BERITA JAKARTA – Advokat Deki Patria, SH dari LQ Indonesia Law Firm selaku Pengacara Makawi telah melakukan audiensi dengan PT. Summarecon Agung Tbk guna membahas mengenai pembayaran ganti rugi Makawi terkait dugaan penyerobotan tanah.
“Perkara ini bermula pada tahun 1981 ketika PT. Summarecon Agung diduga melakukan penyerobotan lahan milik orang tua dari Makawi,” terang Patria, Jumat (8/11/2024).
Dimana lahan tersebut, kata Patria, telah diwariskan oleh orang tua Makawi kepada ahli warisnya salah satunya Makawi yang merupakan anak dan sekaligus perwakilan dari Ahli waris lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun, PT. Summarecon Agung tetap besikeras bahwasannya mereka telah membeli lahan tersebut dari Asikin selaku pihak kedua yang juga telah membeli tanah tersebut dari orang tua Makawi pada tahun 1981,” tuturnya.
Sehingga, sambung Patria, menurut pihak PT. Summarecon Agung Tbk mereka mempunyai hak atas tanah milik Makawi dan para ahli waris lainnya tersebut.
“Makawi kemudian meminta perlindungan hukum kepada Lurah Pengangsaan dua, Kecamatan Koja, Pemerintahan Daerah Jakarta Utara, Polres, BPN, Komisi II DPR-RI dan Instansi–instansi Pemerintah lainnya untuk memfasilitasi mediasi,” ujar Patria.
Pada Tahun 2007, BPN RI bersama Komisi II DPR-RI memfasilitasi permasalahan antara Makawi dengan pihak PT. Summarecon Agung Tbk yang hasilnya pihak PT. Summarecon Agung Tbk menyatakan bersedia untuk membayar ganti rugi Makawi selaku Perwakilan Ahli Waris.
“Namun, hingga saat ini tidak adanya pembayaran ganti rugi kepada Bapak Makawi dari pihak PT. Summarecon Agung Tbk sesuai pernyataan yang sudah disepakati sebelumnya,” ungkap Patria.
Advokat Deki Patria selaku Pengacara dari Makawi memberikan pernyataan bahwa hasil audiensi dengan PT. Summarecon Agung Tbk tidak membuahkan hasil yang baik hal ini dikarenakan pihak Summarecon tetap besikeras bahwa mereka telah membeli tanah tersebut.
“Oleh karena itu mereka enggan untuk membayar uang ganti rugi yang seharusnya sudah menjadi hak dari kilen kita sesuai kesepakatan yang telah diingkari pihak PT. Summarecon Agung Tbk,” imbuhnya.
Diungkapkan Patria, bahwa PT. Summarecon Agung Tbk mengaku membeli tanah tersebut dari pihak kedua yang dimana pihak kedua membeli tanah tersebut dari orang tua Makawi pada tahun 1981.
“Kami merasa ada yang janggal dengan transaksi jual-beli tanah tersebut dikarenakan orang tua Bapak Makawi meninggal dunia 2 tahun sebelum tahun 1981 yang dimana terjadinya jual-beli tanah tersebut,” tegasnya.
“Dengan fakta itu, tentu sangat mustahil untuk terjadinya jual-beli tanah tersebut dikarenakan orang tua Bapak Makawi telah meninggal dunia sebelum tahun 1981,” tambah Patria mengakhiri. (Sofyan)
Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.
LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489