BERITA GORONTALO – Kapal Patroli Bakamla RI Kapal Negara (KN) Gajah Laut-404 yang dikomandani Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto mengamankan kapal MV Lakas yang dicurigai membawa barang ilegal diperairan Gorontalo, Jumat (16/8/2024).
Kronologi kejadian bermula saat KN Gajah Laut-404 sedang melaksanakan patroli rutin pada Pukul 02.00 WITA di posisi 00°05’416” U – 123°07’549″ T.
Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik kapal MV Lakas yang melintas di perairan tersebut tidak memasang bendera Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk memastikan kecurigaan, Komandan KN Gajah Laut-404 memerintahkan personel Bakamla untuk melakukan komunikasi radio dengan kapal MV Lakas untuk memasang bendera Indonesia.
Setelah melakukan komunikasi, Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kapal tersebut, karena diduga memuat barang ilegal.
Mengingat kondisi saat itu masih gelap dengan cuaca dan gelombang laut yang tidak mendukung, pemeriksaan fisik terhadap kapal dilakukan saat kondisi terang di posisi 00°08’302″ U – 124°24’016″ T.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa MV Lakas merupakan kapal berbendera Filipina yang dinakhodai oleh Eduardo Hermosa Abiga dengan 17 anak buah kapal (ABK).
Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa kapal tersebut tidak memiliki beberapa dokumen penting seperti Certificate of Analysis, Certificate of Origin, serta Certificate of Shipper Declaration yang diperlukan untuk pengangkutan barang berbahaya berdasarkan IMSBC.
Kapal tersebut juga diketahui membawa 10.545 metrik ton Wood Pellet yang diduga ilegal.
Keberhasilan dalam pemeriksaan Kapal MV Lakas ini, juga berdasarkan laporan dari Forest Watch Indonesia (FWI), selanjutnya ditindak lanjuti oleh Zona Bakamla Tengah yang bekerjasama dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut Gorontalo dan didukung masyarakat Gorontalo.
Hingga berita ini diturunkan, MV Lakas dibawa ke pelabuhan terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. (Humas Bakamla RI)
Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.