menghilangkan keragu-raguan aparatur di daerah (Provinsi maupun Kabupaten dan Kota) dalam menganggarkan dana dan melaksanakan kegiatan untuk pencegahan penularan dan penanggulangan Covid 19. (Bambang)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Triliunan, Kejati DKI Geledah Kantor PT. Hutama Karya
Saddan Sitorus Jadi Tersangka, LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Polres Jakut
Terpesona Dengan Gelar Profesor Ratusan Juta Melayang
Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Inte Ester Siregar Divonis 4 Bulan Penjara
Jampidum Asep Nana Mulyana Terkejut Kasus Henry Surya Tidak Diadili
LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Kinerja Polres Lampung Tengah
Dugaan Kredit Fiktif Rp11 Miliar, Kejati Pabar Tahan “Ordal” Bank BRI
Kuasa Hukum Minta Jamwas Kejagung Tindak Oknum Jaksa Kejati DKI
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 13:55 WIB

Dugaan Korupsi Triliunan, Kejati DKI Geledah Kantor PT. Hutama Karya

Rabu, 4 September 2024 - 18:41 WIB

Saddan Sitorus Jadi Tersangka, LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Polres Jakut

Rabu, 4 September 2024 - 00:02 WIB

Terpesona Dengan Gelar Profesor Ratusan Juta Melayang

Selasa, 3 September 2024 - 13:11 WIB

Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Inte Ester Siregar Divonis 4 Bulan Penjara

Senin, 2 September 2024 - 22:40 WIB

Jampidum Asep Nana Mulyana Terkejut Kasus Henry Surya Tidak Diadili

Berita Terbaru

Persiapan Pengukuhan & Deklarasi Laskar Masyarakat Bekasi

Seputar Bekasi

Gladi Resik Persiapan Pengukuhan & Deklarasi Laskar Masyarakat Bekasi

Minggu, 8 Sep 2024 - 20:31 WIB

Ketua Umum SAPRO, Jhonson Purba, SH, MH.

Berita Utama

SAPRO Dukung Ridwan Kamil–Suswono di Pilgub DKI Jakarta 2024

Minggu, 8 Sep 2024 - 19:14 WIB

Bekas Kantor PT. Yasa Expansia Sejahtera di Kota Bekasi

Seputar Bekasi

LBH Satria Advokasi Wicaksana Bakal Bela Hak Eks Pekerja PT. YES

Sabtu, 7 Sep 2024 - 16:14 WIB

Humas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djumyanto

Berita Utama

Hakim Ungkap Keresahan Soal Kesejahteraan

Sabtu, 7 Sep 2024 - 16:00 WIB

Quotient Fund Indonesia

Berita Ekonomi

Global Financial Market Outlook dan Update

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:34 WIB