BERITA JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Kepala Proyek JORR W1 PT. Waskita Karya, Yahya Mauludin, Senin (2/3/2020).
Yahya bakal diperiksa sebagai saksi atas tersangka, Kepala Divisi II PT. Waskita Karya, Fathor Rachman terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT. Waskita Karya.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman),” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami penyidik saat memeriksa Yahya Mauludin. KPK belakangan terus melakukan pemanggilan dan memeriksa pegawai, pejabat maupun mantan pejabat Waskita Karya dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp186 miliar tersebut.
Saat memeriksa Direktur Utama PT. Waskita Transjawa Toll Road (WTTR), Sapto Santoso, Mantan Pegawai Divisi II PT. Waskita Karya, Samsul Purba dan Kepala Divisi Infra III Divisi II Waskita Karya, Aris Mujiono pada, tim penyidik mendalami aliran dana dari para subkontraktor fiktif kepada PT. Waskita Karya.
Diduga terdapat petinggi PT. Waskita Karya yang kecipratan aliran dana korupsi, termasuk terdapat pejabat dan mantan pejabat PT. Waskita Karya lainnya yang pernah dipanggil dan diperiksa penyidik KPK.
Beberapa saksi itu, diantaranya Direktur Waskita Beton Precast, Anton Y Nugroho, Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Jarot Subana, Direktur Keuangan PT. Waskita Haris Gunawan, Wakil Kepala Divisi II (Wakadiv II) PT. Waskita Karya, Fakih Usman
Dan mantan Kepala Divisi III Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT. Jasa Marga, Desi Arryani serta sejumlah petinggi atau mantan petinggi PT. Waskita Karya lainnya.
Dalam kasus ini, Fathor Rachman dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT. Waskita Karya.
Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT. Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT. Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi. (Stave)