BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi baru membuat gebrakan dengan menahan oknum pejabat DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus Ketua Partai Politik, terkait kasus dugaan gratifikasi atau suap proyek, Selasa (29/10/2024) kemarin.
Hal itu dikatakan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma yang tengah menunggu perkembang kasus proyek Naskah Akademik yang ditangani Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.
“Sepertinya landai. Kita berharap Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya benar-benar serius menuntaskan kasus Naskah Akademik tersebut. Sebab sudah hampir setahun,” kata Indra, Kamis (31/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, lanjut Indra, pihaknya berencana akan mengelar aksi ke Polda Metro Jaya untuk memberikan semangat dalam penuntasan kasusnya. Informasi yang didapat pada tahun 2021 pernah juga terjadi namun berhasil.
“Ya, kita lagi pikirkan akan mengelar aksi desak Dirkrimsus Polda Metro Jaya atau kita akan masukan laporan ke Kejaksaan. Intinya kasus dugaan korupsi ini bisa terang dan dituntaskan,” imbuhnya.
Dikatakan Indra, dalam kasus tersebut, pihak EO yakni, PT. Duta Karya Djemat, telah menerima langsung uang dari setiap Kepala Desa (Kades) sebesar Rp30 juta dengan total yang terkumpul baru berkisar Rp2,4 miliar.
“Penyidik Polda Metro Jaya sudah memanggil beberapa pihak yang terlibat yakni, Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, RA, pemilik PT. Duta Karya Djemat, Ahmad beserta tim pembuat Naskah Akademik dan puluhan Kades,” ujarnya.
Indra menambahkan, bahwa proyek rencana pembuatan prodak hukum Pemerintah Desa yang dimaksud, tidak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Ini pungli yang dihalalkan melalui SE Pj Bupati Bekasi Nomor: PM.05.02/SE-13-DPMD/2023 dan surat DPMD Nomor: PM.05.04/1444-DPMD/2023 yang ditandatangani Kepala Dinasnya, Rahmat Atong,” pungkas Indra. (Hasrul)