BERITA BANDUNG – Dewan Pengawas TVRI membantah jika Tunjangan Kinerja (Tunkin) bagi pegawai bukan PNS TVRI batal dibayarkan. Bantahan tersebut disampaikan Dewas TVRI melalui surat bernomor: 78/DEWAS/TVRI/2020, Rabu (3/3/2020).
Dalam surat tersebut tertulis jika Dewas TVRI sudah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan RI membahas Tunkin dan pengajuan anggaran biaya tambahan.
“Dewan Pengawas LPP TVRI sudah melakukan pertemuan dengan pejabat dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI,” terang Ketua Dewas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin, Rabu (4/3/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pertemuan dimaksud lanjut Arief, Dewan Pengawas mendapat informasi yang terang dan eksplisit berkenaan tujuan Tunkin dan pengajuan anggaran biaya tambahan.
Sementara itu, Dewas juga membantah jika Tunkin bagi pegawai bukan PNS TVRI bisa diterima jika Helmy Yahya dikembalikan menjadi Direktur Utama (Dirut) TVRI.
“Informasi atau pemberitaan bahwa batas waktu untuk pencairan Tunkin adalah 16 April 2020 merupakan informasi atau berita yang tidak benar,” jelasnya.
Begitu juga sambungnya, informasi berita bahwa pencairan Tunkin harus menunggu dikembalikannya, Helmy Yahya selaku Direktur sama sekali tidak benar dan tidak berdasar.
Ditegaskan Arief, tunjangan kinerja pegawai dilingkungan TVRI tetap dapat dibayarkan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 tahun 2019.
“Pengajuan anggaran Tunkin LPP TVRI dalam ABT tetap dapat diproses dan dibayarkan, karena sudah ada dasar hukumnya Perpres No 89 tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan LPP TVRI,” pungkasnya. (Usan)
BeritaEkspres Group