Pungli SMPN 5 Subang, Ade Labrak: Ngak Pernah Ada Penindakkan  

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2020 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SUBANG – Pungutan yang dilakukan pihak sekolah bukan hanya melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), tapi juga sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal itu ditegaskan, Ketua Umum Gerakan Komunikasi dan Silaturahmi Wali Murid (GK&WM), Ade Labrak, menyikapi pungutan yang terjadi di SMP Negeri 5 Subang, Jawa Barat.

”Bukan wajar atau tidak wajar, tapi jelas ini bertentangan dengan aturan yang berkenaan dengan dunia pendidikan, khususnya program wajib belajar. Persoalan itu, bukan hanya pungli atau penyalahgunaan wewenang, tapi juga bertentangan dengan UU Perlindungan anak,” tegasnya kepada Matafakta,com, Jumat (24/1/2020).

Menurut Ade, bila pungutan berupa barang, uang atau jasa yang sipatnya mengikat dan diwajibkan itu harus berjalan, maka yang pertama harus bertanggung jawab adalah Pemerintah Daereh (Pemda) setempat. Dalam persoalan ini, penegak hukum juga harus memproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika, pihak sekolah ada yang masih nekat melakukan pungutan kepada peserta didik dengan berbagai macam alasan, penegak hukum jangan menunggu laporan lagi, karena ini masuknya tindak pidana khusus. Periksa,” jelasnya.

Modusnya lanjut Ade, sama dengan apa yang pernah dilaporkannya pada tahun 2015, dimana pihak sekolah selalu mencari alasan untuk menciptakan pungutan kepada para peserta didik, meski hal tersebut sudah dilarang keras apapun alasannya.

“Tahun 2015 itu, saya mengirimkan laporan kepada Presiden RI, Mendikbud, Menko Polhukam dan Mabes Polri,” imbuhnya.

Ade menambahkan, pihaknya sering melaporkan pungutan yang membebankan peserta didik ke instansi terkait, termasuk penegak hukum namun hingga kini, tidak satupun dilakukan penindakkan, sehingga cerita dunia pendidikan kita terus berulang.

“Ngak pernah kita mendengar ada pihak sekolah yang diproses karena pungli, makanya terus berulang. Janji pemerintah pun hanya sekedar janji tidak sesuai dengan kenyataan,” pungkasnya. (Bachri)

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB