Aktivis Muda Bekasi Ingatkan Panlih Ikuti Regulasi

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2020 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Aktivis muda Bekasi Rahmat Hidayat mengingatkan Panitia Pemilihan (Panlih) Calon Wakil Bupati Bekasi sisa massa jabatan 2017-2022, harus bisa menahan diri, karena pemilihan Calon Wakil Bupati harus sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubah kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dikatakan Abu sapaan akrabnya menyampaikan, pada Pasal 176 poin ke 2 bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Gubernur, Bupati atau Walikota untuk dipilih dalam rapat Paripurna DPRD.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Terima Aset Wilayah Layanan Perumda Tirta Bhagasasi

“Kita lihat sampai saat ini Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyebut di salah satu media online bahwa hingga kini baru Partai Golkar dan PAN yang sudah bersepakat mengenai hal tersebut atas nama Tuti Nurcholifash Yasin dan H. Dahim Ari. Sementara, DPP Partai Nasdem sejauh ini masih merekomendasikan H. Rohim Mintareja,” kata Abu kepada Beritaekspres.com, Sabtu (14/3/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dia meminta Panlih agar menunggu izin dari Provinsi Jawa Barat dan Dirjen OTDA, karena pihak Provinsi masih mempelajari surat yang disampaikan DPRD Kabupaten Bekasi untuk memastikan Pemilihan Wakil Bupati berjalan sesuai aturan.

Baca Juga :  Diikuti 7 Desa, Camat Kedung Waringin Buka MTQ Ke-5 Tahun 2024

“Pihak Provinsi aja masih mempelajari surat yang diberikan DPRD Kabupaten Bekasi, mereka juga meminta pemilihan Wakil Bupati harus mengacu kepada regulasi yang ada dan regulasi tersebut harus sinkron,” jelasnya.

Adanya rencananya pada tanggal 18 Maret 2020 nanti akan di gelar Paripuran pemilihan Wakil Bupati dia meminta Panlih untuk menahan diri dan harus menjalankan regulasi yang ada.

“Saya harap Panlih harus menahan diri dan tidak memaksakan kehendak untuk pemilihan Wakil Bupati mendatang dan jangan sampai melanggar regulasi yang udah ada. Maaf, bukan bermaksud mau menggurui ini semua untuk kebaikan Kabupaten Bekasi kedepan,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Belum Bayar Hak Pekerja, PT. Yasa Expansia Sejahtera di Bekasi Tutup Kantor
Buka Lowongan di Jawa Tengah, FKMPB Kecam PT. Mushashi Auto Parts Indonesia
BPK RI Temukan Belum Ada LPJ Dana Hibah Rp150 Juta Kesbangpol Kota Bekasi
JNW Desak Pj Walikota Bekasi Berikan Sanksi Kepala Dinkes Kota Bekasi
10 Utusan Gereja Kampung Sawah Dukung Herkos Jadi Walikota Bekasi
BPK RI Pertanyakan Asset Kendaraan Dinas Rp61 Miliar Pemkot Bekasi?
Tanggapi Instagram Samatri, JNW: Jangan di Jogetin Tapi Bahan Evaluasi
Pj Walikota Bekasi Ancam Tindak Tegas BUMD Terpapar Politik Praktis
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB