BERITA DEMAK – Satuan Reserse Kriminal Polres Demak berhasil membekuk dua tersangka perampok toko Indomaret yang beraksi di dua tempat di Kabupaten Demak.
Kapolres Demak, AKBP R. Fidelis Purna Timoranto mengatakan, dalam melancarkan aksinya kedua tersangka mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan dan sejumlah senjata tajam. Ada satu senjata api rakitan dengan sembilan amunisi dan tiga buah golok serta dua pisau.
“Ada dua tersangka inisial AS dan B. Keduanya telah beraksi di dua Indomaret yang berada di wilayah Demak,” kata AKBP Fidel saat konferensi pers di Gedung Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Jum’at (3/4/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain melakukan aksi di wilayah Demak, kedua tersangka juga melakukan aksi kejahatannya di Indomaret yang berada di wilayah Kabupaten Pati dan Rembang, Jawa Tengah.
Fidel menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi dengan berkoordinasi dengan pihak Indomaret untuk melihat rekaman CCTV yang terdapat di sekitar TKP.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna coklat berombong.
“Dari hasil penyelidikan dan kerja sama dengan Polres Pati, diketahui sepeda motor pelaku ada di wilayah Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Kemudian pada Tanggal 1 April 2020, kami berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.
Pada saat penangkapan kedua pelaku berusaha melakukan perlawanan. Mereka mengayunkan senjata tajam jenis golok tapi dengan cepat polisi melumpuhkannya dengan timah panas.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan modus operandi masuk Indomaret sebagai pembeli. Kemudian tersangka AS mengancam karyawan dengan menodongkan senjata api. Sementara tersangka B menjarah uang dan barang yang ada di toko tersebut.
“Dari aksinya di wilayah Demak, mereka berhasil membawa uang sebesar Rp90 juta dan barang seperti rokok, sabun, shampo serta kebutuhan pokok lainnya. Pengakuan tersangka, hasil kejahatan yang mereka lakukan digunakan untuk membayar hutang, mencukupi kebutuhan keluarga dan bermain judi,” ungkapnya.
Selain senjata api dan senjata tajam, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion beserta rombong, dua jaket hitam dan coklat, satu unit masker hitam, empat kunci T dan dua unit helm.
“Kedua tersangka kami jerat dengan Undang-Undang KUHP dan Pasal 365, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara,” pungkasnya. (Nining)
Biro Semarang