Sengketa Merk “Seagate”, Tergugat Bakal Ajukan Kasasi

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2020 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Kasus sengketa merk dagang “Seagate” yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020) kemarin, berakhir dengan putusan Majelis hakim yang menyatakan, menerima gugatan sebagian dalil penggugat.

Putusan itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim pimpinan Abdul Kohar dengan Anggota Jhon Tony dan Makmur dalam putusan nomor perkara: 71/Pdt.Sus HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Menanggapi putusan tersebut, usai sidang penasehat hukum Tergugat I, Yanto Jaya menyatakan, pihaknya akan melakukan Kasasi dalam kurun waktu 14 hari kedepan.

“Kami akan melakukan Kasasi dalam waktu 14 hari ke depan, karena eksepsi ditolak tanpa pertimbangan yang cukup. Surat kuasa penggugat juga tanpa materai,” tegas Yanto kepada awak media usai persidangan.

Selain itu lanjut Yanto, bukti-bukti yang diajukan para penggugat di print out dan tidak sesuai dengan aslinya, tapi kenapa bisa di terima oleh Majelis hakim.

“Buktinya print out, yang tidak sesuai denga aslinya. Kenapa bisa dijadikan bukti oleh Majelis hakim dan itu bisa mengkhawatirkan kita semua,” jelasnya.

Baca Juga :  Hakim Tunggal Tipikor Jakarta Kembali Tunda Sidang Kasus Korupsi Impor Garam

Padahal, tambah Yanto, sesuai Yurispridensi Mahkamah Agung, foto copy tidak bisa dijadikan alat bukti. Oleh karena itu, kami akan mengajukan Kasasi untuk 14 hari kedepan.

“Perhatikan, Yurispridensi Mahkamah Agung bahwa foto copy tidak bisa dijadikan alat bukti. Proses persidangan seperti ini jelas mengkwatirkan kita semua,” pungkasnya. (Bambang)

Berita Terkait

Hakim Tunggal Tipikor Jakarta Kembali Tunda Sidang Kasus Korupsi Impor Garam
Hilang Ratusan Miliar, Korban Penipuan Alkes Bodong Minta Jaksa Tuntut Maksimal
Kejari Jakpus Hentikan Penuntutan Tersangka Pencurian Handphone
Kasus Tambang, Jaksa Eksekutor Sebut Dokumen PT. Sendawar Jaya Tak Benar
LQ Indonesia Law Firm Terus Pantau Sidang Kasus Asuransi Jiwa Kresna
Kejari Tanjung Perak Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp7,5 Miliar
Stella Bukan Hanya Pantas Jadi Tersangka Tetapi Juga Dihukum Maksimal
2 Bulan Buron, Kontraktor RS Kasus Gratifikasi Berhasil Dibekuk Kejaksaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 November 2023 - 09:01 WIB

Hilang Ratusan Miliar, Korban Penipuan Alkes Bodong Minta Jaksa Tuntut Maksimal

Jumat, 10 November 2023 - 15:27 WIB

Kejari Jakpus Hentikan Penuntutan Tersangka Pencurian Handphone

Rabu, 8 November 2023 - 20:38 WIB

Kasus Tambang, Jaksa Eksekutor Sebut Dokumen PT. Sendawar Jaya Tak Benar

Senin, 6 November 2023 - 22:22 WIB

LQ Indonesia Law Firm Terus Pantau Sidang Kasus Asuransi Jiwa Kresna

Kamis, 2 November 2023 - 18:07 WIB

Kejari Tanjung Perak Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp7,5 Miliar

Rabu, 1 November 2023 - 16:05 WIB

Stella Bukan Hanya Pantas Jadi Tersangka Tetapi Juga Dihukum Maksimal

Selasa, 31 Oktober 2023 - 19:11 WIB

2 Bulan Buron, Kontraktor RS Kasus Gratifikasi Berhasil Dibekuk Kejaksaan

Selasa, 31 Oktober 2023 - 18:22 WIB

Mantan Dirjen IKFT M. Khayam Jalani Sidang Perdana Korupsi Imfor Garam

Berita Terbaru

Pemkot Bekasi

Berita Utama

Banyak Kerusakan, LIAR: Bapenda Kota Bekasi Sudah Harus Turun Mesin

Selasa, 5 Des 2023 - 15:26 WIB

NCW: Indonesia Darurat Korupsi

Berita Utama

NCW: Indonesia Darurat Korupsi, Rakyat Harus Bergerak..!!

Senin, 4 Des 2023 - 19:36 WIB