Tim Tabur Kejagung Tangkap Wakil Bupati Sarmi Papua 

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2020 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung RI, bersama Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura dengan dukungan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung, berhasil menangkap terpidana korupsi proyek pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua, Yosina Troce Insyaf.

“Terpidana Yosina Troce Insyaf, ditangkap di L’avenue Apartment and Residence Jalan Raya Pasar Minggu Nomor S801 Kav. 16 Pancoran Jakarta Selatan, pukul 01.30 WIB,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setyono kepada Matafakta.com, Selasa (18/2/2020).

Dikatakan Hari, terpidana merupakan Wakil Bupati Sarmi yang bertempat tinggal di Basecamp, Kelurahan Sarmin, Kabupaten Sarmi, Papua. Ia ditangkap Tim Tabur yang dipimpin, Kepala Kejaksaan (Kajari) Jayapura, N. Rahmat dengan dukungan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Tim AMC Kejaksaan Agung RI.

Dijelaskan Hari, Yosina Troce Insyaf, terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012 dengan Kerugian Negara sebesar Rp2.289.990.621,75.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor: 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018, terpidana dihukum dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Hari.

Sebagaimana kita ketahui Program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Kejaksaan Agung RI, menetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.

“Periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019,” jelasnya.

Hari menambahkan Pada tahun 2020 Program Tabur untuk Kejati Papua merupakan keberhasilan yang pertama sedangkan secara nasional Program Tabur telah berhasil mengamankan sebanyak 5 orang. (Bambang)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB

Aksi JAMAK Desak KPK Usut Korupsi di Kemenhub

Berita Utama

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Senin, 20 Jan 2025 - 15:55 WIB

Foto: Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan

Senin, 20 Jan 2025 - 15:15 WIB

Ilustrasi

Megapolitan

Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Cakra Presisi

Senin, 20 Jan 2025 - 14:22 WIB