Hartono: Kejari Jakpus Biarkan Terpidana Dalton Berkeliaran

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2020 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui program tabur 3:1 yang mana setiap Kejaksaan Negeri ditargetkan untuk menangkap buronan minimal satu buronan terpidana dalam triwulan. Namun hal itu, tidak berpengaruh bagi Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarat Pusat.

Pasalnya, terpidana kasus penipuan Dalton Ichiro Tanonaka Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) yang telah divonis 3 tahun penjara pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) sejak 4 Oktober 2018 lalu hingga kini, Kejari Jakarta Pusat, belum dapat melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan.

“Saya berharap Jaksa segera melakukan eksekusi terhadap terpidana Dalton, sesuai dengan perintah dari putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan Jangan membuang buang waktu lagi,” tegas Kuasa hukum pelapor, Hartono Tanu Widjaja kepada Beritaekspres.com, Sabtu (14/3/2020).

Diungkapkan Hartono, sudah banyak korban dari ulah terpidana Dalton ini yang mengaku sebagai investor asing dan membuat perusahaan bernama PT. Melia Media Internasional (PT.MMI) berupa “TV The Indonesia Channel”.

“Perusahaan tersebut baru berdiri sekitar 2 tahun dan sudah merugi sebesar Rp22 miliar. Klien saya yang jadi korbannya,” ungkap Hartono.

Dikatakan Hartono, perkara terpidana Dalton harus menjadi pembelajaran berharga bagi setiap penegak hukum dan pemerintah Indonesia untuk menunjukkan kewibawaan hukum di mata dunia agar tidak diakali atau dikelabuhi oleh Warga Negara Asing (WNA).

Terpidana Dalton mantan presenter TV keturunan Jepang ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA pada 13 Januari 2020 lalu. Namun, sebelum berkasnya dikirim ke MA, ternyata berkas terpidana Dalton tersebut telah dicabut.

“Mungkin Dalton sudah mengetahui keberadaannya akan segera ditangkap oleh Jaksa untuk dijebloskan ke penjara,” tandas Hartono.

Sebelumnya, dalam perkara yang menjerat pria kelahiran Hawai itu, telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat selama 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis Majelis Hakim yang di Ketuai Ibnu Basuki tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang saat itu menuntut terpidana Dalton dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Namun, ditinggkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Dalton divonis bebas dengan putusan No.118/PID/PT DKI, yang di Ketuai Majelis Hakim pimpinan A. Sholeh Mendrofa. Sebab, Majelis hakim menilai, perkara Dalton bukan perkara pidana, melainkan perkara perdata. (Bambang)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB