BERITA BANDUNG – Sidang kedua perkara suap Meikarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 orang saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Bandung Jalan LL RE Martadinata, Senin (20/1/2020).
Terdakwa Iwa Karniwa, tiba di PN Tipikor Bandung sekitar pukul 09:54 WIB, mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange dengan pengawalan ketat 4 anggota Gegana bersenjata lengkap.
Kepada Matafakta.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ferdian mengungkapkan, kelima saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut yakni, 2 orang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, 2 orang dari Lippo dan 1 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini agenda pemeriksaan saksi 5 orang yaitu, Jamaludin, Neneng Rahmi Nurlaili, Edi Dwi Soesianto, Satriyadi dan Iyus Yusuf,” tandas Ferdian sebelum sidang digelar.
Pantauan dilokasi PN Tipikor, Iwa Karniwa baru terlihat menaiki tangga ruang sidang I Kusumah Atmadja yang berada dilantai 2 PN Tipikor Bandung, Jawa Barat. (Mul)