Diduga Serobot Tanah Warga, Janji Ganti Rugi PT. Summarecon Agung Disoal  

- Jurnalis

Jumat, 8 November 2024 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Deki Patria, SH (LQ Indonesia Law Firm)

Foto: Advokat Deki Patria, SH (LQ Indonesia Law Firm)

BERITA JAKARTA – Advokat Deki Patria, SH dari LQ Indonesia Law Firm selaku Pengacara Makawi telah melakukan audiensi dengan PT. Summarecon Agung Tbk guna membahas mengenai pembayaran ganti rugi Makawi terkait dugaan penyerobotan tanah.

“Perkara ini bermula pada tahun 1981 ketika PT. Summarecon Agung diduga melakukan penyerobotan lahan milik orang tua dari Makawi,” terang Patria, Jumat (8/11/2024).

Dimana lahan tersebut, kata Patria, telah diwariskan oleh orang tua Makawi kepada ahli warisnya salah satunya Makawi  yang merupakan anak dan sekaligus perwakilan dari Ahli waris lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun, PT. Summarecon Agung tetap besikeras bahwasannya mereka telah membeli lahan tersebut dari Asikin selaku pihak kedua yang juga telah membeli tanah tersebut dari orang tua Makawi pada tahun 1981,” tuturnya.

Sehingga, sambung Patria, menurut pihak PT. Summarecon Agung Tbk mereka mempunyai hak atas tanah milik Makawi dan para ahli waris lainnya tersebut.

Baca Juga :  MAKI Himbau Presiden Prabowo  Soal Tata Kelola Keuangan yang Baik

“Makawi kemudian meminta perlindungan hukum kepada Lurah Pengangsaan dua, Kecamatan Koja, Pemerintahan Daerah Jakarta Utara, Polres, BPN, Komisi II DPR-RI dan Instansi–instansi Pemerintah lainnya untuk memfasilitasi mediasi,” ujar Patria.

Pada Tahun 2007, BPN RI bersama Komisi II DPR-RI memfasilitasi permasalahan antara Makawi dengan pihak PT. Summarecon Agung Tbk yang hasilnya pihak PT. Summarecon Agung Tbk menyatakan bersedia untuk membayar ganti rugi Makawi selaku Perwakilan Ahli Waris.

“Namun, hingga saat ini tidak adanya pembayaran ganti rugi kepada Bapak Makawi dari pihak PT. Summarecon Agung Tbk sesuai pernyataan yang sudah disepakati sebelumnya,” ungkap Patria.

Advokat Deki Patria selaku Pengacara dari Makawi memberikan pernyataan bahwa hasil audiensi dengan PT. Summarecon Agung Tbk tidak membuahkan hasil yang baik hal ini dikarenakan pihak Summarecon tetap besikeras bahwa mereka telah membeli tanah tersebut.

“Oleh karena itu mereka enggan untuk membayar uang ganti rugi yang seharusnya sudah menjadi hak dari kilen kita sesuai kesepakatan yang telah diingkari pihak PT. Summarecon Agung Tbk,” imbuhnya.

Baca Juga :  MAKI Mencurigai Ada "Sesuatu" Dalam Rencana Pengampunan Koruptor

Diungkapkan Patria, bahwa PT. Summarecon Agung Tbk mengaku membeli tanah tersebut dari pihak kedua yang dimana pihak kedua membeli tanah tersebut dari orang tua Makawi pada tahun 1981.

“Kami merasa ada yang janggal dengan transaksi jual-beli tanah tersebut dikarenakan orang tua Bapak Makawi meninggal dunia 2 tahun sebelum tahun 1981 yang dimana terjadinya jual-beli tanah tersebut,” tegasnya.

“Dengan fakta itu, tentu sangat mustahil untuk terjadinya jual-beli tanah tersebut dikarenakan orang tua Bapak Makawi telah meninggal dunia sebelum tahun 1981,” tambah Patria mengakhiri. (Sofyan)

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489

Berita Terkait

AKHERA Apresiasi Menteri Imipas Beri Remisi 15.807 Narapidana
Kantor PT. PSP Pemenang Tender Ratusan Miliar Alat Intelijen Mencurigakan
Hasto Ditetapkan Tersangka “Akankah Megawati Mendatangi KPK?”
Rekam Jejak Oknum PT. BNI Dalam Pusaran Korupsi di Indonesia
Wacana Pemberian Pengampunan Koruptor Dinilai Diskriminatif
MAKI Himbau Presiden Prabowo  Soal Tata Kelola Keuangan yang Baik
Alvin Lim Imbau Dinsos Tutup Yayasan Milik Novi Pratiwi
MAKI Mencurigai Ada “Sesuatu” Dalam Rencana Pengampunan Koruptor
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:19 WIB

AKHERA Apresiasi Menteri Imipas Beri Remisi 15.807 Narapidana

Selasa, 24 Desember 2024 - 13:16 WIB

Hasto Ditetapkan Tersangka “Akankah Megawati Mendatangi KPK?”

Senin, 23 Desember 2024 - 16:39 WIB

Rekam Jejak Oknum PT. BNI Dalam Pusaran Korupsi di Indonesia

Minggu, 22 Desember 2024 - 23:10 WIB

Wacana Pemberian Pengampunan Koruptor Dinilai Diskriminatif

Minggu, 22 Desember 2024 - 22:06 WIB

MAKI Himbau Presiden Prabowo  Soal Tata Kelola Keuangan yang Baik

Berita Terbaru

Narapidana

Berita Utama

AKHERA Apresiasi Menteri Imipas Beri Remisi 15.807 Narapidana

Kamis, 26 Des 2024 - 21:19 WIB

Keterangan: Foto diambil dari Media Online Gowatallonews.com

Seputar Bekasi

FKMPB Menyindir, Bukan Desa Sumberjaya Kalau Tidak Ramai Persoalan

Kamis, 26 Des 2024 - 12:09 WIB

Surat FKMPB

Seputar Bekasi

Soal Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB Kembali Layangkan Surat ke DPMD

Kamis, 26 Des 2024 - 11:10 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ekonomi Lesu di 2025? Ada Berkah Terselubung

Rabu, 25 Des 2024 - 08:32 WIB