Dewas Bakal Cairkan Tunjangan Kerja Pegawai TVRI

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2020 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BANDUNG – Dewan Pengawas TVRI membantah jika Tunjangan Kinerja (Tunkin) bagi pegawai bukan PNS TVRI batal dibayarkan. Bantahan tersebut disampaikan Dewas TVRI melalui surat bernomor: 78/DEWAS/TVRI/2020, Rabu (3/3/2020).

Dalam surat tersebut tertulis jika Dewas TVRI sudah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan RI membahas Tunkin dan pengajuan anggaran biaya tambahan.

“Dewan Pengawas LPP TVRI sudah melakukan pertemuan dengan pejabat dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI,” terang Ketua Dewas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin, Rabu (4/3/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pertemuan dimaksud lanjut Arief, Dewan Pengawas mendapat informasi yang terang dan eksplisit berkenaan tujuan Tunkin dan pengajuan anggaran biaya tambahan.

Sementara itu, Dewas juga membantah jika Tunkin bagi pegawai bukan PNS TVRI bisa diterima jika Helmy Yahya dikembalikan menjadi Direktur Utama (Dirut) TVRI.

“Informasi atau pemberitaan bahwa batas waktu untuk pencairan Tunkin adalah 16 April 2020 merupakan informasi atau berita yang tidak benar,” jelasnya.

Begitu juga sambungnya, informasi berita bahwa pencairan Tunkin harus menunggu dikembalikannya, Helmy Yahya selaku Direktur sama sekali tidak benar dan tidak berdasar.

Ditegaskan Arief, tunjangan kinerja pegawai dilingkungan TVRI tetap dapat dibayarkan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 tahun 2019.

“Pengajuan anggaran Tunkin LPP TVRI dalam ABT tetap dapat diproses dan dibayarkan, karena sudah ada dasar hukumnya Perpres No 89 tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan LPP TVRI,” pungkasnya. (Usan)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:31 WIB

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

Senin, 17 April 2023 - 21:30 WIB

Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?

Senin, 17 April 2023 - 15:13 WIB

Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB

Foto: Kantor DBMSDA Kota Bekasi

Seputar Bekasi

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Okt 2024 - 15:46 WIB