MA Vonis Bebas Mantan Dirut PT. Pertamina

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2020 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Pertamina (Persero), Karen Agustiawan merupakan terdakwa kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy Australia yang divonis bebas Mahkamah Agung (MA), namun pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengetaui kabar tersebut.

“Enggak tahu saya, belum bisa komentar kalau belum tahu,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono, Senin (9/3/2020).

Dikatakan Ali, jika Mahkamah Agung telah secara resmi mengeluarkan petikan putusan bebas, maka Kejaksaan Agung tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan. Sebab, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), disebutkan bahwa Jaksa tidak boleh mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), kecuali terpidana atau terdakwa dan atau ahli warisnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, Karen akan bebas dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada 10 Maret 2020. Ia baru akan bebas setelah MA mengeluarkan petikan putusan bebas atas dirinya.

Mantar Dirut PT. Pertamina Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tingkat Pertama. Ia dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok Basker Manta Gummy di Australia pada 2009.

Baca Juga :  Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Karen juga dianggap melakukan investasi tanpa pembahasan dan kajian terlebih dahulu, serta tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina. Atas perbuatannya, Karen dianggap telah merugikan negara Rp568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia. (Bambang)

Berita Terkait

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan
Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media
LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor
Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR
Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa
Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja
Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice
Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB