Pungli SMPN 5 Subang, Ade Labrak: Ngak Pernah Ada Penindakkan  

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2020 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SUBANG – Pungutan yang dilakukan pihak sekolah bukan hanya melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), tapi juga sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal itu ditegaskan, Ketua Umum Gerakan Komunikasi dan Silaturahmi Wali Murid (GK&WM), Ade Labrak, menyikapi pungutan yang terjadi di SMP Negeri 5 Subang, Jawa Barat.

”Bukan wajar atau tidak wajar, tapi jelas ini bertentangan dengan aturan yang berkenaan dengan dunia pendidikan, khususnya program wajib belajar. Persoalan itu, bukan hanya pungli atau penyalahgunaan wewenang, tapi juga bertentangan dengan UU Perlindungan anak,” tegasnya kepada Matafakta,com, Jumat (24/1/2020).

Menurut Ade, bila pungutan berupa barang, uang atau jasa yang sipatnya mengikat dan diwajibkan itu harus berjalan, maka yang pertama harus bertanggung jawab adalah Pemerintah Daereh (Pemda) setempat. Dalam persoalan ini, penegak hukum juga harus memproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika, pihak sekolah ada yang masih nekat melakukan pungutan kepada peserta didik dengan berbagai macam alasan, penegak hukum jangan menunggu laporan lagi, karena ini masuknya tindak pidana khusus. Periksa,” jelasnya.

Modusnya lanjut Ade, sama dengan apa yang pernah dilaporkannya pada tahun 2015, dimana pihak sekolah selalu mencari alasan untuk menciptakan pungutan kepada para peserta didik, meski hal tersebut sudah dilarang keras apapun alasannya.

Baca Juga :  DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati

“Tahun 2015 itu, saya mengirimkan laporan kepada Presiden RI, Mendikbud, Menko Polhukam dan Mabes Polri,” imbuhnya.

Ade menambahkan, pihaknya sering melaporkan pungutan yang membebankan peserta didik ke instansi terkait, termasuk penegak hukum namun hingga kini, tidak satupun dilakukan penindakkan, sehingga cerita dunia pendidikan kita terus berulang.

“Ngak pernah kita mendengar ada pihak sekolah yang diproses karena pungli, makanya terus berulang. Janji pemerintah pun hanya sekedar janji tidak sesuai dengan kenyataan,” pungkasnya. (Bachri)

Berita Terkait

DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati
PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB