Soal Perda Miras, DPRD Pangkal Pinang Kunjungi Kota Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2020 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Bekasi

Pemkot Bekasi

BERITA BEKASI – DPRD Kota Pangkal Pinang mengunjungi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam rangka konsultasi Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Minuman Beralkohol) di Pressroom Humas, Jum’at (31/1/2020).

Pimpinan rombongan sekaligus Ketua Pansus DPRD Kota Pangkal Pinang, Ahmad Almir mengatakan, maksud dan tujuan datang ingin berkonsultasi terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang mengenai Peredaran Minuman Beralkohol.

“Kami melihat bahwasanya ada potensi untuk menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan kami memilih Kota Bekasi karena melihat topografi yang hampir sama dengan Kota Pangkal Pinang,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Disperindag Kota Bekasi, Chairul Anwar mengatakan, khusus di Kota Bekasi ada Perda pengendalian minuman keras yang didalamnya terdapat fungsi pengawasan dan pengendalian melalui tim khusus.

Baca Juga :  Setelah Parkir Diambil Alih, Ini Penampakan Area Ruko Sentral Niaga Kalimalang

“Khusus di Kota Bekasi ada Perda pengendialian minuman keras yang didalamnya terdapat pungsi pengawasan,” kata Chairul yang menerima rombongan bersama Kasubag Hukum Setda, Kabid Satpol PP, Kabid DPMPTSP, Kabid Disperindag dan  Kasubag FHMKD Humas Setda.

Chairul menjelaskan, tim pengendalian minuman beralkohol di Kota Bekasi terdiri dari Satpol PP, Bagian Hukum, Dinkes, Polisi, Dandim, Kejaksaan.

“Sedangkan untuk Perda pengambilan retribusi berbeda, sehingga tujuan dibuatnya Perda itu untuk mengendalikan batas kuota penjualan minuman keras di tengah masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Baru Serah Terima Kelola Parkir, Warga Ruko Sentral Niaga Kalimalang Protes Keras

Dikatakan Chairul, ada pula beberapa tempat yang diperbolehkan menjual di tempat tertentu seperti karaoke, pub, karaoke hotel bintang 3 – 5 dengan catatan diawasi oleh dinas terkait.

Menurutnya, peredaran minuman beralkohol dapat lebih dikendalikan apabila masyarakat ikut andil juga dalam memberikan pengaduan kepada pemerintah terhadap penjualan secara diam-diam atau illegal.

“Pemberian hukuman kepada pelanggar disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku yakni denda paling besar Rp50 juta rupiah dan kurungan paling lama 3 bulan,” pungkasnya.

Acara dilanjutkan dialog interaktif, foto bersama dan tukar menukar cinderamata antara DPRD Kota Pangkal Pinang dengan Pemerintah Kota Bekasi. (Almira)

Berita Terkait

Kampanye Para Caleg di Kota Bekasi Masih Pakai Cara Konvensional
GEBRAK Sambangi DPRD Minta Pemda Kabupaten Bekasi Benahi Lahan TPU Sukaidah
Soal Pengadaan Rp5 Miliar, IFC: Kita Laporkan Dispora Kota Bekasi ke KPK  
Tahun 2024, Pemkot Bekasi Tetapkan Anggaran Sebesar Rp6,3 Triliun
Forum Bocah Kawasan MM2100 Apresiasi Aparat dan Buruh Jaga Kondusifitas
Ketua Komisi 1 Dukung Wancana Pj Walikota Bekasi Lakukan Mutasi Rotasi ASN
Polemik Parkir, Pakar Hukum Trisakti: Acuannya Perda, Bukan Perwal & Kepwal
Setelah Parkir Diambil Alih, Ini Penampakan Area Ruko Sentral Niaga Kalimalang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Desember 2023 - 18:16 WIB

GEBRAK Sambangi DPRD Minta Pemda Kabupaten Bekasi Benahi Lahan TPU Sukaidah

Kamis, 30 November 2023 - 19:20 WIB

Soal Pengadaan Rp5 Miliar, IFC: Kita Laporkan Dispora Kota Bekasi ke KPK  

Kamis, 30 November 2023 - 19:00 WIB

Tahun 2024, Pemkot Bekasi Tetapkan Anggaran Sebesar Rp6,3 Triliun

Kamis, 30 November 2023 - 18:51 WIB

Forum Bocah Kawasan MM2100 Apresiasi Aparat dan Buruh Jaga Kondusifitas

Kamis, 30 November 2023 - 11:24 WIB

Ketua Komisi 1 Dukung Wancana Pj Walikota Bekasi Lakukan Mutasi Rotasi ASN

Kamis, 30 November 2023 - 10:56 WIB

Polemik Parkir, Pakar Hukum Trisakti: Acuannya Perda, Bukan Perwal & Kepwal

Rabu, 29 November 2023 - 19:32 WIB

Setelah Parkir Diambil Alih, Ini Penampakan Area Ruko Sentral Niaga Kalimalang

Rabu, 29 November 2023 - 15:58 WIB

Perwal dan Kepwal Jadi Kemasan Lancarkan Proyek Kelola Parkir Tanpa Lelang

Berita Terbaru

NCW: Indonesia Darurat Korupsi

Berita Utama

NCW: Indonesia Darurat Korupsi, Rakyat Harus Bergerak..!!

Senin, 4 Des 2023 - 19:36 WIB