Soal Gedung SMPN 3 Bekasi, R. Meggi: Pengawasan Pemerintah Lemah   

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2020 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

R. Meggi Brotodiharjo

R. Meggi Brotodiharjo

BERITA BEKASI – Pengamat kebijakan publik Bekasi, R. Meggi Brotodihardjo mengatakan, banyaknya laporan masyarakat baik lewat media maupun langsung kepada instansi terkait perihal kualitas pembangunan infrasetruktur baik jalan ataupun bangunan milik Pemerintah, tak lepas dari lemahnya pungsi pengawasan yang ada.

Hal itu ditegaskannya, menanggapi laporan sekelompok mahasiswa Universitas Pelita Bangsa Bekasi, terkait kualitas pekerjaan proyek pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 3 Karang bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang menelan anggaran sebesar Rp13,2 miliar dari APBD 2018.

Gedung Baru SMPN 3 Karang Bahagia

Kepada Matafakta.com, R. Meggi Brotodiharjo mengatakan, kejadian pada bangunan Gedung Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 3 Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, itu karena lemahnya fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

“Ya, Aparat Pengawasan, Inspektorat, Dinas terkait, termasuk juga DPRD, Kejaksaan dan Konsultan Pengawas. Lebih parah lagi, jika ini juga luput dari pengawasan eksternal, BPK-RI,” kata, Meggi, Kamis (13/2/2020).

Meggi pun, mengapresiasi, kegiatan pengawasan yang dilakukan masyarakat seperti adik – adik mahasiswa Pelita Bangsa, Media, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang benar – benar mengharapkan pembangunan di Kabupaten Bekasi dilaksanakan dengan benar dan bebas Korupsi , Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Meggi berharap, pengawasan yang dilakukan masyarakat (social control) bisa lebih gencar lagi ditengah lemahnya fungsi pengawasan Pemerintah yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Apalagi proyek itu kan dikerjakan semasa masih ada, Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan atau TP4 Kejaksaan yang ketika itu, digadang-gadang melakukan pengawasan yang maksimal,” ucapnya.

Selain pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang, sanksi administratif, masuk dalam Daftar Hitam (black list) dan atau gugatan secara perdata.

“Itu, semua kan sudah jelas diatur dalam Perpres No.16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa,” kata Meggi menyoal sanksi yang dapat diberikan kepada pemborong.

Ditambahkan Meggi, masyarakat Kabupaten Bekasi sudah jenuh dengan masalah-masalah seperti ini dan sangat berharap, Bupati segera tegas dan tanggap menerima laporan dari masyarakat.

“Begitu juga dengan Kajari Cikarang untuk dapat mewujudkan visi misi Kabupaten Bekasi dalam menuju Bekasi Baru, Bekasi Bersih,” pungkas mantan Tim Perumus Visi Misi Kabupaten Bekasi ini. (Mul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB