Penanganan Kasus Naskah Akademik di Polda Metro Jaya Berjalan Landai

- Jurnalis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Proyek Naskah Akademik Kabupaten Bekasi

Kasus Proyek Naskah Akademik Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi baru membuat gebrakan dengan menahan oknum pejabat DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus Ketua Partai Politik, terkait kasus dugaan gratifikasi atau suap proyek, Selasa (29/10/2024) kemarin.

Hal itu dikatakan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma yang tengah menunggu perkembang kasus proyek Naskah Akademik yang ditangani Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.

“Sepertinya landai. Kita berharap Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya benar-benar serius menuntaskan kasus Naskah Akademik tersebut. Sebab sudah hampir setahun,” kata Indra, Kamis (31/10/2024).

Untuk itu, lanjut Indra, pihaknya berencana akan mengelar aksi ke Polda Metro Jaya untuk memberikan semangat dalam penuntasan kasusnya. Informasi yang didapat pada tahun 2021 pernah juga terjadi namun berhasil.

“Ya, kita lagi pikirkan akan mengelar aksi desak Dirkrimsus Polda Metro Jaya atau kita akan masukan laporan ke Kejaksaan. Intinya kasus dugaan korupsi ini bisa terang dan dituntaskan,” imbuhnya.

Dikatakan Indra, dalam kasus tersebut, pihak EO yakni, PT. Duta Karya Djemat, telah menerima langsung uang dari setiap Kepala Desa (Kades) sebesar Rp30 juta dengan total yang terkumpul baru berkisar Rp2,4 miliar.

“Penyidik Polda Metro Jaya sudah memanggil beberapa pihak yang terlibat yakni, Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, RA, pemilik PT. Duta Karya Djemat, Ahmad beserta tim pembuat Naskah Akademik dan puluhan Kades,” ujarnya.

Indra menambahkan, bahwa proyek rencana pembuatan prodak hukum Pemerintah Desa yang dimaksud, tidak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Ini pungli yang dihalalkan melalui SE Pj Bupati Bekasi Nomor: PM.05.02/SE-13-DPMD/2023 dan surat DPMD Nomor: PM.05.04/1444-DPMD/2023 yang ditandatangani Kepala Dinasnya, Rahmat Atong,” pungkas Indra. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB