Penanganan Kasus Naskah Akademik di Polda Metro Jaya Berjalan Landai

- Jurnalis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Proyek Naskah Akademik

Kasus Proyek Naskah Akademik

BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi baru membuat gebrakan dengan menahan oknum pejabat DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus Ketua Partai Politik, terkait kasus dugaan gratifikasi atau suap proyek, Selasa (29/10/2024) kemarin.

Hal itu dikatakan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma yang tengah menunggu perkembang kasus proyek Naskah Akademik yang ditangani Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.

“Sepertinya landai. Kita berharap Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya benar-benar serius menuntaskan kasus Naskah Akademik tersebut. Sebab sudah hampir setahun,” kata Indra, Kamis (31/10/2024).

Untuk itu, lanjut Indra, pihaknya berencana akan mengelar aksi ke Polda Metro Jaya untuk memberikan semangat dalam penuntasan kasusnya. Informasi yang didapat pada tahun 2021 pernah juga terjadi namun berhasil.

“Ya, kita lagi pikirkan akan mengelar aksi desak Dirkrimsus Polda Metro Jaya atau kita akan masukan laporan ke Kejaksaan. Intinya kasus dugaan korupsi ini bisa terang dan dituntaskan,” imbuhnya.

Dikatakan Indra, dalam kasus tersebut, pihak EO yakni, PT. Duta Karya Djemat, telah menerima langsung uang dari setiap Kepala Desa (Kades) sebesar Rp30 juta dengan total yang terkumpul baru berkisar Rp2,4 miliar.

Baca Juga :  Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

“Penyidik Polda Metro Jaya sudah memanggil beberapa pihak yang terlibat yakni, Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, RA, pemilik PT. Duta Karya Djemat, Ahmad beserta tim pembuat Naskah Akademik dan puluhan Kades,” ujarnya.

Indra menambahkan, bahwa proyek rencana pembuatan prodak hukum Pemerintah Desa yang dimaksud, tidak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Ini pungli yang dihalalkan melalui SE Pj Bupati Bekasi Nomor: PM.05.02/SE-13-DPMD/2023 dan surat DPMD Nomor: PM.05.04/1444-DPMD/2023 yang ditandatangani Kepala Dinasnya, Rahmat Atong,” pungkas Indra. (Hasrul)

Berita Terkait

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Berita ini 191 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB