Kasus Proyek SMPN 3, Bupati Bekasi: Rugikan Masyarakat Tindak Tegas

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2020 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja

BERITA BEKASI – Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja angkat bicara terkait hasil pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 3 Karang Bahagia yang dilaporkan kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kampus Bekasi (Aksi) ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ditegaskan Bupati, akan melihat sejauh mana terkait kerusakan bangunan Gedung Unit Sekolah Baru SMP Negeri 3 karang Bahagia tersebut.

Gedung Baru SMPN 3 Karang Bahagia

“Nanti akan kita lihat sejauh mana kerusakannya. Intinya, kita ngak akan tolerir hal-hal seperti itu dan akan menjadi evaluasi buat saya,” tegas Eka kepada Matafakta.com, Rabu (12/2/2020) usai peresmian Taman Ruang Publik Terbuka Ramah Anak di Perumahan Graha Asri, Desa Jati Reja, Cikarang Timur.

Selain itu kata Eka, akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pembagunan Unit Sekolah Baru SMPN 3 Karang Bahagia tersebut.

“Saya akan tindak tegas terhadap pihak – pihak yang merugikan masyarakat itu, terutama soal kualitas pembangunan yang minim,” jelasnya.

Ketika ditanya soal sanksi apa yang akan dijatuh kan kepada pihak rekanan dan dinas terkait selaku kuasa pengguna anggaran, Eka berjanji akan memberikan tindakan tegas bagi pihak – pihak yang terlibat yang merugikan masyarakat.

“Soal tindakkan tegas pasti ada. Kita lihat dulu sejauh mana kerusakan dan kerugian masyarakat yang ditimbulkan terkait pembanguna Gedung baru SMP Negeri 3 Karang Bahagia itu,” pungkas Eka.

Sebelumnya, Senin 10 Februari 2020, puluhan mahasiswa dari berbagai Kampus yang ada di Bekasi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi terkait adanya potensi kerugian Negara dalam proyek pembangunan Gedung Baru SMP Negeri 3 Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Untuk diketahui, proyek pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru SMP Negeri 3 Karang Bahagia tersebut dimenangkan lelangnya oleh PT. Ratu Angun Pribumi (RAP) dengan penawaran Rp13.202,776.000 atau 13,2 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp15.273.925.000 atau Rp15,2 milliar dan selesai tahun 2019 kemarin.

Selain anggaran sebesar Rp13,2 miliar ditemukan juga adanya biaya Detail Engineering Design (DED) sebesar Rp270 juta dan jasa Konsultan Pengawas sebesar Rp200 juta. Namun hasilnya bangunan Unit Sekolah Baru yang belum sempat dipergunakan itu mengalami kerusakan dibeberapa bagian Gedung. (Mul/De)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB