Tim Satgas Antimafia Bola Kejar Dua DPO Kasus Pengaturan Skor

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2020 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Jilid III akan memburu dua buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua DPO itu terkait kasus pengaturan skor (match fixing) antara Perses Sumedang vs Persikasi Bekasi di Liga 3 yang kini ditangani langsung Satgas Antimafia Bola Jilid II pada 2019.

Dalam kasus tersebut, polisi telah membekuk enam tersangka terdiri dari perangkat pertandingan serta manajemen Persikasi.

“Masih ada dua lagi DPO, HN dan KH yang bakal kita buru lagi,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada Matafakta.com, Kamis (6/2/2020).

Guna membahas lebih lanjut, tugas Satgas Antimafia Bola Jilid III, 13 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan berkumpul untuk mendiskusikan hal tersebut, Jumat 7 Februari 2020 besok.

“Ini komitmen dari Polri bahwa segala bentuk pengaturan skor maupun pengaturan-pengaturan lainnya, kami akan sikat habis dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” kaya Yusri.

Baca Juga :  Hakim Tunggal Tipikor Jakarta Kembali Tunda Sidang Kasus Korupsi Impor Garam

Seperti diketahui, Polri kembali membentuk Satgas Antimafia Bola Jilid III. Satgas Mafia Bola Jilid III ini mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2020 hingga enam bulan kedepan.

“Tak berbeda dengan tim Satgas Antimafia Bola sebelumnya, tim ini juga bertugas mengawal pertandingan liga sepak bola Indonesia serta mencegah terjadinya pengaturan skor,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Hakim Tunggal Tipikor Jakarta Kembali Tunda Sidang Kasus Korupsi Impor Garam
Hilang Ratusan Miliar, Korban Penipuan Alkes Bodong Minta Jaksa Tuntut Maksimal
Kejari Jakpus Hentikan Penuntutan Tersangka Pencurian Handphone
Kasus Tambang, Jaksa Eksekutor Sebut Dokumen PT. Sendawar Jaya Tak Benar
LQ Indonesia Law Firm Terus Pantau Sidang Kasus Asuransi Jiwa Kresna
Kejari Tanjung Perak Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp7,5 Miliar
Stella Bukan Hanya Pantas Jadi Tersangka Tetapi Juga Dihukum Maksimal
2 Bulan Buron, Kontraktor RS Kasus Gratifikasi Berhasil Dibekuk Kejaksaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:24 WIB

Hadiri Groundbreaking, Jusuf Kalla: Ini Perjuangan PMI Selama 15 Tahun

Selasa, 5 Desember 2023 - 15:26 WIB

Banyak Kerusakan, LIAR: Bapenda Kota Bekasi Sudah Harus Turun Mesin

Selasa, 5 Desember 2023 - 14:56 WIB

Soal Intervensi KPK, SIAGA 98: Pernyataan Agus Raharjo Tanpa Bukti dan Fakta

Senin, 4 Desember 2023 - 15:28 WIB

Rawat Inap dan Meninggal Diluar Daerah Dipersoalkan Asuransi Panin Dai Ichi Life

Sabtu, 2 Desember 2023 - 09:55 WIB

Dugaan Aliran Dana Proyek BTS, Penyidik Pidsus Kejagung Sita Super Car Mewah

Rabu, 29 November 2023 - 14:11 WIB

Gandeng LQ Indonesia Law Firm, Pemilik Tanah Sambangi Kantor Gubernur Banten

Jumat, 24 November 2023 - 09:00 WIB

Korban Investasi Bodong PT. BSS Pertanyakan Kinerja Bareskrim Mabes Polri

Jumat, 24 November 2023 - 00:11 WIB

Firli Bahuri Jadi Tersangka, AMPUH Apresiasi Keseriusan Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Pemkot Bekasi

Berita Utama

Banyak Kerusakan, LIAR: Bapenda Kota Bekasi Sudah Harus Turun Mesin

Selasa, 5 Des 2023 - 15:26 WIB