Tim Tabur Amankan Buronan Korupsi Kejati Bengkulu di Jakarta

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2020 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Tim Gabungan Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, berhasil mengamankan buronan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Andi Reman Sugiyar di Kawasan Jakarta Selatan, sekira pukul 09.05 WIB, Sabtu (25/1/2020).

Kepada Matafakta.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, Andi Reman Sugiyar merupakan terpidana korupsi Pembangunan Sarana GOR Terpusat di Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kabupaten Legong tahun 2008-2009 bersama Hary Subagyo yang merugikan negara senilai Rp6,3 miliar.

“Dasarnya, putusan Mahkamah Agung (MA) RI bernomor: 2860K/Pid.Sus/2015 tanggal 07 Juni 2016,” jelas Kapupenkum, Hari Setiyono, Sabtu (25/1/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan Hari, terpidana Andi Reman Sugiyar diamankan, karena menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah mendengar rekan sesama terpidananya ditangkap di Kawasan Jakarta Timur oleh Tim Tabur Gabungan Kejati Bengkulu dan AMC Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, terpidana Andi Reman Sugiyar rencananya segara  diterbangkan menuju Bengkulu dengan pengamanan Tim, melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani Putusan Pengadilan terhadap dirinya.

Dikatakan Hari, selama periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019.

“Terpidana Hary Subagyo dan terpidana Andi Reman Sugiyar, merupakan kinerja Tabur perdana Kejaksaan Tinggi Bengkulu di tahun 2020,” pungkasnya. (Bambang)

Berita Terkait

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara
Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran
Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan
Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 10:39 WIB

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

Selasa, 26 November 2024 - 22:29 WIB

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

Senin, 25 November 2024 - 10:35 WIB

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH & Agus Salim

Berita Utama

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar

Sabtu, 7 Des 2024 - 14:49 WIB

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB