Tersangka Jiwasraya, Jaksa Agung: Jika Mau Diprapradilkan Kita Lawan 

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2020 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyatakan jika kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) masih dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

“Saat ini, sedang berjalan perhitungan kerugian Negaranya,” kata Burhanuddin di Kejagung, Selasa (21/1/2020) kemarin.

Ditegaskan, Burhanuddin, jika BPK-RI, sudah menyatakan, bahwa ada kerugian Negara dalam kasus PT. Asuransi Jiwasraya, meskipun belum ada angka pasti jumlah kerugian Negaranya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal inipun, sempat menjadi perdebatan jika merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017 lalu, bahwa aparat penegak hukum harus membuktikan kerugian Negara sebelum penyelidikan perkara korupsi.

Sebelumnya, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, sudah menetapkan, lima orang tersangka dan melakukan penahanan yakni, Benny Tjokrosaputra selaku Direktur Utama PT. Henson International.

Selanjutnya, Heru Hidayat selaku Komisaris PT. Trimegah, Harry Prasetyo selaku Direktur Keuangan PT. Jiwasraya, Hendrisman Rahim selaku mantan Dirut Jiwasraya dan Syahmirwan sebagai karyawan Jiwasraya.

Baca Juga :  Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI "Kucing-Kucingan" Dengan Awak Media

Sejumlah kalangan pun, menilai, bahwa penetapan para tersangka Jiwasraya oleh Kejagung dianggap telah menabrak putusan hukum, karena belum ada kerugian Negara yang rill sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan siap menghadapi perlawanan dari pihak tersangka. “Mau di Praperadilankan?, kita siap lawan,” tegas Jaksa Agung, Burhanundin.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyatakan, tim penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada Selasa 21 Januari 2020 tim penyidik Kejagung sudah memeriksa tiga belas orang saksi.

Dijelaskan Hari, ketiga belas orang saksi itu yakni, Noni Widya, Yudith Deka Arshinta, Ghea Laras Prisma, Lisa Anastasia dan Cyndi Violeta Ismedi kelimanya karyawan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi (BNJA) yang berperan sebagai pengelola saham milik, Benny Tjokrosaputro.

Saksi selanjutnya, Sugianto Budiono sebagai Dirut PT. Dhana Wibawa Artha (DWA), Jenifer Handayani, Susan Hidayat sebagai Dirut PT. Inti Agri Resources (IAR), Meitawati Edianingsih dan Soehartanto kelimanya merupakan pihak-pihak yang namanya dipakai untuk proses transaksi pinjam nama.

Baca Juga :  Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

“Selebihnya, yaitu, Erda Dharmawan Santi, Djulia dan Leonard Lontoh. Ketiganya, merupakan pihak pengelola Apartement Shorthills,” ungkap Hari.

Seperti diketahui, kasus bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini M. Soemarno bernomor: SR–789/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Laporan itupun langsung ditindak lanjuti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT– 33/F.2/Fd.2/12/2019 tanggal 17 Desember 2019.

Sampai hari ini, pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti. Dengan adanya bukti itu, membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya, termasuk meneliti sebanyak 5000 transaksi PT. Asuransi Jiwasraya. (Bambang)

Berita Terkait

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan
Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media
LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor
Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR
Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa
Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja
Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice
Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:14 WIB

Buka Lowongan di Jawa Tengah, FKMPB Kecam PT. Mushashi Auto Parts Indonesia

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:11 WIB

BPK RI Temukan Belum Ada LPJ Dana Hibah Rp150 Juta Kesbangpol Kota Bekasi

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:53 WIB

10 Utusan Gereja Kampung Sawah Dukung Herkos Jadi Walikota Bekasi

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:11 WIB

BPK RI Pertanyakan Asset Kendaraan Dinas Rp61 Miliar Pemkot Bekasi?

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:33 WIB

Tanggapi Instagram Samatri, JNW: Jangan di Jogetin Tapi Bahan Evaluasi

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:18 WIB

Pj Walikota Bekasi Ancam Tindak Tegas BUMD Terpapar Politik Praktis

Rabu, 24 Juli 2024 - 20:19 WIB

Diikuti 7 Desa, Camat Kedung Waringin Buka MTQ Ke-5 Tahun 2024

Rabu, 24 Juli 2024 - 07:48 WIB

26 Program Unggulan Calon Walikota Bekasi Tri Adhianto Disorot

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB