Selandia Baru Apresiasi Kinerja Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2020 - 03:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Selandia Baru mengapresiasi kinerja Jaksa Agung RI, Dr. Sanitiar Burhanudin untuk kemajuan penegakan hukum di Indonesia.

“Apresiasi itu disampaikan Duta Besar Selandia Baru, Dr. Jonathan Austin, saat melakukan kunjungan persahabatan kepada bapak Jaksa Agung Burhanudin di Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Jaksa Agung Burhanudin menyambut baik kunjungan persahabatan Duta Besar Selandia Baru Dr. Jonathan Austin tersebut. Pada kesempatan pertemuan itu, Burhanudin didampingi Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Dr Asep Nana Mulyana, SH, MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Duta Besar Selandia Baru, Dr Jonathan Austin, didampingi dua stafnya yakni Patrick Fitzgibbon, Sekretaris Dua Bidang Politik dan Hira Trisnoputri, Penasehat Bidang Perdagangan Perekonomian dan Humas Kedutaan Besar Selandia Baru di Jakarta.

Dalam pertemuan dengan Jaksa Agung Burhanudin, kata Hari, Duta Besar Selandia Baru Dr. Jonathan Austin berharap hubungan baik yang selama ini terjalin antara Indonesia dengan Selandia Baru dapat terus berlanjut.

Hari mengungkapkan, bahwa Duta Besar Selandia Baru, Dr. Jonathan Austin, menawarkan kerjasama kepada Kejaksaan RI di bidang pelatihan, pendidikan (bea siswa) dan studi banding para Jaksa di Indonesia ke Selandia Baru.

“Tawaran kerjasama itu, tentunya, dalam rangka meningkatkan kapasitas Jaksa di Indonesia,” pungkas Hari.

Dalam pertemuan antara Jaksa Agung Burhanudin dengan Duta Besar Selandia Baru Dr Jonathan Austin telah disepakati rencana kerjasama kedua negara tersebut.

“Rencana kerjasama akan ditindaklanjuti dengan pembuatan nota kesepahaman atau Memory of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Agung RI dengan Kejaksaan Agung Selandia Baru,” pungkas Hari. (Syam/BBG)

Berita Terkait

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara
Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran
Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan
Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 10:39 WIB

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

Selasa, 26 November 2024 - 22:29 WIB

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

Senin, 25 November 2024 - 10:35 WIB

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Foto: SDN Sumberjaya 04, Tambun Selatan

Seputar Bekasi

FKMPB Menduga Proyek Pagar SDN Sumberjaya 04 Tak Sesuai RAB

Senin, 9 Des 2024 - 06:09 WIB

Ilustrasi Pilkada

Seputar Bekasi

Partisipasi Pemilih Menurun, JNW: Anggaran KPU di Bekasi Perlu Audit

Minggu, 8 Des 2024 - 23:21 WIB