BERITA BEKASI – Warga Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP) RW014, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, prihatin atas keterlibatan ratusan mahasiswa STMIK Mikar Kota Bekasi yang melakukan aksi dilokasi sidang lapangan sengketa lahan fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos-fasum) Perumahan BKP, Jumat (10/1/2020) kemarin.
Keterlibatan mahasiswa, butut dari gugatan class action yang diajukan warga melalui tim kuasa hukumnya atas Akta Jual Beli (AIB) No. 76.ABP.23/V/1988 tertanggal 12 Januari 1988 atas nama Bhoen Herwan Irawadi seluas 8.150 M2 yang kini melahirkan 2 Sertifikat Hak Milik (SHM) yakni, SHM No. 8793 luas 2.910M2 dan SHM No. 8794 luas 5.240 M2.
“Suroyo kan pemilik Kampus STMIK Mikar, dia melakukan Perjanjian Perikatan Jual Beli atau PPJB dari Yoyok Sudarlim No. 5 tanggal 16 April 2018 dengan Notaris Junjung Panjaitan. Kalau gugatan class action kita dikabulkan di Pengadilan Cikarang, maka kedua sertifikat itukan batal mungkin merasa dirugikan,” jelas Djoko kuasa hukum warga kepada matafakta.com, Sabtu (11/1/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Makanya sambung Djoko, tak heran, ratusan mahasiswa STMIK Mikar ikut diturunkan atau dilibatkan yang mereka tidak tahu duduk persoalannya. Oleh sebab itu, warga BKP sendiri prihatin, melihat kedatangan para mahasiswa yang notabene pelajar ke lokasi sidang lapangan dengan membawa berbagai macam tulisan bahwa tanah untuk Kampus mereka dirampas.
“Kesannya, jadi tragiskan siapa yang merampas?. Kalau kita balikan lagi bahwa tanah hak Pemerintah atau Negara berupa lahan fasos-fasum Perumahan yang justru dirampas oleh oknum tidak bertanggungjawab gimana? kan jadi malu nanti,” sindir Djoko.
Diungkapkan Djoko, ada beberapa ibu-ibu warga BKP yang sempat menanyakan kepada salah seorang mahasiswi yang ikut aksi mengatakan mereka tidak mengetahui duduk persoalannya hanya disuruh aksi. Sebab kalau tidak mau ikut para mahasiswa ini, diamcam bisa drop out atau DO dari Kampus milik Suroyo yang baru melakukan PPJB atas lahan yang kini menjadi sengketa tersebut.
“Ancaman DO kalau tidak ikut aksi itu dari mahasiswa sendiri. Silahkan aja tanyakan sama ibu-ibu warga BKP yang sempat berkomunikasi dengan beberapa mahasiswi, karena prihatin dengan kedatangan mereka ke lokasi sidang lapangan kemaren, bukan kata saya selaku kuasa hukum warga,” kata Djoko.
Dijelaskan Djoko, gugatan class action yang diajukan warga karena AJB No. 76.ABP.23/V/1988 tertanggal 12 Januari 1988 atas nama Bhoen Herwan Irawadi yang menjadi dasar 2 sertifikat itu disinyalir palsu. Sebab, pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat, tidak merasa menandatangani AJB yang kini menjadi sumber masalah tersebut.
“Keterangan Kelurahan dan Kecamatan itu, tertuang didalam berita acara ketika dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya menanggapi laporan warga sebelumnya. Sudah ada, Wassidik Mabes Polri ke Polda Metro Jaya untuk ditindak lanjuti, karena sampai sekarang prosesnya belum juga tuntas kita berharap ini segera bisa dituntaskan,” pungkasnya. (Indra)