11 Terduga Provokator Rusuh Buruh PT. IWIP Bakar Pabrik Diamankan

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2020 - 04:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi PT. IWIP

Lokasi PT. IWIP

BERITA MALUKU – Aksi Mayday di PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Halmahera Tengah, Maluku Utara, berujung penjarahan dan pembakaran. Aksi yang semula damai berakhir rusuh. Dalam peristiwa itu, 11 orang berhasil diamankan.

Informasi yang diperoleh, kericuhan berawal dari aksi saling dorong antara buruh dan sekuriti perusahaan. Diduga aksi itu telah disusupi provokator yang memanfaatkan aksi Mayday tersebut.

“Aksi ini tidak ada izin. Aksi yang sesungguhnya yaitu dari serikat pekerja berupa doa bersama yang akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB, tapi batal karena aksi ini,” kata Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Nico Setiawan, Sabtu (2/5/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nico menegaskan, saat ini kondisi di lokasi kerusuhan telah kondusif. Pihaknya menyiagakan 1 peleton dari Polres Halmahera Tengah, 1 Kompi Brimob Polda Malut serta 40 Personel dari Kodim untuk mengamankan kantor IWIP.

Seperti diketahui, kerusuhan terjadi saat ratusan buruh PT. IWIP menyampaikan tuntutan mereka di depan kantor IWIP. Ratusan buruh yang mengatasnamakan Forum Perjuangan Buruh Halteng (FPBH) sebelumnya terlibat aksi saling dorong.

Setelah itu, suasana memanas dan aksi lempar tak terhindarkan. Suasana semakin tak terkendali setelah sejumlah warung makan dibakar. Tak hanya itu, fasilitas kantor dan sejumlah alat berat dan kendaraan milik perusahaan juga dirusak massa.

Dalam aksinya, ratusan buruh tersebut menolak Omnibus Law dan PHK berkedok jeda di PT. IWIP. Para buruh juga meminta agar perusahaan memenuhi hak maternitas buruh perempuan, mengembalikan izin resmi untuk buruh, serta menuntut PT. IWIP melakukan lockdown perusahaan selama masa pandemi Covid-19.

Selain itu, buruh juga mendesak perusahaan membayar upah pokok mereka 100 persen, menghentikan karantina buruh di bandara PT. IWIP serta meminta agar perusahaan memberlakukan 8 jam kerja. Para buruh juga menuntut pemenuhan K3.

Dan menghentikan diskriminasi terhadap buruh TKA dan memenuhi kesejahteraan buruh TKA serta berhenti mengeluarkan memo sepihak tanpa ada perundingan dengan para buruh. Kebijakan diskriminasi perusahaan itulah yang ditengarai menjadi penyebab aksi damai menjadi ricuh. (Usan)

Berita Terkait

Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo
Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria
Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang
Ketua PMI Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Korban Banjir Demak
Kapolda Jateng Tinjau Dampak Jebolnya Tanggul Sungai Wulan Karanganyar   
Penggiat Anak Minta Ibu Pelaku Pembunuhan di Bekasi Dihukum Berat
Ceo MMP Desak Polres Wajo Proses Pelaku Pengeroyokan Wartawan
Pasca Kecelakaan Lalu Lintas, Keluarga Terduga dan Korban Sepakat Berdamai
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB