Hartono: Kejari Jakpus Biarkan Terpidana Dalton Berkeliaran

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2020 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui program tabur 3:1 yang mana setiap Kejaksaan Negeri ditargetkan untuk menangkap buronan minimal satu buronan terpidana dalam triwulan. Namun hal itu, tidak berpengaruh bagi Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarat Pusat.

Pasalnya, terpidana kasus penipuan Dalton Ichiro Tanonaka Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) yang telah divonis 3 tahun penjara pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) sejak 4 Oktober 2018 lalu hingga kini, Kejari Jakarta Pusat, belum dapat melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan.

“Saya berharap Jaksa segera melakukan eksekusi terhadap terpidana Dalton, sesuai dengan perintah dari putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan Jangan membuang buang waktu lagi,” tegas Kuasa hukum pelapor, Hartono Tanu Widjaja kepada Beritaekspres.com, Sabtu (14/3/2020).

Diungkapkan Hartono, sudah banyak korban dari ulah terpidana Dalton ini yang mengaku sebagai investor asing dan membuat perusahaan bernama PT. Melia Media Internasional (PT.MMI) berupa “TV The Indonesia Channel”.

“Perusahaan tersebut baru berdiri sekitar 2 tahun dan sudah merugi sebesar Rp22 miliar. Klien saya yang jadi korbannya,” ungkap Hartono.

Dikatakan Hartono, perkara terpidana Dalton harus menjadi pembelajaran berharga bagi setiap penegak hukum dan pemerintah Indonesia untuk menunjukkan kewibawaan hukum di mata dunia agar tidak diakali atau dikelabuhi oleh Warga Negara Asing (WNA).

Terpidana Dalton mantan presenter TV keturunan Jepang ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA pada 13 Januari 2020 lalu. Namun, sebelum berkasnya dikirim ke MA, ternyata berkas terpidana Dalton tersebut telah dicabut.

Baca Juga :  Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI "Kucing-Kucingan" Dengan Awak Media

“Mungkin Dalton sudah mengetahui keberadaannya akan segera ditangkap oleh Jaksa untuk dijebloskan ke penjara,” tandas Hartono.

Sebelumnya, dalam perkara yang menjerat pria kelahiran Hawai itu, telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat selama 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis Majelis Hakim yang di Ketuai Ibnu Basuki tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang saat itu menuntut terpidana Dalton dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Namun, ditinggkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Dalton divonis bebas dengan putusan No.118/PID/PT DKI, yang di Ketuai Majelis Hakim pimpinan A. Sholeh Mendrofa. Sebab, Majelis hakim menilai, perkara Dalton bukan perkara pidana, melainkan perkara perdata. (Bambang)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan
Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media
LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor
Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR
Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa
Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja
Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice
Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB