MA Vonis Bebas Mantan Dirut PT. Pertamina

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2020 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Pertamina (Persero), Karen Agustiawan merupakan terdakwa kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy Australia yang divonis bebas Mahkamah Agung (MA), namun pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengetaui kabar tersebut.

“Enggak tahu saya, belum bisa komentar kalau belum tahu,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono, Senin (9/3/2020).

Dikatakan Ali, jika Mahkamah Agung telah secara resmi mengeluarkan petikan putusan bebas, maka Kejaksaan Agung tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan. Sebab, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), disebutkan bahwa Jaksa tidak boleh mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), kecuali terpidana atau terdakwa dan atau ahli warisnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang beredar, Karen akan bebas dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada 10 Maret 2020. Ia baru akan bebas setelah MA mengeluarkan petikan putusan bebas atas dirinya.

Mantar Dirut PT. Pertamina Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tingkat Pertama. Ia dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok Basker Manta Gummy di Australia pada 2009.

Karen juga dianggap melakukan investasi tanpa pembahasan dan kajian terlebih dahulu, serta tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina. Atas perbuatannya, Karen dianggap telah merugikan negara Rp568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia. (Bambang)

Berita Terkait

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara
Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran
Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan
Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 10:39 WIB

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

Selasa, 26 November 2024 - 22:29 WIB

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

Senin, 25 November 2024 - 10:35 WIB

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB