Tersangka Jiwasraya, Jaksa Agung: Jika Mau Diprapradilkan Kita Lawan 

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2020 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyatakan jika kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) masih dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

“Saat ini, sedang berjalan perhitungan kerugian Negaranya,” kata Burhanuddin di Kejagung, Selasa (21/1/2020) kemarin.

Ditegaskan, Burhanuddin, jika BPK-RI, sudah menyatakan, bahwa ada kerugian Negara dalam kasus PT. Asuransi Jiwasraya, meskipun belum ada angka pasti jumlah kerugian Negaranya.

Hal inipun, sempat menjadi perdebatan jika merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017 lalu, bahwa aparat penegak hukum harus membuktikan kerugian Negara sebelum penyelidikan perkara korupsi.

Sebelumnya, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, sudah menetapkan, lima orang tersangka dan melakukan penahanan yakni, Benny Tjokrosaputra selaku Direktur Utama PT. Henson International.

Selanjutnya, Heru Hidayat selaku Komisaris PT. Trimegah, Harry Prasetyo selaku Direktur Keuangan PT. Jiwasraya, Hendrisman Rahim selaku mantan Dirut Jiwasraya dan Syahmirwan sebagai karyawan Jiwasraya.

Sejumlah kalangan pun, menilai, bahwa penetapan para tersangka Jiwasraya oleh Kejagung dianggap telah menabrak putusan hukum, karena belum ada kerugian Negara yang rill sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan siap menghadapi perlawanan dari pihak tersangka. “Mau di Praperadilankan?, kita siap lawan,” tegas Jaksa Agung, Burhanundin.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyatakan, tim penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada Selasa 21 Januari 2020 tim penyidik Kejagung sudah memeriksa tiga belas orang saksi.

Dijelaskan Hari, ketiga belas orang saksi itu yakni, Noni Widya, Yudith Deka Arshinta, Ghea Laras Prisma, Lisa Anastasia dan Cyndi Violeta Ismedi kelimanya karyawan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi (BNJA) yang berperan sebagai pengelola saham milik, Benny Tjokrosaputro.

Saksi selanjutnya, Sugianto Budiono sebagai Dirut PT. Dhana Wibawa Artha (DWA), Jenifer Handayani, Susan Hidayat sebagai Dirut PT. Inti Agri Resources (IAR), Meitawati Edianingsih dan Soehartanto kelimanya merupakan pihak-pihak yang namanya dipakai untuk proses transaksi pinjam nama.

“Selebihnya, yaitu, Erda Dharmawan Santi, Djulia dan Leonard Lontoh. Ketiganya, merupakan pihak pengelola Apartement Shorthills,” ungkap Hari.

Seperti diketahui, kasus bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini M. Soemarno bernomor: SR–789/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Laporan itupun langsung ditindak lanjuti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT– 33/F.2/Fd.2/12/2019 tanggal 17 Desember 2019.

Sampai hari ini, pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti. Dengan adanya bukti itu, membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya, termasuk meneliti sebanyak 5000 transaksi PT. Asuransi Jiwasraya. (Bambang)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB