Kata Pakar Hukum Mengenai Laporan KAKI ke KPK

- Jurnalis

Sabtu, 11 Januari 2020 - 03:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin dilaporkan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah pada 2017 lalu. Laporan itu berdasarkan pengakuan dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa yang menyatakan Azis pernah minta fee 8 persen.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Diponegoro (UNDIP), Pujiyono menjelaskan, keterangan Mustafa di depan media massa merupakan informasi awal. Keterangan itu barulah bisa dijadikan sebagai alat bukti jika Mustafa dimintai keterangannya oleh penyidik KPK sebagai saksi.

“Kan sebagai memiliki kekuatan pembuktian, sebagai alat bukti keterangan saksi kan harus di panggil sebagai saksi dalam proses lidik,” jelas Pujiyono yang juga Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum UNDIP ini kepada awak media, Jumat (10/1/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nah, jika memang nanti pada perkembangannya, penyidik juga menemukan bukti lain, maka tahap penyelidikan bisa ditingkatkan menjadi penyidikan. Pada tahap penyidikan ini biasanya sudah ada tersangka.

Baca Juga :  Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

“Kalau misalkan nanti ditemukan juga bukti-bukti transfer dan sebagainya, berarti oh disini ada dua alat bukti. Yaitu, selain alat bukti keterangan saksi juga alat bukti surat misalkan. Nah dengan dua alat bukti yang cukup itu, kemudian bisa dipakai untuk menetapkan tersangka,” pungkas Pujiyono

KAKI melaporkan Azis berlandaskan pada pengakuan dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Dimana Mustafa mengaku pernah diminta Azis uang fee sebesar 8 persen dari penyaluran DAK perubahan tahun 2017. Saat itu, Azis masih menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Terkait itu, Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani menekankan bahwa pengakuan Mustafa belumlah memiliki kekuatan hukum. Namun berdasarkan subjektifitasnya, penyidik KPK bisa menjadikannya sebagai petunjuk awal untuk penyelidikan yang lebih lanjut.

“Pengakuan semacam ini tidak memiliki kekuatan hukum, tapi penyidik dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk dicarikan buktinya,” ujar Ismail Hasani.

Baca Juga :  Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Perlu diketahui, sesaat setelah menerima laporan dari KAKI, pihak KPK langsung memastikan akan menindaklanjuti. “Ini masuk ke pengaduan masyarakat. Setiap laporan pasti kami telaah. Kalau nanti ada indikasi peristiwa pidana, tentunya akan ditindaklanjuti,” tegas pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri saat itu.

Penegasan Ali Fikri ini sejalan dengan pernyataan Febri Diansyah semasa masih menjabat Jubir KPK di periode lalu. Dimana Febri pernah menyatakan, kalau komisi anti rasuah akan mengembangkan kasus suap dana perimbangan daerah pada APBN-P tahun 2017 dan tahun 2018. Sebab ada dugaan korupsi dalam pengurusan dana perimbangan itu.

Makanya, Febri memastikan bahwa kerja penyidik KPK tidak hanya akan berhenti pada kasus dugaan korupsi dana perimbangan Kabupaten Arfak yang melibatkan Politikus PAN Sukiman dan kasus dugaan korupsi dana perimbangan Kabupaten Kebumen yang menyeret nama mantan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  
Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Kamis, 18 April 2024 - 20:10 WIB

Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan

Kamis, 18 April 2024 - 15:59 WIB

Masyarakat Gerbek Markas Judi di Semarang, Alvin Lim: Kemana Polisi?

Berita Terbaru

Foto: Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Rabu, 24 Apr 2024 - 13:01 WIB