BERITA BEKASI – Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (Pemantik) menggelar aksi unjuk rasa untuk mempertanyakan proses dan penyerahan bukti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 3 Karang Bahagia. Aksi itu, digelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Cikarang, Kabupaten Bekasi. Jawa Barat.
Kordinator aksi, Yusril mengatakan, pihaknya mendesak Kejari agar cepat menindak dan menaikan setatus oknum yang terlibat dalam proyek USB SMPN 3 Karang Bahagia. Sebab dia menduga kasus tersebut mulai membias karena banyaknya intervensi dari oknum-oknum yang melindungi kontraktor atau pegawai Dinas.
“Atas dasar keresahan dan harapan yang sama, kami sepakat untuk dapat mendorong kasus ini agar lebih cepat ditangani dan dapat menaikan status terduga korupsi menjadi tersangka dengan menyerahkan bukti baru kepada pihak Kejari,” tegas Ketua BEM UMIKA Bekasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditempat yang sama, Jenlap Abdul Muhaimin berharap bukan hanya Kejari saja yang bertindak tetapi juga Bupati Bekasi dapat cepat tanggap perihal laporan rekan mahasiswa. Sebab dia menduga ada permainan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proyek USB SMPN 3 Karang Bahagia tersebut.
“Dalam hal ini, Bupati harus tegas dalam mengevaluasi oknum-oknum Dinas yang disinyalir atau ikut serta dalam kebobrokan pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia dan meminta kepada Bupati untuk turun tangan memecat oknum-oknum ASN yang main mata dengan oknum kontraktor,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kasie Intel Kejari Kabupaten Bekasi, Lawberty Suseno mengatakan, pihaknya meminta kepada mahasiswa untuk bersabar, sebab pihaknya masih mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut.
“Kami dari Tim Intelejen Kejaksaan, Sprintug itu bisa di perpanjang juga, kemudian tanggal 28 Ferbruari 2020 kemarin, kita masih ada waktu 30 hari maka ijinkan kami bekerja dari satu minggu kemarin. Saya sejak masuk itu kami terus bekerja mengumpulkan semua berkas yang diperlukan,” jelas Lawberty Suseno kepada Matafakta.com, Kamis (5/3/2020)
Untuk siapa saja sambung Lawberty, pihak yang sudah di periksa penyidik Kejaksaan, terkait kasus tersebut, pihaknya belum bisa mengungkapkan secara rinci.
“Ini tim penyidik belum bisa mengungkapkan ke seluruh teman-teman, karena masih proses penyelidikan nanti apabila sudah bisa kami tetapkan atau kami bisa simpulkan kita sampaikan hasilnya,” ujarnya
Saat ditanya pihak rekanan kontraktor PT. Ratu Anggun Pribumi (RAP) sudah melakukan pengembalian berdasarkan Hasil Audit Badan Pemeriksa keuangan (BPK), Lawberty Suseno mengatakan, itu salah satu data pendukung berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Itu salah satu faktor juga yang mendukung data kami dalam Pasal 4 Undang-Undang tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 dinyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya,” pungkas Lawberty. (Mul)
BeritaEkspres Group