Pemilik Mobil BMW Terseret Banjir Masuk Daftar Penggugat Anies

- Jurnalis

Minggu, 12 Januari 2020 - 03:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Salah satu anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Alvon K. Palma, mengatakan nilai kerugian terbesar yang dialami pendaftar gugatan class action mencapai Rp8,7 miliar.

Pendaftar itu, menurut Alvon, adalah pemilik mobil BMW yang hanyut saat banjir di Jabodetabek pada 1 Januari 2020. “Kerugian Rp8,7 miliar itu mobil mewah,” kata Alvon saat dihubungi awak media, Jumat (10/1/2020) malam.

Menurut Alvon, pemilik mengaku mobil BMW yang terseret banjir itu menjadi viral di media sosial. Pemilik mobil melaporkan tiga mobil mewah yang ikut terendam banjir dengan estimasi nilai rugi Rp8,7 miliar. Tiga mobil itu, yakni BMW, Lexus dan Porsche.

Sebelumnya, video sebuah mobil BMW putih hanyut terbawa banjir sempat viral di media sosial pada 1 Januari 2020. Pemilik bernama Sagita mengatakan, mobilnya sedang terparkir di garasi rumah dan tiba-tiba turut terseret arus banjir. Sagita tinggal di Perumahan Laverde Serpong, Tangerang Selatan.

Kepada tim advokasi, pemilik mobil mengaku tinggal di Jakarta Barat. KTP pemilik, lanjut Alvon, juga tercantum domisili di Ibu Kota. Namun, Alvon tak membeberkan identitas pemilik. “Fakta yang kami miliki dia tinggal di Jakarta,” ucap Alvon.

Sebelumnya, Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 membuka pendaftaran bagi warga terdampak banjir untuk mengajukan gugatan class action terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Tim advokasi mengajak korban banjir menuntut ganti rugi.

Tim advokasi menilai perlu ada upaya hukum guna mencegah terjadi kembali dampak buruk dan kerugian akibat banjir di Ibu Kota. Alvon berujar pendaftaran sudah ditutup.

Per 9 Januari pukul 21.00 WIB, tim menerima 600 pendaftar. Sebanyak 243 orang masuk dalam daftar penggugat, 186 diantaranya mencantumkan nilai kerugian akibat banjir mencapai Rp43,32 miliar. Kerugian terbesar Rp8,7 miliar dan terendah Rp890 ribu. (***)

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB