DPRD Kabupaten Bekasi Apresiasi Perusahaan di Desa Karangsari

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2020 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Banyaknya perusahaan di Kabupaten Bekasi, ternyata belum berbanding lurus dengan kesempatan kerja bagi para pekerja lokal di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Lahirnya, Peraturan Daerah (Perda) 4 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Peraturan Bupati (Perbub) No. 9 tahun 2019 tentang Perluasan Kesempatan Kerja, dinilai berbagai pihak belum mengakomodir para calon pekerja lokal untuk mendapatkan sebuah pekerjaan.

Padahal, ribuan perusahaan tersebut tumbuh berkembang pesat di wilayah Kabupaten Bekasi. Bahkan, menjadi jantung industri nasional, sebagai industri terbesar se-Asia Tenggara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas tuntutan warganya, salah satu Pemerintah Desa (Pemdes) di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi yakni, Desa Karangsari menginisiasi dengan mengundang perusahaan di wilayahnya untuk duduk bersama guna membahas komitmen akan kesempatan bagi bekerja lokal sebagai pemberdayaan masyarakat setempat.

Tak hanya perusahaan di wilayahnya yang diundang, Pemerintah Desa Karangsari juga mengundang pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, juga para Anggota Dewan di Daerah Pemilihan VI. Pertemuan itu, berlangsung Rabu 26 Februari 2020 bertempat di Kantor Desa Karangsari yang berlangsung dari pukul 13.30 – 20.00 WIB malam.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Dalam pertemuan itu, membuat warga masyarakat yang hadir sempat meradang, bahkan sesekali berteriak “betul” saat lontaran pertanyaan Anggota DPRD dilayangkan kepada pihak-pihak perusahaan yang hadir. Tampak hadir beberapa Amggota Komisi IV dan Dewan Dapil VI diantaranya, Samuel Maruli Habeaan (Ketua Komisi IV), dr. Asep Supriatmaja, Mia Eldabo, Imam Hambali dan Nyumarno.

Samuel Maruli Habeaan, Ketua Komisi IV menyampaikan kepada pihak perusahaan, kaitan kesempatan pekerja lokal untuk dapat bekerja di perusahaan itu sebuah keharusan. Perusahaan harus patuh, itu semua sudah diatur dalam Perda No.4 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan juga Perbub No. 9 tahun 2019 tentang Perluasan Kesempatan Kerja.

“Perbup ini juga, sudah disosialisasikan Bupati Bekasi di beberapa Kawasan Industri dan perusahaan yang ada di Bekasi. Jadi saya minta perusahaan patuhi, dan pihak Disnaker harus awasin agar dapat dijalankan,” tegas Samuel.

Ditempat yang sama, Nyumarno, Anggota DPRD Dapil VI dari PDI Perjuangan (PDIP) menyampaikan, alhamdulilah perusahaan berkomitmen baik kaitan kesempatan kerja bagi pekerja lokal dari Desa Karangsari, yaitu sekurang-kurangnya 60 persen dari total setiap lowongan kerja yang ada.

Baca Juga :  Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

“Perusahaan menyetujui hal tersebut dengan menandatangani kesepakatan bersama yang disaksikan oleh DPRD dan Disnaker,” tutur Nyumarno.

Selain kesepakatan tentang kesempatan bekerja bagi warga, Nyumarno juga menambahkan, bahwa pihak perusahaan juga sepakat memberdayakan masyarakat melalui Karang Taruna, Koperasi atau Lembaga yang ditunjuk Pemerintah Desa untuk bermitra dalam berbagai hal.

Ada pemberdayaan tambah Nyumarno, masyarakat yang sudah berjalan seperti suplay kain majun ke perusahaan, palet, pembuatan sumur bor air bersih dan lain-lain. Walau belum semua perusahaan. Kedepan, semoga perusahaan yang lain dapat mengikutinya.

“Intinya, kita apresiasi perusahaan-perusahaan yang hadir dan sudah berkomitmen, investasi kita dukung, namun kepedulian terhadap lingkungan sekitar itu wajib. Prinsip yang harus disepakati bersama adalah Perusahaan maju, karyawan sejahtera, masyarakat Karangsari bisa ikut kerja dan masyarakat diberdayakan,” pungkas Nyumarno.

Walaupun cukup alot, pertemuan yang hampir berlangsung 7 jam tersebut membuahkan hasil. Kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa Karangsari dengan Perusahaan di wilayah Karangsari ditandatangani setidaknya 5 perusahaan, PT. Multistrada, PT. Djabesmen, PT. Granito, PT. Lamipak dan PT. Superbata. (De/Mul)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi
Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027
Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede
Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi
Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38
Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat
Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis
Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB