BERITA BEKASI – “Sampai hari ini, belum diketahui kendala apa DPRD Kabupaten Bekasi, belum juga menggelar Paripurna Pemberhentian dan Pengusulan Bupati Bekasi Definitif”.
Hal tersebut, disampaikan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan, menyikapi tidak adanya tanda-tanda Pengusulan dari DPRD Kabupaten Bekasi.
“Berbagai pihak sudah bersuara agar Plt Bupati Bekasi segera didefinitifkan pasca vonis Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang,” terang Eko kepada Matafakta.com, Senin (5/10/2026).
Hal ini, kata Eko sangat krusial untuk menghindari kekosongan kekuasaan dan memastikan roda pemerintahan serta pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Tapi, tampaknya DPRD Kabupaten Bekasi santai-santai aja tidak menjelaskan. Artinya ada semangat yang tidak berimbang untuk segera memperbaiki Kabupaten Bekasi,” sindirnya.
Hal tersebut, lanjut Eko, biasanya dipicu oleh kendala administratif seperti keterlambatan turunnya salinan putusan resmi, atau dinamika politik internal di lembaga Legislatif.
“Selaku waki rakyat yang duduk di DPRD Kabupaten Bekasi, seharusnya aktif menjelaskan ketika rakyat sudah banyak yang bersuara, bukan diam-diam aja begitu,” tuturnya.
Secara aturan, sambung Eko, proses pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati Definitif diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 10 Tahun 2016.
“Yaitu, Penyampaian Salinan Putusan, Rapat Paripurna Pengumuman dan Pengajuan ke Mendagri melalui Gubernur untuk diterbitkan SK Pengangkatan,” jelasnya.
Lebih jauh Eko mengatakan, selama proses persidangan kasus suap dan ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, sudah menguras waktu.
“Ya, karena Plt hanya pelaksana tugas yang memiliki batas kewenangan. Artinya, tidak luwes tarohnya bisa juga mesti melalui prosedur dan mekanisme beda dengan definitive,” imbuhnya.
Dikatakan Eko, DPRD Kabupaten Bekasi harus memiliki semangat yang sama dalam membangun dan memperbaiki Kabupaten Bekasi.
“Kalau jalannya masing-masing ya repot atau masa bodo gimana Kabupaten Bekasi mau berubah Kearah yang lebih baik kalau masih hitung-hitungan,” ujarnya.
Sebab, tambah Eko, banyak pekerjaan rumah tangga yang menanti untuk segera dibenahi baik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun di BUMD.
“Ini batas waktu sudah mau 30 hari lewat tinggal berharap Gubernur Jabar dan Mendagri untuk segera mengambil langkah atau keputusan ngak bisa nasib Kabupaten Bekasi mengantung begini,” pungkasnya. (Tim)






