Hartono: Kejari Jakpus Biarkan Terpidana Dalton Berkeliaran

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2020 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui program tabur 3:1 yang mana setiap Kejaksaan Negeri ditargetkan untuk menangkap buronan minimal satu buronan terpidana dalam triwulan. Namun hal itu, tidak berpengaruh bagi Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarat Pusat.

Pasalnya, terpidana kasus penipuan Dalton Ichiro Tanonaka Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) yang telah divonis 3 tahun penjara pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) sejak 4 Oktober 2018 lalu hingga kini, Kejari Jakarta Pusat, belum dapat melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan.

“Saya berharap Jaksa segera melakukan eksekusi terhadap terpidana Dalton, sesuai dengan perintah dari putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan Jangan membuang buang waktu lagi,” tegas Kuasa hukum pelapor, Hartono Tanu Widjaja kepada Beritaekspres.com, Sabtu (14/3/2020).

Diungkapkan Hartono, sudah banyak korban dari ulah terpidana Dalton ini yang mengaku sebagai investor asing dan membuat perusahaan bernama PT. Melia Media Internasional (PT.MMI) berupa “TV The Indonesia Channel”.

“Perusahaan tersebut baru berdiri sekitar 2 tahun dan sudah merugi sebesar Rp22 miliar. Klien saya yang jadi korbannya,” ungkap Hartono.

Dikatakan Hartono, perkara terpidana Dalton harus menjadi pembelajaran berharga bagi setiap penegak hukum dan pemerintah Indonesia untuk menunjukkan kewibawaan hukum di mata dunia agar tidak diakali atau dikelabuhi oleh Warga Negara Asing (WNA).

Terpidana Dalton mantan presenter TV keturunan Jepang ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA pada 13 Januari 2020 lalu. Namun, sebelum berkasnya dikirim ke MA, ternyata berkas terpidana Dalton tersebut telah dicabut.

Baca Juga :  Perseteruan Klien LQ Indonesia Law Firm Dengan PT. KPA Hingga ke MA

“Mungkin Dalton sudah mengetahui keberadaannya akan segera ditangkap oleh Jaksa untuk dijebloskan ke penjara,” tandas Hartono.

Sebelumnya, dalam perkara yang menjerat pria kelahiran Hawai itu, telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat selama 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis Majelis Hakim yang di Ketuai Ibnu Basuki tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang saat itu menuntut terpidana Dalton dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Namun, ditinggkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Dalton divonis bebas dengan putusan No.118/PID/PT DKI, yang di Ketuai Majelis Hakim pimpinan A. Sholeh Mendrofa. Sebab, Majelis hakim menilai, perkara Dalton bukan perkara pidana, melainkan perkara perdata. (Bambang)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak
Imbas Korupsi PT. Duta Palma Grup, Penyidik Kejagung Geledah Kantor KLHK
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jaktim ke Bawas MA
PT. Duta Palma Grup Simpan Mata Uang Asing di Sembilan Koper
Sebulan Lebih Laporan Penggelapan di Polsek Tambun Mandek
Perseteruan Klien LQ Indonesia Law Firm Dengan PT. KPA Hingga ke MA
JNW Minta PMJ Tuntaskan Dugaan Korupsi DPMD Kabupaten Bekasi
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:58 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:40 WIB

Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:32 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jaktim ke Bawas MA

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:01 WIB

PT. Duta Palma Grup Simpan Mata Uang Asing di Sembilan Koper

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:55 WIB

Sebulan Lebih Laporan Penggelapan di Polsek Tambun Mandek

Berita Terbaru

Kasus Proyek Naskah Akademik

Seputar Bekasi

JNW Terus Soroti Proyek Naskah Akademik Desa se-Kabupaten Bekasi

Sabtu, 5 Okt 2024 - 09:57 WIB

Foto: Kantor Polda Metro Jaya

Seputar Bekasi

JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik

Jumat, 4 Okt 2024 - 10:49 WIB