Pelapor SMPN 3 Bekasi Minta Kejagung dan Komjak Turut Awasi

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2020 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Kelompok mahasiswa pelapor dugaan penyimpangan proyek pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 3 Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bakal melayangkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) untuk ikut serta mengawasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kita, bukan tidak percaya dengan kinerja Kejari Cikarang, tapi kita ingin, Kejari Cikarang juga mendapat dukungan terkait dugaan penyimpangan yang kita laporkan ini. Biasanya, institusi wilayah itukan rentan dengan intervensi,” kata Kordinator Aksi, Fakhri Pangestu kepada Matafakta.com, Jumat (14/2/2020).

Gedung Baru SMPN 3 Karang Bahagia

Karena sambung Fakhri, baru beberapa hari melapor pihaknya sudah menerima berbagai macam ancaman, tuduhan dan tudingan. Bahkan ada juga sekelompok orang yang terkesan menantang dan menjamin bahwa pelaporan dugaan penyimpangan pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia tersebut tidak akan berlanjut.

“Macam-macam kita para mahasiswa mau dipolisikan lah dan sebagainya. Ada juga yang mulai tebar fitnah bahwa kita mahasiswa pelapor sudah damai alias 86, termasuk ada pihak – pihak yang menjamin bahwa pelaporan dugaan penyimpangan itu akan adem. Artinya bisa dibuat tidak berlanjut,” ungkap Fakhri.

Untuk itulah lanjut Fakhri, pihaknya sebagai kelompok mahasiswa pelapor dugaan penyimpangan pembangunan SMP Negeri 3 Karang Bahagia ingin melayangkan surat secara resmi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Bidang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) Bidang Pengawasan.

“Bukan hanya sekedar melayangkan surat, tapi kita juga akan datang langsung untuk beraudensi baik untuk minta pengawasan terkait laporan juga kita ingin membahas atau menyampaikan pungsi pengawasan institusi wilayah yang dinilai tidak berjalan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Sebelumnya, viral unggahan video mahasiswa Pelita Bangsa Bekasi yang melakukan investigasi Gedung baru SMP Negeri 3 Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, yang menelan anggaran sebesar Rp13,2 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2018.

Lelang proyek pembangunan Gedung baru SMP Negeri 3 Karang Bahagia dimenangkan PT. Ratu Angun Pribumi (RAP) dengan penawaran sebesar Rp13.202,776.000 atau 13,2 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp15.273.925.000 atau Rp15,2 milliar dan selesai 2019.

Selain anggaran Rp13,2 miliar ditemukan juga adanya biaya Detail Engineering Design (DED) sebesar Rp270 juta dan jasa konsultan pengawas sebesar Rp200 juta. Namun baru beberapa bulan dipergunakan bangunan baru tersebut sudah mengalami kerusakan dibeberapa bagian. (Mul)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB