Pekerjaan SMPN 3 Blepetan, Kabid PUPR: PT. RAP Dua Kali Ditegor

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2020 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beny Sugiarto

Beny Sugiarto

BERITA BEKASI – Kepala Bidang (Kabid) Bangunan Negara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto mengaku, dirinya masih menunggu informasi lanjutan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, terkait hasil pemeriksaan SMPN 3 Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Masih nunggu informasi dari Kejaksaan. Mungkin masih dikaji pemeriksaan administrasinya,” kata Benny Kepada Matafakta.com, Senin (24/2/2020).

Diungkapkan Benny, pihak kontraktor pernah dilayangkan surat teguran I sampai pada tahap teguran bernama Show Cause Meeting (SCM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gedung Baru SMPN 3 Karang Bahagia

Dalam surat teguran I di November 2018, surat tersebut dikeluarkan Konsultan PT. MSB terhadap PT. Ratu Angun Pribumi (RAP) bernomor: 001/PT.MASABHU/2018.

“Surat itu menjelaskan bahwa Konsultan memberikan teguran pada PT. RAP, karena pekerjaannya masih kurang. Dinas PUPR juga memberikan surat teguran I pada PT. RAP,” ungkapnya.

Lantaran teguran I tidak segera dikerjakan, Beny mengungkapkan, Konsultan dan Dinas PUPR kembali menerbitkan surat teguran ke II yang menjelaskan agar PT. RAP segera menyelesaikan pekerjaannya.

Baca Juga :  Belum Bayar Hak Pekerja, PT. Yasa Expansia Sejahtera di Bekasi Tutup Kantor

“Isinya surat itu begini, dengan adanya surat teguran ini agar saudara dapat mengejar keterlambatan berdasarkan scedule yang sudah disepakati. Apabila dalam scedule tidak juga dilaksanakan maka akan dikeluarkan surat Show Cause Meeting (SCM),” jelasnya.

Teguran I dan teguran II tidak juga maksimal, Berdasarkan surat teguran II tersebut pada Desember 2018, Beny sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR mengeluarkan surat SCM.

“SMPN 3 Karang Bahagia itu dibangun 2018. Kita sudah mengeluarkan teguran, surat teguran I dan teguran II. Diakhir 2018 kerjanya udah mulai blepetan akhirnya kita mengadakan SCM yang ditujukan untuk kontraktor,” jelasnya lagi.

Saya sendiri sambung Beny, hadir dalam rapat itu, termasuk, Rizka pemilik PT. RAP waktu rapat SCM. Rapat SCM itu, pembuktian pada kontraktor dan beberapa catatan yang menjadi pembuktian adanya keterlambatan pembangunan.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Terima Aset Wilayah Layanan Perumda Tirta Bhagasasi

“Rizka hadir termasuk saya sendiri. Misalnya keterlambatan bahan meterial bangunan dilokasi pembangunan tidak ada dan sebagainya,” tandas Beny.

Sebelumnya, viral unggahan video mahasiswa Pelita Bangsa Bekasi yang melakukan investigasi bangunan Gedung baru SMP Negeri 3 Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi yang menelan anggaran sebesar Rp13,2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2018.

Lelang proyek pembangunan Gedung baru SMP Negeri 3 Karang Bahagia itu dimenangkan PT. Ratu Angun Pribumi (RAP) dengan penawaran sebesar Rp13.202,776.000 atau 13,2 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp15.273.925.000 atau Rp15,2 milliar.

Pekerjaannya sudah selesai akhir tahun 2018 lalu dengan masa pemeliharaan sampai dengan bulan Juni 2019 dan telah digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sebanyak 10 ruang kelas. Sejak terjadinya kerusakan sekitar awal tahun 2020, pihak kontraktor telah memperbaiki kerusakan tersebut. (Mul)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Belum Bayar Hak Pekerja, PT. Yasa Expansia Sejahtera di Bekasi Tutup Kantor
Buka Lowongan di Jawa Tengah, FKMPB Kecam PT. Mushashi Auto Parts Indonesia
BPK RI Temukan Belum Ada LPJ Dana Hibah Rp150 Juta Kesbangpol Kota Bekasi
JNW Desak Pj Walikota Bekasi Berikan Sanksi Kepala Dinkes Kota Bekasi
10 Utusan Gereja Kampung Sawah Dukung Herkos Jadi Walikota Bekasi
BPK RI Pertanyakan Asset Kendaraan Dinas Rp61 Miliar Pemkot Bekasi?
Tanggapi Instagram Samatri, JNW: Jangan di Jogetin Tapi Bahan Evaluasi
Pj Walikota Bekasi Ancam Tindak Tegas BUMD Terpapar Politik Praktis
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB