Tim Tabur Amankan Buronan Korupsi Kejati Bengkulu di Jakarta

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2020 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Tim Gabungan Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, berhasil mengamankan buronan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Andi Reman Sugiyar di Kawasan Jakarta Selatan, sekira pukul 09.05 WIB, Sabtu (25/1/2020).

Kepada Matafakta.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, Andi Reman Sugiyar merupakan terpidana korupsi Pembangunan Sarana GOR Terpusat di Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kabupaten Legong tahun 2008-2009 bersama Hary Subagyo yang merugikan negara senilai Rp6,3 miliar.

Baca Juga :  Bertanya Diluar Dakwaan, Majelis Hakim Peringatkan Pengacara Terdakwa

“Dasarnya, putusan Mahkamah Agung (MA) RI bernomor: 2860K/Pid.Sus/2015 tanggal 07 Juni 2016,” jelas Kapupenkum, Hari Setiyono, Sabtu (25/1/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan Hari, terpidana Andi Reman Sugiyar diamankan, karena menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah mendengar rekan sesama terpidananya ditangkap di Kawasan Jakarta Timur oleh Tim Tabur Gabungan Kejati Bengkulu dan AMC Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, terpidana Andi Reman Sugiyar rencananya segara  diterbangkan menuju Bengkulu dengan pengamanan Tim, melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani Putusan Pengadilan terhadap dirinya.

Baca Juga :  Bertanya Diluar Dakwaan, Majelis Hakim Peringatkan Pengacara Terdakwa

Dikatakan Hari, selama periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019.

“Terpidana Hary Subagyo dan terpidana Andi Reman Sugiyar, merupakan kinerja Tabur perdana Kejaksaan Tinggi Bengkulu di tahun 2020,” pungkasnya. (Bambang)

Berita Terkait

Bertanya Diluar Dakwaan, Majelis Hakim Peringatkan Pengacara Terdakwa
Dugaan Korupsi Triliunan, Kejati DKI Geledah Kantor PT. Hutama Karya
Saddan Sitorus Jadi Tersangka, LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Polres Jakut
Terpesona Dengan Gelar Profesor Ratusan Juta Melayang
Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Inte Ester Siregar Divonis 4 Bulan Penjara
Jampidum Asep Nana Mulyana Terkejut Kasus Henry Surya Tidak Diadili
LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Kinerja Polres Lampung Tengah
Dugaan Kredit Fiktif Rp11 Miliar, Kejati Pabar Tahan “Ordal” Bank BRI
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 11:59 WIB

Bertanya Diluar Dakwaan, Majelis Hakim Peringatkan Pengacara Terdakwa

Sabtu, 7 September 2024 - 13:55 WIB

Dugaan Korupsi Triliunan, Kejati DKI Geledah Kantor PT. Hutama Karya

Rabu, 4 September 2024 - 18:41 WIB

Saddan Sitorus Jadi Tersangka, LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Polres Jakut

Rabu, 4 September 2024 - 00:02 WIB

Terpesona Dengan Gelar Profesor Ratusan Juta Melayang

Selasa, 3 September 2024 - 13:11 WIB

Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Inte Ester Siregar Divonis 4 Bulan Penjara

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia, Emas Capai Rekor Tertinggi

Sabtu, 14 Sep 2024 - 11:27 WIB

PWI Pusat & LSPR Institute

Berita Utama

PWI Pusat & LSPR Institute Gelar Pelatihan Pers Kampus

Sabtu, 14 Sep 2024 - 04:38 WIB

Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk

Megapolitan

Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk Untuk Kelompok Petanian

Sabtu, 14 Sep 2024 - 04:28 WIB