Soal Perda Miras, DPRD Pangkal Pinang Kunjungi Kota Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2020 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Bekasi

Pemkot Bekasi

BERITA BEKASI – DPRD Kota Pangkal Pinang mengunjungi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam rangka konsultasi Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Minuman Beralkohol) di Pressroom Humas, Jum’at (31/1/2020).

Pimpinan rombongan sekaligus Ketua Pansus DPRD Kota Pangkal Pinang, Ahmad Almir mengatakan, maksud dan tujuan datang ingin berkonsultasi terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang mengenai Peredaran Minuman Beralkohol.

“Kami melihat bahwasanya ada potensi untuk menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan kami memilih Kota Bekasi karena melihat topografi yang hampir sama dengan Kota Pangkal Pinang,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Disperindag Kota Bekasi, Chairul Anwar mengatakan, khusus di Kota Bekasi ada Perda pengendalian minuman keras yang didalamnya terdapat fungsi pengawasan dan pengendalian melalui tim khusus.

Baca Juga :  Pj Walikota Bekasi Tepis Isue Dilamar Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Bekasi

“Khusus di Kota Bekasi ada Perda pengendialian minuman keras yang didalamnya terdapat pungsi pengawasan,” kata Chairul yang menerima rombongan bersama Kasubag Hukum Setda, Kabid Satpol PP, Kabid DPMPTSP, Kabid Disperindag dan  Kasubag FHMKD Humas Setda.

Chairul menjelaskan, tim pengendalian minuman beralkohol di Kota Bekasi terdiri dari Satpol PP, Bagian Hukum, Dinkes, Polisi, Dandim, Kejaksaan.

“Sedangkan untuk Perda pengambilan retribusi berbeda, sehingga tujuan dibuatnya Perda itu untuk mengendalikan batas kuota penjualan minuman keras di tengah masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Dikatakan Chairul, ada pula beberapa tempat yang diperbolehkan menjual di tempat tertentu seperti karaoke, pub, karaoke hotel bintang 3 – 5 dengan catatan diawasi oleh dinas terkait.

Menurutnya, peredaran minuman beralkohol dapat lebih dikendalikan apabila masyarakat ikut andil juga dalam memberikan pengaduan kepada pemerintah terhadap penjualan secara diam-diam atau illegal.

“Pemberian hukuman kepada pelanggar disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku yakni denda paling besar Rp50 juta rupiah dan kurungan paling lama 3 bulan,” pungkasnya.

Acara dilanjutkan dialog interaktif, foto bersama dan tukar menukar cinderamata antara DPRD Kota Pangkal Pinang dengan Pemerintah Kota Bekasi. (Almira)

Berita Terkait

Pj Walikota Bekasi Tepis Isue Dilamar Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Bekasi
Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi
Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027
Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede
Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi
Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38
Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat
Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB