Korban PHK, Buruh PT. Sungintex Malah Dipolisiin Perusahaan

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2020 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) PT. Sungintex (Sioen Indonesia) mendatangi Kepolisian Resort Kota Bekasi untuk mendampingi, Darkisem buruh PT. Sungintex yang mendapatkan panggilan polisi terkait laporan pihak perusahaannya atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

Darkisem memenuhi panggilan polisi didampingi Kurbana Yastika dari DPP GSBI bersama Ani Nurhayati Ketua SBGTS-GSBI PT. Sungintex (Sioen Indonesia).

Kedatangan Darkisem, sekaligus meminta klarifikasi atas tuduhan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan pihak perusahaan kepada Darkisem melalui Sukadamai Ndruru sebagai pelapor yang berposisi sebagai kuasa hukum perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Matafakta.com, DPP GSBI Kurbana Yastika mengungkapkan, dasar laporan kuasa hukum perusahaan pertama bahwa, sudah ada Perjanjian Bersama (PB) kenapa sidang kasus Darkisem Binti Cariman masih dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Baca Juga :  Pengelola Sio Waterpark Griya Asri 2, Suharso: Sebut Izin Ada di Depelover

Kedua sambung Kurbana, sisa kontrak tiga bulan Darkisem sudah dibayarkan, tapi kenapa masih mengadu ke Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Wilayah II Provinsi Jawa Barat dan Ketiga, bahwa uang sebesar Rp20.560.800 itu, termasuk menjadi dasar PT. Sungintex melaporkan Darkisem atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

“Padahal, uang tersebut tidak pernah diminta apalagi di paksa oleh Darkisem, tetapi justeru uang tersebut dikirimkan paksa pihak perusahaan melalui transfer bank yang dianggap sebagai penyelesaian pengakhiran hubungan kerja. Bahkan, Darkisem justeru di bentak di depan dua security ketika menolak kebijakan tersebut,” kata Kurbana, Rabu (18/3/2020).

Dikatakan Kurbana, dalam pertemuan dengan penyidik, GSBI menyampaikan, bahwa Darkisem merasa belum bisa memberikan keterangan dan berharap pemeriksaan dapat di dampingi kuasa hukum. Untuk itu, pihaknya, DPP GSBI meminta kepada penyidik Kepolisian pemeriksaan diagendakan dilain waktu beberapa hari kedepan.

Baca Juga :  Berprilaku Kurang Baik, LIAR Minta Evaluasi Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

“Kita minta kepada penyidik untuk mengagendakan dilain waktu agar Darkisem mendapat pendampingan kuasa hukum. Semua yang menjadi dasar dilaporkannya Darkisem oleh pihak perusahaan nanti akan dijawab agar menjadi jelas duduk persoalannya,” pungkas Kurbana.

Darkisem merupakan buruh PT. Sungintex (Sioen Indonesia) yang dipaksa menerima PHK ketika mengajukan cuti hamil untuk melahirkan.

Darkisem di PHK sepihak oleh pihak perusahaan pada tanggal 27 November 2018, tidak diberi pesangon dan hak lainnya yang justeru di paksa berhenti bekerja meskipun sudah bekerja tidak kurang dari 4 tahun lamanya di perusahaan tersebut. (Indra)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Maju Jalur Independen, Balon Walikota dan Wakil Sambangi KPU Kota Bekasi  
Mantan Lurah, Dituding “Mafia Tanah” Pembebasan Lahan Tol Japek Jatiasih
Wow…!!!, Selain KORMI, WBK Juga Ajukan Hibah Rp556 Juta ke DPPPA Kota Bekasi
Asik…!!!, KONI dan KORMI Tengah Menanti Kucuran Hibah Miliaran Kota Bekasi
LIAR Lengkapi Bukti Laporan DKPP Soal Kinerja Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi
Bantu Keuangan Pemkot Bekasi, Pemprov Jabar Gelontorkan Rp80,6 Miliar
Kontraktor Asal Aceh Menangkan Tender Rp49,3 Miliar Proyek GOR Terpadu Kota Bekasi
Selesai Sertijab, Camat MBZ Langsung Buat Program Pengamanan Jalur Mudik 2024
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:19 WIB

Maju Jalur Independen, Balon Walikota dan Wakil Sambangi KPU Kota Bekasi  

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:19 WIB

Wow…!!!, Selain KORMI, WBK Juga Ajukan Hibah Rp556 Juta ke DPPPA Kota Bekasi

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:38 WIB

Asik…!!!, KONI dan KORMI Tengah Menanti Kucuran Hibah Miliaran Kota Bekasi

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:55 WIB

LIAR Lengkapi Bukti Laporan DKPP Soal Kinerja Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:59 WIB

Bantu Keuangan Pemkot Bekasi, Pemprov Jabar Gelontorkan Rp80,6 Miliar

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:43 WIB

Kontraktor Asal Aceh Menangkan Tender Rp49,3 Miliar Proyek GOR Terpadu Kota Bekasi

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:13 WIB

Selesai Sertijab, Camat MBZ Langsung Buat Program Pengamanan Jalur Mudik 2024

Selasa, 26 Maret 2024 - 13:44 WIB

Soal Sio Waterpark, Kades Sumberjaya Layangkan Surat Panggilan ke Pengelola

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB

LSM Mata Hukum

Berita Daerah

Diduga Tak Berizin, LSM Mata Hukum Laporkan PT. PWI 6 ke Polres Lebak

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:19 WIB