Kejagung Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya 

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2020 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, membantah penahanan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya melanggar prosedur hukum, Selasa (14/1/2020).

Ditegaskan Adi, dasar penahan yang dilakukan adalah KUHAP primer Pasal 2 dan subsider Pasal 3, Undang-Undang tindak pidana korupsi Nomor 31 tahun 1999.

“Saya kira kita tidak menyimpang dari KUHAP 184, keterangan saksi, kemudian surat dan lain sebagainya,” kata Adi.

Kelima tersangka yang ditahan yakni, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Harry Prasetyo, Hendriman Rahim dan Syahmirwan, mereka dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda.

Sebelumnya, kuasa hukum Benny Tjokro (salah satu tersangka yang ditahan), Muchtar Arifin meradang atas penahanan terhadap kliennya itu.

“Enggak boleh begitu dong. Enggak masuk akal, penetapan tersangka dan penahanan ini. Apa dasarnya? Buktinya apa,” tuding Muchtar Arifin,

Baca Juga :  Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Mantan Wakil Jaksa Agung itu menyatakan, sepanjang pemeriksaan sebagai saksi, Benny Tjokro patuh dan tidak ada bukti transaksi mencurigakan yang dimiliki.

Oleh karena itu, pihaknya protes dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya, Benny Tjokro. “Saat ini, kita tengah memikirkan langkah hukum yang akan dilakukannya bersama kliennya, Benny Tjokro,” pungkasnya. (Bambang)

Berita Terkait

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  
Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana
Pj Walikota Bekasi Raden Gani Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Tipikor Kupang Vonis Bebas 4 Terdakwa Pemanfaatan Aset Pemprov NTT
Banyak Kejanggalan, Kuasa Hukum Optimis Kliennya Dibebaskan Majelis Hakim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Kamis, 18 April 2024 - 20:10 WIB

Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan

Kamis, 18 April 2024 - 15:59 WIB

Masyarakat Gerbek Markas Judi di Semarang, Alvin Lim: Kemana Polisi?

Kamis, 18 April 2024 - 12:51 WIB

Tagih Hutang Rp104 Miliar, Keluarga Cendana Digugat Perusahaan Singapura

Jumat, 12 April 2024 - 01:21 WIB

Ini Kata Alvin Lim Soal RBT Tak Tersentuh Kejagung Dalam Kasus 271 Triliun

Kamis, 11 April 2024 - 21:59 WIB

Emas Naik, Alvin Lim Bongkar Efek Kenaikan Saham “Wall Street” di Indonesia

Kamis, 11 April 2024 - 21:36 WIB

Fenomena Oknum Jaksa Kejati DKI Jakarta Enggan Bersidang

Rabu, 10 April 2024 - 03:24 WIB

6 Bulan Kerja, Pj Walikota Bekasi Mampu Raih Berbagai Prestasi Tingkat Nasional

Berita Terbaru

Foto: Pengurus FKUB Kota Bekasi Kunjungi Kediaman Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 Apr 2024 - 13:22 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang (Kiri) Bersama Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Soleman (Kanan)

Seputar Bekasi

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Sabtu, 20 Apr 2024 - 12:40 WIB

Jumat 19 April 2024, Sejumlah LSM dan Ormas Menyatakan Sikap Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Seputar Bekasi

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Jumat, 19 Apr 2024 - 14:48 WIB