Diduga Serobot Tanah Warga, Janji Ganti Rugi PT. Summarecon Agung Disoal  

- Jurnalis

Jumat, 8 November 2024 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Deki Patria, SH (LQ Indonesia Law Firm)

Foto: Advokat Deki Patria, SH (LQ Indonesia Law Firm)

BERITA JAKARTA – Advokat Deki Patria, SH dari LQ Indonesia Law Firm selaku Pengacara Makawi telah melakukan audiensi dengan PT. Summarecon Agung Tbk guna membahas mengenai pembayaran ganti rugi Makawi terkait dugaan penyerobotan tanah.

“Perkara ini bermula pada tahun 1981 ketika PT. Summarecon Agung diduga melakukan penyerobotan lahan milik orang tua dari Makawi,” terang Patria, Jumat (8/11/2024).

Dimana lahan tersebut, kata Patria, telah diwariskan oleh orang tua Makawi kepada ahli warisnya salah satunya Makawi  yang merupakan anak dan sekaligus perwakilan dari Ahli waris lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun, PT. Summarecon Agung tetap besikeras bahwasannya mereka telah membeli lahan tersebut dari Asikin selaku pihak kedua yang juga telah membeli tanah tersebut dari orang tua Makawi pada tahun 1981,” tuturnya.

Sehingga, sambung Patria, menurut pihak PT. Summarecon Agung Tbk mereka mempunyai hak atas tanah milik Makawi dan para ahli waris lainnya tersebut.

Baca Juga :  Ini Kata Pengamat Soal Viral Penangkapan Pegawai Komdigi

“Makawi kemudian meminta perlindungan hukum kepada Lurah Pengangsaan dua, Kecamatan Koja, Pemerintahan Daerah Jakarta Utara, Polres, BPN, Komisi II DPR-RI dan Instansi–instansi Pemerintah lainnya untuk memfasilitasi mediasi,” ujar Patria.

Pada Tahun 2007, BPN RI bersama Komisi II DPR-RI memfasilitasi permasalahan antara Makawi dengan pihak PT. Summarecon Agung Tbk yang hasilnya pihak PT. Summarecon Agung Tbk menyatakan bersedia untuk membayar ganti rugi Makawi selaku Perwakilan Ahli Waris.

“Namun, hingga saat ini tidak adanya pembayaran ganti rugi kepada Bapak Makawi dari pihak PT. Summarecon Agung Tbk sesuai pernyataan yang sudah disepakati sebelumnya,” ungkap Patria.

Advokat Deki Patria selaku Pengacara dari Makawi memberikan pernyataan bahwa hasil audiensi dengan PT. Summarecon Agung Tbk tidak membuahkan hasil yang baik hal ini dikarenakan pihak Summarecon tetap besikeras bahwa mereka telah membeli tanah tersebut.

“Oleh karena itu mereka enggan untuk membayar uang ganti rugi yang seharusnya sudah menjadi hak dari kilen kita sesuai kesepakatan yang telah diingkari pihak PT. Summarecon Agung Tbk,” imbuhnya.

Baca Juga :  Aspidus Kejati DKI “Ngeles” Ditanya Status BW Soal Kasus Lahan PT. Pertamina

Diungkapkan Patria, bahwa PT. Summarecon Agung Tbk mengaku membeli tanah tersebut dari pihak kedua yang dimana pihak kedua membeli tanah tersebut dari orang tua Makawi pada tahun 1981.

“Kami merasa ada yang janggal dengan transaksi jual-beli tanah tersebut dikarenakan orang tua Bapak Makawi meninggal dunia 2 tahun sebelum tahun 1981 yang dimana terjadinya jual-beli tanah tersebut,” tegasnya.

“Dengan fakta itu, tentu sangat mustahil untuk terjadinya jual-beli tanah tersebut dikarenakan orang tua Bapak Makawi telah meninggal dunia sebelum tahun 1981,” tambah Patria mengakhiri. (Sofyan)

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489

Berita Terkait

Aspidus Kejati DKI “Ngeles” Ditanya Status BW Soal Kasus Lahan PT. Pertamina
Ini Kata Pengamat Soal Viral Penangkapan Pegawai Komdigi
Soal Alih Fungsi Lahan, Mantan Gubernur Bali Dilaporkan ke KPK dan Kejagung
Setia Untung Arimuladi Raih Predikat Cumlaude
Hari Ini, Boyamin Daftarkan Judicial Review Pansel KPK Bentukan Jokowi ke MK
Dugaan Suap, KPN Surabaya Kabarnya Diboyong ke Kejaksaan Agung
Dirdik Pidsus Kejagung Bersedia Diperiksa LHKPN Soal Jam Tangan
Kejari Kabupaten Bekasi Diapresiasi, BPPK-RI: Kejari Kota Bekasi Kemana?
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 16:57 WIB

Diduga Serobot Tanah Warga, Janji Ganti Rugi PT. Summarecon Agung Disoal  

Jumat, 8 November 2024 - 13:38 WIB

Aspidus Kejati DKI “Ngeles” Ditanya Status BW Soal Kasus Lahan PT. Pertamina

Jumat, 8 November 2024 - 11:32 WIB

Ini Kata Pengamat Soal Viral Penangkapan Pegawai Komdigi

Kamis, 7 November 2024 - 21:30 WIB

Soal Alih Fungsi Lahan, Mantan Gubernur Bali Dilaporkan ke KPK dan Kejagung

Selasa, 5 November 2024 - 22:45 WIB

Setia Untung Arimuladi Raih Predikat Cumlaude

Berita Terbaru

Industri Minyak dan Logam Mulia

Berita Ekonomi

Pengaruh Presiden Trump Terhadap Industri Minyak dan Logam Mulia

Jumat, 8 Nov 2024 - 21:20 WIB

Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi Dukung Dani Ramdan dan H. Romli

Jumat, 8 Nov 2024 - 15:14 WIB