Soal Korupsi PT. Waskita Karya, KPK Periksa Eks Kepala Proyek JORR

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2020 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK

Gedung KPK

BERITA JAKARTATim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Kepala Proyek JORR W1 PT. Waskita Karya, Yahya Mauludin, Senin (2/3/2020).

Yahya bakal diperiksa sebagai saksi atas tersangka, Kepala Divisi II PT. Waskita Karya, Fathor Rachman terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT. Waskita Karya.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman),” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami penyidik saat memeriksa Yahya Mauludin. KPK belakangan terus melakukan pemanggilan dan memeriksa pegawai, pejabat maupun mantan pejabat Waskita Karya dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp186 miliar tersebut.

Saat memeriksa Direktur Utama PT. Waskita Transjawa Toll Road (WTTR), Sapto Santoso, Mantan Pegawai Divisi II PT. Waskita Karya, Samsul Purba dan Kepala Divisi Infra III Divisi II Waskita Karya, Aris Mujiono pada, tim penyidik mendalami aliran dana dari para subkontraktor fiktif kepada PT. Waskita Karya.

Baca Juga :  Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar

Diduga terdapat petinggi PT. Waskita Karya yang kecipratan aliran dana korupsi, termasuk terdapat pejabat dan mantan pejabat PT. Waskita Karya lainnya yang pernah dipanggil dan diperiksa penyidik KPK.

Beberapa saksi itu, diantaranya Direktur Waskita Beton Precast, Anton Y Nugroho, Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Jarot Subana, Direktur Keuangan PT. Waskita Haris Gunawan, Wakil Kepala Divisi II (Wakadiv II) PT. Waskita Karya, Fakih Usman

Dan mantan Kepala Divisi III Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT. Jasa Marga, Desi Arryani serta sejumlah petinggi atau mantan petinggi PT. Waskita Karya lainnya.

Dalam kasus ini, Fathor Rachman dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT. Waskita Karya.

Baca Juga :  Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo

Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT. Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT. Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi. (Stave)

Berita Terkait

Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi
Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar
Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo
LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak
Imbas Korupsi PT. Duta Palma Grup, Penyidik Kejagung Geledah Kantor KLHK
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jaktim ke Bawas MA
PT. Duta Palma Grup Simpan Mata Uang Asing di Sembilan Koper
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:50 WIB

Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:36 WIB

Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:27 WIB

Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:58 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:40 WIB

Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak

Berita Terbaru

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB

Foto: Adpidsus Kejati Pabar, Abun Hasbullah Syambas

Berita Utama

Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat

Rabu, 9 Okt 2024 - 08:58 WIB