Sengketa Merk “Seagate”, Tergugat Bakal Ajukan Kasasi

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2020 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Kasus sengketa merk dagang “Seagate” yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020) kemarin, berakhir dengan putusan Majelis hakim yang menyatakan, menerima gugatan sebagian dalil penggugat.

Putusan itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim pimpinan Abdul Kohar dengan Anggota Jhon Tony dan Makmur dalam putusan nomor perkara: 71/Pdt.Sus HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Menanggapi putusan tersebut, usai sidang penasehat hukum Tergugat I, Yanto Jaya menyatakan, pihaknya akan melakukan Kasasi dalam kurun waktu 14 hari kedepan.

“Kami akan melakukan Kasasi dalam waktu 14 hari ke depan, karena eksepsi ditolak tanpa pertimbangan yang cukup. Surat kuasa penggugat juga tanpa materai,” tegas Yanto kepada awak media usai persidangan.

Selain itu lanjut Yanto, bukti-bukti yang diajukan para penggugat di print out dan tidak sesuai dengan aslinya, tapi kenapa bisa di terima oleh Majelis hakim.

Baca Juga :  Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak

“Buktinya print out, yang tidak sesuai denga aslinya. Kenapa bisa dijadikan bukti oleh Majelis hakim dan itu bisa mengkhawatirkan kita semua,” jelasnya.

Padahal, tambah Yanto, sesuai Yurispridensi Mahkamah Agung, foto copy tidak bisa dijadikan alat bukti. Oleh karena itu, kami akan mengajukan Kasasi untuk 14 hari kedepan.

“Perhatikan, Yurispridensi Mahkamah Agung bahwa foto copy tidak bisa dijadikan alat bukti. Proses persidangan seperti ini jelas mengkwatirkan kita semua,” pungkasnya. (Bambang)

Berita Terkait

Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi
Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar
Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo
LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak
Imbas Korupsi PT. Duta Palma Grup, Penyidik Kejagung Geledah Kantor KLHK
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jaktim ke Bawas MA
PT. Duta Palma Grup Simpan Mata Uang Asing di Sembilan Koper
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:50 WIB

Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:36 WIB

Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:27 WIB

Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:58 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:40 WIB

Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Rabu, 9 Okt 2024 - 22:04 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB