Soal Gedung SMPN 3 Bekasi, R. Meggi: Pengawasan Pemerintah Lemah   

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2020 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

R. Meggi Brotodiharjo

R. Meggi Brotodiharjo

BERITA BEKASI – Pengamat kebijakan publik Bekasi, R. Meggi Brotodihardjo mengatakan, banyaknya laporan masyarakat baik lewat media maupun langsung kepada instansi terkait perihal kualitas pembangunan infrasetruktur baik jalan ataupun bangunan milik Pemerintah, tak lepas dari lemahnya pungsi pengawasan yang ada.

Hal itu ditegaskannya, menanggapi laporan sekelompok mahasiswa Universitas Pelita Bangsa Bekasi, terkait kualitas pekerjaan proyek pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 3 Karang bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang menelan anggaran sebesar Rp13,2 miliar dari APBD 2018.

Gedung Baru SMPN 3 Karang Bahagia

Kepada Matafakta.com, R. Meggi Brotodiharjo mengatakan, kejadian pada bangunan Gedung Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 3 Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, itu karena lemahnya fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

“Ya, Aparat Pengawasan, Inspektorat, Dinas terkait, termasuk juga DPRD, Kejaksaan dan Konsultan Pengawas. Lebih parah lagi, jika ini juga luput dari pengawasan eksternal, BPK-RI,” kata, Meggi, Kamis (13/2/2020).

Meggi pun, mengapresiasi, kegiatan pengawasan yang dilakukan masyarakat seperti adik – adik mahasiswa Pelita Bangsa, Media, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang benar – benar mengharapkan pembangunan di Kabupaten Bekasi dilaksanakan dengan benar dan bebas Korupsi , Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Meggi berharap, pengawasan yang dilakukan masyarakat (social control) bisa lebih gencar lagi ditengah lemahnya fungsi pengawasan Pemerintah yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Apalagi proyek itu kan dikerjakan semasa masih ada, Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan atau TP4 Kejaksaan yang ketika itu, digadang-gadang melakukan pengawasan yang maksimal,” ucapnya.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja

Selain pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang, sanksi administratif, masuk dalam Daftar Hitam (black list) dan atau gugatan secara perdata.

“Itu, semua kan sudah jelas diatur dalam Perpres No.16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa,” kata Meggi menyoal sanksi yang dapat diberikan kepada pemborong.

Ditambahkan Meggi, masyarakat Kabupaten Bekasi sudah jenuh dengan masalah-masalah seperti ini dan sangat berharap, Bupati segera tegas dan tanggap menerima laporan dari masyarakat.

“Begitu juga dengan Kajari Cikarang untuk dapat mewujudkan visi misi Kabupaten Bekasi dalam menuju Bekasi Baru, Bekasi Bersih,” pungkas mantan Tim Perumus Visi Misi Kabupaten Bekasi ini. (Mul)

Berita Terkait

JNW: Habis Toilet Sultan, Kini Ada Pagar Sekolah Sultan di Kabupaten Bekasi
Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita
Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan
Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan
Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi
FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?
Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja
Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:27 WIB

JNW: Habis Toilet Sultan, Kini Ada Pagar Sekolah Sultan di Kabupaten Bekasi

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:50 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:02 WIB

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:52 WIB

Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

Senin, 2 Desember 2024 - 23:39 WIB

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH & Agus Salim

Berita Utama

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar

Sabtu, 7 Des 2024 - 14:49 WIB

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB