Ketika Penjaga Konstitusi Dipertanyakan, Kepercayaan Publik Jadi Taruhan

- Jurnalis

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH. (Praktisi & Akademisi Hukum)

Photo: Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH. (Praktisi & Akademisi Hukum)

MK dibentuk sebagai salah satu pilar penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kehadirannya merupakan bagian dari amanat perubahan UUD 1945 untuk memastikan agar konstitusi tetap menjadi hukum tertinggi dalam kehidupan bernegara.

Secara konstitusional, Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Agung (MA).

MK memiliki kewenangan, antara lain, menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik serta memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.

Namun, dalam perspektif saya sebagai Praktisi dan Akademisi Hukum, muncul pertanyaan mendasar ketika lembaga yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi justru dipersepsikan oleh sebagian masyarakat sebagai lembaga yang berada dalam pusaran kontroversi politik dan kepentingan kelompok.

Pertanyaan tersebut, bukan semata-mata mengenai siapa yang benar atau siapa yang salah. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana menjaga agar setiap proses hukum dan putusan MK tetap dipercaya sebagai proses yang independen, objektif dan berlandaskan konstitusi.

Jangan Biarkan MK Kehilangan Kepercayaan Publik

MK lahir dari semangat reformasi ketatanegaraan. MK resmi berdiri pada 13 Agustus 2003 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor: 24 Tahun 2003, tentang Mahkamah Konstitusi. Pada 15 Oktober 2003, MK mulai menjalankan kewenangannya setelah menerima pelimpahan perkara dari Mahkamah Agung.

Karena itu, keberadaan MK tidak boleh dipandang sekadar sebagai institusi peradilan biasa. Marwah MK berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap konstitusi dan Negara hukum.

Apabila terdapat putusan, kebijakan, atau tindakan hakim konstitusi yang dipersoalkan publik, maka ruang kritik harus tetap tersedia. Kritik terhadap lembaga Negara merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, sepanjang disampaikan berdasarkan argumentasi hukum, fakta dan mekanisme yang berlaku.

Yang harus dihindari adalah ketika perbedaan kepentingan hukum maupun politik berubah menjadi konflik antar pendukung di tengah masyarakat.

Konstitusi Tidak Boleh Menjadi Alat Kepentingan Kelompok

Menurut saya, konstitusi harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok, kekuasaan, maupun kepentingan politik jangka pendek. Setiap permohonan yang diajukan ke MK harus diperiksa berdasarkan hukum acara dan prinsip-prinsip konstitusional.

Demikian pula setiap putusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan dapat diuji melalui argumentasi akademik serta mekanisme yang tersedia dalam sistem hukum Indonesia.

Jangan sampai masyarakat memiliki persepsi bahwa hukum dapat digunakan untuk memperuncing perbedaan dan memecah masyarakat. Jika terdapat dugaan pelanggaran etik maupun pelanggaran terhadap prinsip independensi hakim, mekanisme pengawasan dan penegakan etik harus berjalan secara transparan.

Penilaian terhadap ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dan bukti, bukan semata-mata tekanan publik.

Hakim Konstitusi Harus Menjaga Integritas

Hakim konstitusi memiliki posisi strategis karena putusannya dapat memberikan dampak luas terhadap kehidupan bernegara. Karena itu, integritas, independensi, imparsialitas dan profesionalitas hakim harus menjadi prinsip yang tidak boleh ditawar.

Jika benar terdapat pelanggaran terhadap kode etik atau ketentuan hukum oleh hakim konstitusi, maka harus ada mekanisme hukum dan etik yang dapat digunakan untuk memeriksa persoalan tersebut.

Sanksi, termasuk pemberhentian apabila memang memenuhi ketentuan yang berlaku, harus ditempuh melalui prosedur yang sah dan dapat   dipertanggungjawabkan. Bukan, karena tekanan kelompok, bukan pula karena kepentingan politik tertentu.

Menjaga MK Berarti Menjaga Konstitusi

Indonesia telah menjalani perjalanan panjang sebagai negara demokrasi konstitusional. Dalam perjalanan tersebut, MK memiliki posisi penting dalam menjaga keseimbangan antara produk politik dan batas-batas yang ditentukan konstitusi.

Oleh karena itu, menyelamatkan marwah MK bukan berarti membela setiap putusan atau setiap tindakan hakim. Sebaliknya, menjaga MK berarti memastikan lembaga tersebut tetap bekerja berdasarkan konstitusi, hukum, etika, dan kepentingan keadilan.

Kritik terhadap MK juga harus ditempatkan dalam koridor hukum. Demikian pula pembelaan terhadap MK tidak boleh berubah menjadi pembenaran tanpa dasar.

Pada akhirnya, yang harus diselamatkan bukan hanya sebuah institusi, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap konstitusi dan negara hukum.

Jangan sampai sejarah mencatat bahwa lembaga yang dibentuk untuk menjaga konstitusi justru kehilangan kepercayaan publik karena persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan etik.

Save Konstitusi.

Save Mahkamah Konstitusi.

Save Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Oleh: Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH. (Praktisi & Akademisi Hukum)

Berita Terkait

Tingkatkan Pelayanan, AKHERA Dukung Mutasi Rotasi Jabatan Ditubuh Polri
Kemnaker Targetkan 70 Persen Lulusan Vokasi Bekerja
MotoGP Mandalika Dongkrak Pesanan Ikan NTB dari 50 Kg Jadi 600 Kg per Hotel
Penyandang Disabilitas Perlu Pelatihan Sesuai Kebutuhan Dunia Kerja
Kemnaker Hadirkan Pelatihan Vokasi Masyarakat Terdampak Gempa di NTT
Surat Dakwaan Diduga Sudah Disetting Ringankan Febrie Ardiansyah
Siasat Jahat Eks Jampidsus Febrie “Bunuhlah Ayam di Depan Monyet”
Menaker Tegaskan Pelatihan Vokasi Jadi Bekal Hadapi Dunia Kerja

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Ketika Penjaga Konstitusi Dipertanyakan, Kepercayaan Publik Jadi Taruhan

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Tingkatkan Pelayanan, AKHERA Dukung Mutasi Rotasi Jabatan Ditubuh Polri

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:21 WIB

MotoGP Mandalika Dongkrak Pesanan Ikan NTB dari 50 Kg Jadi 600 Kg per Hotel

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Penyandang Disabilitas Perlu Pelatihan Sesuai Kebutuhan Dunia Kerja

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Kemnaker Hadirkan Pelatihan Vokasi Masyarakat Terdampak Gempa di NTT

Berita Terbaru

Photo: Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nurchaidir.

Seputar Bekasi

Giat CFD Deltamas Hadirkan Ruang Interaksi Warga Sambil Berolahraga

Senin, 12 Okt 2026 - 09:54 WIB

Photo: Lokasi Pintuk Masuk atau Akses Jalan ke TPS Liar di Wilayah Kelurahan Kebalen

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Tembok Penutup Akses TPS Liar di Kebalen Dibongkar OTK

Minggu, 11 Okt 2026 - 23:32 WIB