Korban Jalan Kebalen, Meggi: Keluarga Korban Bisa Tuntut Pemerintah

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2020 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Buruknya kualitas pembangunan jalan di Kabupaten Bekasi sudah mulai memakan korban kecelakaan bahkan sampai meninggal dunia. Jika korban atau keluarga korban sadar hukum, pasti penyelenggara jalan yang lalai bisa terkena sanksi hukum. Hal itu ditegaskan, Pengamat Kebijakan Publik Bekasi, R. Meggi Brotodiharjo.

Dikatakan Meggi, aparat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Dinas Bina Marga/Dinas PUPR di daerah sesuai kewenangan sebagai penyelenggara, jalan Nasional, Provinsi, Kota/Kabupaten, masih banyak yang tidak memahami akan jeratan hukum jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera.

“Jadi jika publik merasa terganggu atau bahkan menjadi korban kerusakan jalan, kita harus paham siapa yang berwenang mengurus ruas jalan dimaksud. Apalagi jika ingin melakukan tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 273 Ayat (1), (2) dan (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Meggi kepada Matafakta.com, Kamis (13/2/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

R. Meggi Brotodiharjo

Meggi menjelaskan, kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, yaitu: “Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”.

Sedangkan Pasal 24 ayat (2) menyatakan : “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat(1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.”

Baca Juga :  JNW Terus Soroti Proyek Naskah Akademik Desa se-Kabupaten Bekasi

Kerusakan jalur jalan sepanjang Jalan Raya Perjuangan, Kebalen, Babelan Kabupaten Bekasi adalah mutlak menjadi tanggung jawab Dinas PUPR Kabupaten Bekasi untuk segera memperbaikinya.

“Termasuk, jika sampai ada korban luka atau meninggal, Dinas PUPR yang harus menangani. Mereka harus membuat rambu-rambu yang mudah dilihat oleh pengendara dan jika pengguna jalan menuntut, harus siap,” katanya.

Jika para pihak yang berwenang tidak melakukan perbaikan dan korban terus berjatuhan, maka sesuai dengan Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, publik dapat melakukan tuntutan pidana kepada Pemda Kabupaten Bekasi.

Korban Awalia Riany (20)

“Perintah Pasal 273 ayat (1) jelas, yaitu: “Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta,” ungkapnya.

Selanjutnya, ayat (2) menyatakan: “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Ayat (3) menyatakan: “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Selain itu lanjut Meggi, menurut ayat (4): “Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Baca Juga :  Kerjasama PT. FAMIKA Dengan 8 Desa Kecamatan Karang Bahagia

Jadi jelas jika penyelenggara jalan, apakah Dinas PUPR Pemerintah Daerah setempat maupun Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU lalai menjalankan perintah Pasal 24 UU No. 22 tahun 2009, maka pengguna jalan dapat menuntut secara pidana sesuai dengan Pasal 273 ayat (1), (2), (3) dan (4) tersebut.

Kendaraan Korban

Oleh Karena itu dan sebaiknya masyarakat tidak perlu ragu dalam hal menggunakan haknya sebagai pengguna jalan.

Selama ini sudah banyak pemberitaan Pers maupun laporan masyarakat soal buruknya kualitas pembangunan Jalan Raya Perjuangan Babelan, drainase dan trotoar yang baru selesai dikerjakan, tapi sudah mulai rusak namun tidak mendapat respon dari Pemda Kabupaten Bekasi.

“Ini satu bukti lagi yang tak terbantahkan betapa lemahnya fungsi pengawasan di Kabupaten Bekasi dan buruknya pembangunan di Kabupaten Bekasi.

Masyarakat Kabupaten Bekasi berharap agar DPRD dan Kajari Cikarang melaksanakan fungsinya dengan benar dan tegas, berharap pembangunan Jalan Raya Perjuangan Babelan bisa diperbaiki segera, sehingga kejadian kecelakaan bisa diminimalisir dan masyarakat nyaman ujar Meggi

“Sulit rasanya membayangkan tercapainya harapan Bekasi Baru dan Bekasi Bersih jika tidak ada tindakan yang tegas,” pungkas R. Meggi Brotodihardjo, mantan Tim Perumus Visi-Misi Kabupaten Bekasi ini. (Indra/Mul)

Berita Terkait

Tengah Jalani Pemeriksaan, Pemilik Ponpes Al-Qona’ah Meningal Dunia
Hebat…!!!, LPJ Belum Selesai, DD Tahap II Desa Sumberjaya Cair Tanpa Token
Tinjau Jalan Rusak, Mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto Dikritik
JNW: Paslon Heri Koswara-Sholihin Bersih Dari Kabar Negatif 
Relawan Human City Pilih Paslon Nomor 1 Heri-Sholihin Bersih Korupsi
Waduh…!!!, DPMD Kabupaten Bekasi Cairkan Dana Desa Tanpa Token
Kabag Hukum Sebut Penggantian Pj Desa Sumberjaya Tidak Mendasar
Dua Aktifis Perempuan Sebut Kota Bekasi Darurat Korupsi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Tengah Jalani Pemeriksaan, Pemilik Ponpes Al-Qona’ah Meningal Dunia

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:57 WIB

Hebat…!!!, LPJ Belum Selesai, DD Tahap II Desa Sumberjaya Cair Tanpa Token

Rabu, 9 Oktober 2024 - 00:15 WIB

Tinjau Jalan Rusak, Mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto Dikritik

Selasa, 8 Oktober 2024 - 16:49 WIB

JNW: Paslon Heri Koswara-Sholihin Bersih Dari Kabar Negatif 

Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:56 WIB

Relawan Human City Pilih Paslon Nomor 1 Heri-Sholihin Bersih Korupsi

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Rabu, 9 Okt 2024 - 22:04 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB