BERITA JAKARTA – Pelarian buronan bandar sabu, Rudi Arza (47) yang terlibat kasus narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), berakhir sudah. Lelaki kelahiran Pekanbaru itu, tak berdaya dibekuk Tim Intelijen Gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.
“Buronan terpidana RA sekitar pukul 16.40 WIB berhasil ditangkap saat berada di Jalan Tunggang Gang Pedati Ujung Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada Matafakta.com, Sabtu (22/2/2020) kemarin.
Dijelaskan Hari, RA yang menjadi terpidana 10 tahun penjara kasus narkoba, berhasil kabur usai menghadiri sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika senilai Rp715 juta di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada 21 Januari 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat itu sidang memasuki tahap pembacaan tuntutan TPPU dari Jaksa Penuntut Umum terhadap terpidana yang selain didakwa kasus narkotika juga TPPU,” ungkapnya.
Dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 1020,970 gram atau sekitar satu kilogram yang menjadi predicata crime terpidana sudah dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi berdasarkan putusan Nomor: 786:/Pid/Sus/2018/PN.Jmb tanggal 19 maret 2019.
“Terpidana saat itu pun sedang menjalani hukuman untuk kasus narkotikanya di Lapas kelas IIA Jambi,” ungkap mantan Wakil Kepala Kejati Sumatera Selatan ini.
Disebutkan Hari, terkait kasus TPPUnya terpidana Rudi yang disidang secara in absentia kemudian juga sudah dihukum 6 tahun penjara berdasarkan putusan PN Jambi Nomor: 816/pid.sus/2019/Pn Jbi tanggal 6 Februari 2020.
Hari menambahkan dengan keberhasilan penangkapan terhadap Rudi Arza terpidana dan terdakwa kasus TPPU melalui program Tangkap Buronan (Tabur) 331 yang digelar jajaran Kejaksaan sejak tahun 2018, maka sudah tujuh buronan berhasil ditangkap di tahun 2020.
Periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019.
Program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.
Hari mengimbau kepada semua buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, agar menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena dimanapun bersembunyi akan kami kejar dan tangkap,” pungkas Hari Setiyono. (Syam/Bbg)