Arkan: Jika Panlih Cawabup Bekasi Ada Jilid III Kita Laporkan ke KPK

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2020 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Rekomendasi Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bekasi keluran terbaru yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, mulai menuai kritikan keras dari Arkancikwan kuasa hukum Ahmad Marjuki terkait rekomendasi yang baru diterbitkan tanggal 13 Februari 2020, dimana dalam rekomendasi itu untuk pencalonan Wakil Bupati pengganti masa bakti 2017-2022.

“Sekarang yang jadi pertanyaan adalah kemana mereka mau mendaftar?. Karena apa, pendaftaran oleh Panlih sudah ditutup tanggal 19 Desember 2019 lalu dan tahapannya tinggal menunggu pemilihan, namun tahu-tahu akan dirubah total oleh Golkar, berarti akan ada Panlih jilid III dong?,” kata Arkan kepada Matafakta.com, Senin (9/3/2020).

Baca Juga :  JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik

Arkan menegaskan, jika sampai muncul Panlih jilid III berarti itu bisa dipermainkan, maka telah terjadi penghamburan uang negara. Penghamburan uang negara itu berarti sama dengan korupsi berjamaah yang dilakukan Panlih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena dasar pembentukan Panlih menggunakan uang rakyat. Intinya itu tidak boleh terjadi jika dilihat dari pandangan aspek legal hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dikatakan Arkan, andaikan hal itu terjadi (Panlih jilid III), maka dirinya selaku kuasa hukum Ahmad Marjuki akan melaporkan dan menggugat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lainnya. Karena, papar dia, sikap tersebut sudah sewenang-wenang dan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  JNW: Polemik Pj Kades Sumberjaya Vs Pungli Naskah Akademik

“Negara tidak boleh sewenang-wenang, baik itu Panlih, DPRD maupun Bupati Bekasi, karena ada aturannya. Kita akan mengambil langkah hukum,” tegas Arkan.

Sebagai kuasa hukum Marjuki, tambah dia, pihaknya tidak keberatan dan persilahkan Partai Golkar merubah nama yang sudah diusung sebelumnya, sesuai ketentuan Tatib No.2 tahun 2019 tentang DPRD Kabupaten Bekasi, Pasal 49 memperbolehkan menarik itu sebelum penetapan.

“Sekarang persoalannya mau mendaftar kemana jika Panlih sudah menutup pendaftaran?. Apakah rekomendasi baru itu untuk bungkus kacang,”sindirnya. (De/Mul)

Berita Terkait

Soal Desa Sumberjaya, FKMPB Minta Bupati Evaluasi DPMD Kabupaten Bekasi
Tengah Jalani Pemeriksaan, Pemilik Ponpes Al-Qona’ah Meningal Dunia
Hebat…!!!, LPJ Belum Selesai, DD Tahap II Desa Sumberjaya Cair Tanpa Token
Tinjau Jalan Rusak, Mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto Dikritik
JNW: Paslon Heri Koswara-Sholihin Bersih Dari Kabar Negatif 
Relawan Human City Pilih Paslon Nomor 1 Heri-Sholihin Bersih Korupsi
Waduh…!!!, DPMD Kabupaten Bekasi Cairkan Dana Desa Tanpa Token
Kabag Hukum Sebut Penggantian Pj Desa Sumberjaya Tidak Mendasar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Soal Desa Sumberjaya, FKMPB Minta Bupati Evaluasi DPMD Kabupaten Bekasi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:57 WIB

Hebat…!!!, LPJ Belum Selesai, DD Tahap II Desa Sumberjaya Cair Tanpa Token

Rabu, 9 Oktober 2024 - 00:15 WIB

Tinjau Jalan Rusak, Mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto Dikritik

Selasa, 8 Oktober 2024 - 16:49 WIB

JNW: Paslon Heri Koswara-Sholihin Bersih Dari Kabar Negatif 

Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:56 WIB

Relawan Human City Pilih Paslon Nomor 1 Heri-Sholihin Bersih Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Robert Bonosusatya

Berita Utama

Robert Bonosusatya Dalam Perkara Korupsi PT. Timah Tbk

Rabu, 9 Okt 2024 - 23:19 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Rabu, 9 Okt 2024 - 22:04 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB