BERITA JAKARTA – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Pertamina (Persero), Karen Agustiawan merupakan terdakwa kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy Australia yang divonis bebas Mahkamah Agung (MA), namun pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengetaui kabar tersebut.
“Enggak tahu saya, belum bisa komentar kalau belum tahu,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono, Senin (9/3/2020).
Dikatakan Ali, jika Mahkamah Agung telah secara resmi mengeluarkan petikan putusan bebas, maka Kejaksaan Agung tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan. Sebab, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), disebutkan bahwa Jaksa tidak boleh mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), kecuali terpidana atau terdakwa dan atau ahli warisnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang beredar, Karen akan bebas dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada 10 Maret 2020. Ia baru akan bebas setelah MA mengeluarkan petikan putusan bebas atas dirinya.
Mantar Dirut PT. Pertamina Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tingkat Pertama. Ia dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok Basker Manta Gummy di Australia pada 2009.
Karen juga dianggap melakukan investasi tanpa pembahasan dan kajian terlebih dahulu, serta tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina. Atas perbuatannya, Karen dianggap telah merugikan negara Rp568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia. (Bambang)