Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Kembali Periksa 13 Saksi

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2020 - 05:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya, Selasa (21/1/2020).

“Perkara kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya penyidik memeriksan tiga belas orang saksi,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada Matafakta.com, Rabu (22/1/2020).

Dijelaskan Hari, ketiga belas orang saksi itu yakni, Noni Widya, Yudith Deka Arshinta, Ghea Laras Prisma, Lisa Anastasia dan Cyndi Violeta Ismedi kelimanya karyawan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi (BNJA) yang berperan sebagai pengelola saham milik, Benny Tjokrosaputro.

Saksi selanjutnya, Sugianto Budiono sebagai Dirut PT. Dhana Wibawa Artha (DWA), Jenifer Handayani, Susan Hidayat sebagai Dirut PT. Inti Agri Resources (IAR), Meitawati Edianingsih dan Soehartanto kelimanya merupakan pihak-pihak yang namanya dipakai untuk proses transaksi pinjam nama.

“Selebihnya, yaitu, Erda Dharmawan Santi, Djulia dan Leonard Lontoh. Ketiganya, merupakan pihak pengelola Apartement Shorthills,” ungkap Hari.

Seperti diketahui, kasus bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini M. Soemarno bernomor: SR–789/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Baca Juga :  Kejagung Soroti "Kejanggalan" Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Laporan itupun langsung ditindak lanjuti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT– 33/F.2/Fd.2/12/2019 tanggal 17 Desember 2019.

Sampai hari ini, pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti. Dengan adanya bukti itu, membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya, termasuk meneliti sebanyak 5000 transaksi PT. Asuransi Jiwasraya. (Bambang)

Berita Terkait

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan
Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media
LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor
Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR
Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa
Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja
Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice
Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB